Dalam Upaya Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah sebagai Koordinator UPG (Unit Pengelola Gratifikasi) 2023
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah sebagai UPG (Unit Pengelola Gratifikasi) Koordinator mempunyai tugas antara lain menjalankan fungsi pembinaan kepada UPG satu tingkat di bawahnya yaitu UPG KPPN Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah.
Dalam rangka tersebut telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Rakor Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tingkat II Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 8 Juni 2023 secara daring melalui aplikasi ms teams dengan peserta seluruh 15 KPPN lingkup provisnsi Jawa Tengah. Kepala Bidang SKKI Ibu Jumiarsih selaku ketua UPG Tingkat II Kanwil DJPb Provinsi Jawa tengah menyampaikan realisasi pelaksanaan PPG tahun 2022 dan menekankan kepada UPG Tingkat III untuk melakukan upaya peningkatan kualitas pengendalian gratifikasi melalui :
- Kampanye Jargon “Tolak Gratifikasi” dan Pencantuman kemenkeu.go.id dalam platform masing-masing,
- Mengukuhkan mindset: bahwa melaporkan gratifikasi merupakan hal yang Positif,
- UPG Tingkat I dan II meningkatkan monitoring dan pembinaan terhadap UPG Unit Kerja dengan “0” Pelaporan,
- Peningkatan teladan & komitmen pimpinan melalui penyampaian pesan anti gratifikasi selalu awareness terhadap perlindungan pelapor gratifikasi,
- Perlunya Penajaman Titik Rawan gratifikasi.
Melalui kegiatan ini Ketua UPG Tk II mengharapkan optimalisasi pelaksanaan PPG pada tahun 2023.
Terkait dengan penerimaan/penolakan gratifikasi, pada kesempatan tersebut juga disampaikan materi tentang mekanisme pelaporan melalui aplikasi Gartifikasi OnLine (GOL) milik Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Ibu Desrianti Prihaningtyas.