Jalan Sutoyo No. 01 Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara

Profil

Sejarah Kanwil DJPb

SEJARAH

 Sejarah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara

 

 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan berkedudukan di Kota Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara, selanjutnya disingkat dengan Kanwil DJPb. Provinsi Kaltara, merupakan 1 (satu) diantara 34 Instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah.

Tugas yang dilaksanakan oleh Kanwil DJPb. Provinsi Kaltara yaitu melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana di atas, Kanwil DJPb. Provinsi Kaltara menyelenggarakan fungsi:

  1. penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan anggaran;
  3. penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran;
  4. pembinaan teknis sistem akuntansi;
  5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer;
  6. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
  7. pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
  8. pelaksanaan· monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  9. pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit program di daerah;
  10. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
  11. pelaksanaan layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah;
  12. pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN);
  13. pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan;
  14. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
  15. pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
  16. pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
  17. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
  18. pelaksanaan kepatuhan internal; dan
  19. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search