Semarang, 19 Januari 2021
djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id- Dalam rangka mendukung akuntabilitas penyusunan Laporan Keuangan Bagian Anggaran 999.04 Penerusan Pinjaman periode Semester II Tahun Anggaran 2020, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini diwakili Bidang PPA II melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Outstanding Pinjaman secara daring pada hari Selasa, 19 Januari 2021.

Hadir dalam acara ini Plt. Kepala Bidang PPA II beserta seluruh Kepala Seksi dan Staf, serta pihak luar yang berasal dari Pemerintah Kota Surakarta dan KJUB Puspitasari Klaten. Acara berlangsung mulai pukul 09.00 sampai dengan 10.00 WIB dan dipandu oleh Kepala Seksi PPA IIC, Bapak Ahmad Adi Prasetya selaku penanggungjawab pelaksanaan rekonsiliasi dimaksud.
Pelaksanaan rekonsiliasi ditujukan bagi debitur yang pinjamannya belum lunas maupun yang sudah lunas, namun belum ditetapkan surat penutupan pinjamannya. Sedangkan maksud pelaksanaan rekonsiliasi ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya permasalahan atau ketidakcocokkan perhitungan pinjaman dengan debitur. Dalam hal terdapat permasalahan atau ketidakcocokkan perhitungan pinjaman dengan debitur, maka pihak Kanwil segera berkoordinasi dengan Direktorat Sistem Manajemen Investasi dalam hal ini KPPN Khusus Investasi.
Pelaksanaan rekonsiliasi ini dilakukan secara berkala setiap semester dengan cara mebandingkan data pinjaman pada Kementerian Keuangan yang diunduh dari aplikasi SLIM (Subsidiary Loan Information Management) dengan data yang dimiliki oleh debitur. Hasil Rekonsiliasi ini selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani oleh pihak Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah dan pihak yang mewakili Debitur



