Gedung Keuangan Negara, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Berita

Seputar Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah Gelar FGD EPA Desember 2020

Semarang, 4 Desember 2020

Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar acara FGD Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) secara virtual pada hari Jumat, tanggal 04 Desember 2020. Acara yang diikuti oleh 26 satker lingkup Kanwil DJPb Prov Jawa Tengah tersebut terasa lebih krusial karena menjelang akhir tahun anggaran 2020 yang mana semua satker sedang berupaya menyelesaikan kegiatan/pekerjaan dan pembayarannya sesuai target dan batas waktu yang telah ditetapkan.

Dalam kata sambutannya, Kepala Kanwil DJPb Jawa Tengah menyampaikan 4 strategi yang perlu dilaksanakan satker di akhir tahun, yaitu percepatan pelaksanaan kegiatan dan anggaran untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dan anggaran dengan tetap menjaga akuntabilitas, memahami dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh langkah-langkah akhir tahun, koordinasi intentif menyelesaikan berbagai kendala pelaksanaan anggaran, serta mengambil langkah-langkah kreatif dalam pelaksanaan kegiatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan/kegiatan.

Pada sesi diskusi, FGD EPA yang dipimpin Kepala Bidang PPA.I lebih fokus pada pembahasan tentang strategi yang ditempuh satker di sisa waktu di bulan Desember 2020 yang efektif tinggal 2 minggu ke depan. Identifikasi masalah dan potensi masalah yang mungkin dapat terjadi juga disampaikan oleh masing-masing satker dengan disertai langkah-langkah antisipasinya. Bidang PPA.I Kanwil DJPb Jawa Tengah juga memberikan beberapa saran terkait langkah-langkah antisipatif, utamanya menjelang batas akhir penyampaian SPM-LS Kontraktual yang menggunakan garansi bank.

Dari hasil FGD EPA bulan Desember tersebut, hampir semua satker optimis dapat menyelesaikan kegiatan dan pekerjaan, serta pengajuan pembayarannya secara tepat waktu sesuai ketentuan Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran. Namun terdapat beberapa satker mengalami kendala, antara lain tidak bisa melaksanakan kegiatan karena waktu yang terlalu mepet dan terkendala masih adanya dana blokir.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang, Jawa Tengah 50138
Telepon: (024) 3555852 dan (024) 3515989
Fax: (024) 3544255 dan (024) 3545877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN