Semarang, 28 Januari 2021
djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara Semarang I, Jalan Pemuda nomor 2 lantai IV Semarang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan acara penandatanganan kontrak kinerja tahun 2021 pada Kamis (28/01/2021).
Kegiatan ini merupakan amanat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-241/PB/2015 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang menyebutkan bahwa Kontrak Kinerja ditetapkan setiap tahun paling lambat pada tanggal 31 Januari dengan mengacu pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan dan Rencana Strategis unit eselon I, eselon II, eselon III instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Penyelenggaraan acara penandatanganan kontrak kinerja yang dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ini, meliputi Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three-Four-Five dan pejabat fungsional Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, serta Kemenkeu-Three KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah. Mengingat saat ini masih dalam situasi Pandemi Covid-19, maka penandatanganan kontrak kinerja Kemenkeu-Five hanya diwakili oleh satu orang pelaksana dari masing-masing Bidang/Bagian. Acara ini diikuti sekitar 30 pejabat dan pegawai Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah serta 14 Kepala KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah.

Mengawali acara pada pukul 16.00 WIB yaitu memperdengarkan bersama Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Setelah pembacaan doa yang dipimpin oleh Sdr. Arif Setyawan, acara dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Umum, Sutyawan. Selanjutnya, prosesi penandatanganan kontrak kinerja dimulai dari penandatanganan kontrak kinerja antara pejabat administrator dengan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, yaitu Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah dan Kemenkeu-Three KPPN, serta penandatanganan kontrak kinerja pejabat fungsional Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah. Dilanjutkan dengan penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Four, yaitu kontrak kinerja antara pejabat pengawas Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah dengan atasan langsungnya, dan penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Five Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, yaitu kontrak kinerja antara pelaksana Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah dengan atasan langsungnya. Pada kesempatan ini penandatanganan kontrak kinerja Kemenkeu-Five dari Bagian Umum diwakili oleh Sdri. Upik Prihatin, Bidang PPA I diwakili Sdri. Danar Sotyorini, Bidang PPA II diwakili Sdr. Septim Eko Nursanti, Bidang PAPK diwakili Sdri. Ifini Khusnul Chotimah, dan Bidang SKKI diwakili Sdri. Desriyanti Prihaningtyas.

Rangkaian acara berikutnya yaitu sambutan dan arahan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, Sulaimansyah. Mengawali arahannya, Sulaimansyah memberikan apresiasi atas capaian yang berhasil diraih baik oleh Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah maupun KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, yaitu meningkatnya capaian nilai kinerja organisasi tahun 2020, dan capaian penilaian pelaksanaan pengelolaan kinerja di lingkungan DJPb tahun 2020, dimana Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah meraih peringkat ketiga. Untuk kategori KPPN Tipe A1 Provinsi, KPPN Semarang I berhasil meraih peringkat kedua dan KPPN Semarang II sebagai peringkat empat. Sedangkan kategori KPPN A1 Non Provinsi, KPPN Klaten meraih peringkat kedua, KPPN Surakarta peringkat keenam, KPPN Tegal peringkat ketujuh, dan KPPN Pekalongan peringkat kesembilan. Selanjutnya Sulaimansyah juga memaparkan visi dan misi Ditjen Perbendaharaan, Peta Strategis, dan Sasaran Strategis tahun 2021. Di akhir sambutannya Sulaimansyah menyampaikan perlunya strategi dalam proses pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, dan menegaskan bahwa selaku pimpinan unit harus bisa menjadi role model dan melaksanakan semua yang sudah ditentukan dalam langkah-langkah peningkatan kualitas pengelolaan kinerja. Acara penandatanganan kontrak kinerja ini diakhiri pada pukul 17.30 WIB dengan foto bersama dan ramah tamah.

Salam sehat,
Tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan menerapkan 3M: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menghindari kerumunan.



