Gedung Keuangan Negara, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Berita

Seputar Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

Sosialisasi Fasilitasi Restrukturisasi Pembiayaan Bagi UMKM Terdampak Covid-19

Semarang,  Oktober 2020

Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Restrukturisasi Pembiayaan Bagi UMKM Terdampak Covid-19 di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota secara serentak mulai tanggal 11 s.d. 13 Agustus 2020. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memfasilitasi pelaku usaha yang terkendala restrukturisasi kredit dengan lembaga keuangan. Kegiatan ini juga melibatkan pihak perbankan sebagai lembaga penyalur KUR.

Kegiatan di Purbalingga, 13 Agustus 2020

 

Tujuh Kabupaten/Kota yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan ini adalah Kabupaten Cilacap, Kabupaten Sragen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara dan Kota Pekalongan. Para pelaku UMKM sangat antusias dalam mengikuti kegiatan dimaksud, hal ini terbukti dengan terpenuhi jumlah perserta dalam setiap kegiatan sesuai dengan undangan yang telah disebarkan. Mengingat pelaksanaan kegiatan masih dalam situasi pandemic, maka panitia secara disiplin menerapkan protokol kesehatan bagi semua peserta yang hadir dalam kegiatan dimaksud.

Dengan adanya  kegiatan Fasilitasi Restrukturisasi Pembiayaan Bagi UMKM Terdampak Covid-19 ini, para pelaku UMKM merasa mendapatkan angin segar kembali untuk tetap optimis bahwa kegiatan usahanya masih bisa  bertahan dengan adanya dukungan dari Pemerintah Pusat diantaranya berupa kebijakan relaksasi dan stimulus seperti subsidi bunga bagi UMKM. Pemerintah Daerah pun tidak tinggal diam melihat kondisi perekonomian yang kurang menguntungkan seperti saat ini, dan diantara kebijakan Pemerintah Daerah adalah memberikan bantuan kepada pelaku UMKM, sesuai program yang diinisiasi Pemda.

Semua kebijakan yang diluncurkan oleh Pemerintah ini bertujuan untuk melindungi warganya agar dapat melalui masa-masa pandemi ini dengan sebaik-baiknya, dan berharap perekonomian dapat segera pulih kembali.

Kegiatan di Sragen, 11 Agustus 2020

Pada dasarnya, stimulus fiskal bagi UMKM itu tidak tanggung-tanggung. Tercatat dana 123,46 T. Ada beberapa macam stimulus dan relaksasi. Yang bagi para pelaku usaha, peserta kegiatan ini, perlu tahu dan bisa mereka manfaatkan.

Diantaranya: Relaksasi KUR; Relaksasi Pembiayaan UMi; Subsidi Bunga/Margin bagi UMKM; Dukungan pada UMKM melalui Penempatan Dana di Bank Umum; termasuk program yang akan segera diluncurkan, yaitu: Bansos Produktif untuk usaha ultra mikro/rumah tangga; dan Perluasan KUR berupa pinjaman s.d 10 juta dg bunga nol persen.

Informasi dan literasi mengenai hal ini perlu terus ditingkatkan. Dengan cara sendiri atau bersinergi, seperti kegiatan ini. Karena faktanya, masih banyak UMKM yang belum mengetahui. Bahkan, perbankan atau industri jasa keuangan (IJK) pun belum banyak yang bergerak untuk merealisasikan subsidi bunga UMKM.

Untuk itu, khususnya terkait subsidi bunga UMKM, Kanwil DJPb mendapat misi khusus untuk melakukan pengawalan dan memfasilitasi atau memberikan bimtek bagi IJK dalam pengajuan subsidi bunga UMKM.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang />Tel: (024) 355.5852, 351.5989 Fax : (024) 354.4255, 354.5877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN