Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, dengan ini dibuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah. PPNPN yang terpilih akan ditugaskan sebagai Tenaga Pramubakti, sebanyak 1 (satu) orang.
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia pada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Sehat jasmani, rohani, dan dapat menjalankan tugas (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah);
6. Tidak terikat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada dan/atau sebagai pegawai tetap pada institusi lain;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Berjenis kelamin Wanita;
2. Memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun terhitung mulai 1 Januari 2025;
3. Tinggi badan minimal 155 cm;
4. Pendidikan minimal Diploma I;
5. Berpenampilan Menarik;
6. Memiliki kemampuan komunikasi;
7. Memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang baik;
8. Diutamakan bagi yang tinggal di wilayah Kota Semarang;
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin paling rendah teguran lisan, dan tidak pernah atau sedang menjalani hukuman terkait etika ketika bekerja di tempat lain.
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Mengajukan surat lamaran ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi Jawa Tengah dengan melampirkan:
a. Surat lamaran kerja;
b. Daftar riwayat hidup;
c. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter puskesmas/rumah sakit;
d. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm background warna merah sebanyak 1 (satu) lembar;
e. Fotokopi Ijazah dan Transkrip/daftar nilai terakhir (legalisir);
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
g. Fotokopi KK dan KTP.
Untuk lebih lengkapnya silahkan klik di sini