Gedung Keuangan Negara, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Berita

Seputar Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

Penguatan Unit Kepatuhan Internal Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah Melalui In House Training

Semarang, 08-09 Februari 2022

djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan In House Training (IHT) dalam rangka penguatan Unit Kepatuhan Internal (UKI) sebagai mitra manajemen pada tanggal 8 sampai dengan 9 Februari 2022 secara hybrid.

Peserta kegiatan adalah para Kepala KPPN, Kepala Seksi MSKI/VeraKI dan Pelaksana MSKI/VeraKI masing-masing KPPN lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah serta seluruh pegawai Kantor Wilayah.Narasumber dari Bagian Kepatuhan Internal diantaranya Muhammad Zuslam, Karno Pandu Wibowo, Andiko Tyas Utomo, Miftahur Rahman, Muhammad Reza Aslam, dan Frediek Mulawan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, Midden Sihombing yang menyatakan kegiatan pemantauan pengendalian intern yang dilakukan oleh UKI seharusnya dapat menggali lebih dalam tidak terbatas pada atribut pengendalian yang ada dalam format laporan.

Pada In House Training kali ini membahas Pemantauan Pengendalian Intern, Kode Etik/Disiplin Pegawai, Pengendalian Gratifikasi, Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), Manajemen Risiko dan Pengelolaan Pengaduan. Pada hari pertama Narasumber menjelaskan KMK Nomor 322/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di LIngkungan Kementrian Keuangan  dan KMK No. 477/KMK.09/2021 tentang Pedoman Pemantauan Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan beserta cara pengisian laporan pemantauannya, pemantauan kode etik dan penanganan benduran kepentingan dan evaluasi laporan PIPK. Selanjutnya, hari kedua Narasumber menjelaskan materi konsep Manajemen Risiko dan pengelolaan pengaduan.

Kegiatan ditutup oleh Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal, Jumiarsih yang menekankan UKI sebagai mitra manajemen harus bersikap responsif dan humanis dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. Selain itu, perlu dilakukan tindak lanjut atas evaluasi yang dilakukan Bagian Kepatuhan seperti laporan PIPK pada KPPN perlu dipelajari lagi agar lebih baik lagi sebagaimana hasil evaluasi yang telah disampaikan, KPPN yang mengikuti IHT membuat Surat Tugas sebagai pemenuhan dokumen budaya sadar risiko, dan melakukan addendum profil risiko.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang />Tel: (024) 355.5852, 351.5989 Fax : (024) 354.4255, 354.5877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN