Gedung Keuangan Negara, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Berita

Seputar Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

KANWIL DJPB DAN KPA DIBERIKAN PERLUASAN KEWENANGAN REVISI ANGGARAN TAHUN 2021

Semarang, 22 Februari 2021

djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa tengah menggelar acara Sosialisasi Tata Cara revisi Anggaran Tahun 2021, yang merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.208/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2021 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2021.

Acara sosialisasi yang diselenggarakan secara virtual tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah dan diselenggarakan secara berturut-turut selama 6 hari kerja pada tanggal 22 Februari s.d 3 Maret 2021, yang diikuti oleh seluruh Satuan Kerja sesuai Wilayah Kerja KPPN Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Bidang PPA I, Edy Prayitno, dalam sesi penyampaian materi tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 menekankan agar Satker melakukan reviu terhadap DIPA TA 2021, percepatan  pelaksanaan program/kegiatan/proyek, percepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa, percepatan penyaluran Bansos dan Banper, percepatan dalam penyelesaian tagihan dan pengajuan SPM, serta percepatan dalam pelaksanaan DAK Fisik, Dana Desa dan Dana BOS.

Selanjutnya pada sesi penyampaian materi Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021 oleh Kepala Seksi PPA I.C, Akhmad Zainuddin, disampaikan bahwa pada aturan revisi tahun 2021 terdapat perluasan kewenangan pada Kewenangan Kanwil DJPb dan KPA. Pada Kanwil DJPb perluasan kewenangan pada revisi dalam 1 program antar jenis belanja sepanjang tidak mengurangi volume RO (Rincian Output) dan untuk menambah volume RO dari pemanfaatan sisa anggaran kontraktual dan atau swakelola termasuk RO Prioritas Nasional (PN). Sedangkan untuk kewenangan KPA terdapat perluasan yaitu revisi antar jenis belanja sepanjang untuk memenuhi belanja pegawai operasional dalam 1 satker.

Pada akhir sesi penyampaian materi, disampaikan pula Update Pengajuan Revisi melalui Sistem Aplikasi Terpadu SatuDJA yang disampaikan oleh Nur Azizah. Update ini berkaitan dengan jenis-jenis revisi yang memerlukan validasi secara manual oleh Kanwil DJPb, antara lain untuk pergeseran antar program yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb.

Acara sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab antara narasumber dan peserta sosialisasi dengan jumlah peserta mencapai 300 participant

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang, Jawa Tengah 50138
Telepon: (024) 3555852 dan (024) 3515989
Fax: (024) 3544255 dan (024) 3545877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN