Gedung Keuangan Negara Semarang I, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Berita

Seputar Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

Sosialisasi Kebijakan Pemberian Subsidi Bunga UMKM

Semarang, 24 Juni 2020

Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Kanwil DJPb Provinsi Jateng dan OJK Regional 3 Jateng-DIY menyelenggarakan webinar Sosialisasi PMK tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM dalam rangka Mendukung Pelaksanaan PEN.

Dengan narasumber utama Kepala Kanwil DJPb Prov Jateng, sosialisasi ini diikuti tidak kurang dari 250 peserta, terdiri dari kalangan Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan di wilayah Jateng.

Berdasarkan PMK tersebut, Subsidi Bunga/Subsidi Margin Program PEN diberikan kepada Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan. Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.

Dalam proses pencairan subsidi bunga, Penyalur Kredit/Pembiayaan menyampaikan data Debitur yang memenuhi persyaratan ke aplikasi SIKP. Data Debitur tersebut paling sedikit memuat: data transaksi Kredit/Pembiayaan; dan data tagihan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin.

Adapun Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan harus memenuhi persyaratan, yaitu: a. merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/ atau debitur lainnya dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020; c. tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); d. memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020;dan e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Melalui acara ini diharapkan informasi mengenai kebijakan stimulus bunga ini dapat tersebar luas ke masyarakat dan segera dimanfaatkan oleh para debitur yang terdampak pandemi.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang, Jawa Tengah 50138
Telepon: (024) 3555852 
Fax: (024) 3544255 dan (024) 3545877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN