Perjanjian Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 klik di sini.
Jl. Tjilik Riwut KM.1 No.10, Jekan Raya, Kota Palangka Raya 73111
Telp. (0536) 3221215 Fax. (0536) 3238110
Perjanjian Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 klik di sini.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah
Dr. Wawan Juswanto, S.E., M.A
Lahir di Purwokerto, Jawa Tengah pada tanggal 17 Februari 1972. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Jenderal Soedirman pada tahun 1995. Selanjutnya menempuh dan menyelesaikan studi Master of Arts (MA) pada tahun 2003 dan studi Doctor of Philosophy (PhD) pada tahun 2010 di Nagoya University, Jepang.
Pertama kali dipromosikan menjadi Pejabat Eselon III sebagai Kepala Bidang Evaluasi di Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal (2011-2015), dilanjutkan menjadi Kepala Bidang Multilateral Forum di Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal (2015). Jabatan lain yang pernah diduduki adalah Senior Economist and Special Advisor to Dean, Capacity Building and Training (CBT) Department, di Asian Development Bank Institute (ADBI), Tokyo, Jepang pada tahun 2016. Selanjutnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal pada tahun 2019.
Pada tahun 2021 menjabat sebagai Chief Change Management Officer II di Central Transformation Office (CTO), Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dan pada tanggal 16 Februari 2024 dilantik menjadi Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Tengah.
Motto
“Melayani dengan sepenuh hati, tanpa gratifikasi dan menawarkan solusi”
Maklumat
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Janji Layanan
Memberikan layanan cepat, efisien, transparan, tanpa biaya dan meningkatkan kepuasan stakeholders
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran;
b. pelaksanaan bimbingan teknis clan supervisi atas pelaksanaan anggaran;
c. penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran;
d. pembinaan teknis sistem akuntansi;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer;
f. pelaksapaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
g. pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
h. pelaksariaan· monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
i. pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjamari, · dan kredit program di daerah;
J. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
k. pelaksariaan layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah; ·
l. pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Um um Negara (BUN);
m. pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan;
n. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
o. pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
p. pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
r. pelaksanaan kepatuhan internal; dan
s. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
VISI
“Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia”
MISI
1.1 Sejarah Singkat
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Pada mulanya Kalimantan Tengah termasuk dalam wilayah kerja Kanwil DJA Banjarmasin. Pada tahun 1997, terjadi perubahan pembagian wilayah kerja Kanwil DJA. Kanwil DJA Banjarmasin wilayah kerjanya meliputi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dan Kanwil DJA Pontianak wilayah kerjanya meliputi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Kantor Vertikal Kanwil DJA Pontianak di Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kantor Tata Usaha Anggaran Palangka Raya, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Palangka Raya, KPKN Buntok, dan KPKN Pangkalan Bun.
Kanwil DJA Palangka Raya dibentuk pada awal tahun 1999 dengan kode wilayah XIV. Pada awal berdirinya, Kanwil XIV DJA Palangka Raya menempati gedung KTUA Palangka Raya di jalan Diponegoro No. 54 Palangka Raya. Setelah beberapa bulan berkantor di KTUA Palangka Raya, Kanwil XIV DJA Palangka Raya menyewa gedung kantor milik PT. Askes (Persero) Cabang Palangka Raya di jalan Diponegoro No. 27 Palangka Raya. Kanwil XIV DJA Palangka Raya menempati gedung sendiri yang beralamat di jalan Cilik Riwut No. 10 Palangka Raya, terhitung sejak tanggal 15 Februari 2002. Gedung Kanwil XIV DJA diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah saat itu yaitu Bapak Asmawi Agani dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Anggaran saat itu yaitu Bapak Anshari Ritonga, Kepala Kanwil saat itu adalah Bapak Desrizal Saleh. Pada tahun yang sama, diresmikan juga KPKN Sampit. Sementara itu KTUA berubah nomenklatur menjadi Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran (KASIPA). Pada awal berdirinya, Kanwil XIV DJA Palangka Raya memiliki beberapa kantor vertikal yaitu KASIPA Palangka Raya, KPKN Palangka Raya, KPKN Buntok, KPKN Sampit, dan KPKN Pangkalan Bun.
Dengan adanya kebijakan Kantor Pusat Ditjen Anggaran untuk membuka Kanwil DJA di tiap ibukota provinsi, maka Provinsi Kalimantan Tengah menjadi Wilayah kerja XVII DJA. Nomenklatur Kanwil menjadi Kanwil XVII DJA Palangka Raya.
Seiring dengan terbitnya Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka terjadi reorganisasi dan restrukturisasi Organisasi Eselon I Departemen Keuangan RI. Fungsi Perencanaan Anggaran hanya dilaksanakan di tingkat pusat yaitu oleh DJA dan fungsi Penyaluran Dana (Anggaran) dilaksanakan oleh eks kantor-kantor DJA di daerah termasuk Kanwil DJA dan KPKN. Pelaksana fungsi Penyaluran Dana dimaksud dilaksanakan oleh Eselon I baru yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN). DJPBN mulai dibentuk sejak bulan Oktober 2004 dengan kantor-kantor vertikal di daerah yaitu Kanwil DJPBN di ibukota Provinsi dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai kantor pencairan dana di ibukota Kabupaten/Kota. KPPN merupakan nomenklatur baru untuk KPKN. Fungsi Akuntansi yang sebelumnya dilaksanakan oleh BAKUN juga dilebur dengan DJPBN karena akuntansi keuangan merupakan fungsi pembukuan realisasi/ penyaluran anggaran. Nomenklatur Kanwil menjadi Kanwil XVII DJPBN Palangka Raya.
Seiring dengan pemekaran Daerah berupa bertambahnya Provinsi di Indonesia serta dengan prinsip cakupan wilayah kerja, maka Provinsi Kalimantan Tengah menjadi wilayah kerja XVIII DJPBN. Adapun sejak bulan Februari 2009, nomenklatur Kanwil menjadi Kanwil DJPBN Provinsi Kalimantan Tengah.
1.2. Kondisi Geografis
Kalimantan Tengah terletak antara 111º BT hingga 116º BT dan antara 0º 45´ LU hingga 3º 30´ LS.
Secara geologis ancaman bencana alam berupa gempa bumi, tsunami, tanah longsor atau banjir besar diperkirakan tidak akan terjadi di daerah ini. Hal ini terutama disebabkan karena tidak ada gunung berapi di Kalimantan Tengah dan struktur lempeng laut yang landai. Topografi permukaan dataran relatif rata dipenuhi hutan. Luas hutan adalah 64% dari 153.654 Km2 wilayah Kalimantan Tengah. 36% sisanya merupakan wilayah perkotaan. Kalimantan Tengah sekarang masih merupakan Propinsi terluas nomor 3 (tiga) di Indonesia setelah Papua dan Kaltim.
Propinsi ini di huni oleh hampir seluruh suku bangsa yang ada di Indonesia dengan kepadatan penduduk sekitar 12 orang per kilometer persegi. Komposisi masyarakat Kalimantan Tengah saat ini yang lebih dari separoh dari sekitar 2 juta penduduknya adalah dari berbagai anak suku bangsa yang ada di Indonesia.
Pada tahun 2002 terjadi pemekaran Daerah di Kalimantan Tengah dari enam Kabupaten/Kota menjadi empat belas Kabupaten/Kota.
Kabupaten/Kota sebelum 2002 |
Kabupaten/Kota tahun 2002 s.d. sekarang |
Palangka Raya |
Palangka Raya |
Kotawaringin Barat |
Kotawaringin Barat Lamandau |
Kotawaringin Timur |
Kotawaringin Timur Katingan Seruyan |
Kapuas |
Kapuas Pulang Pisau Gunung Mas |
Barito Selatan |
Barito Selatan Barito Timur |
Barito Utara |
Barito Utara Murung Raya |
Waktu Perjalanan Dinas Darat dari Kanwil DJPBN Provinsi Kalimantan Tengah ke KPPN non-Palangka Raya
Rute |
Waktu tempuh |
Kondisi jalan |
Palangka Raya – Sampit |
4 jam |
Sebagian besar beraspal |
Palangka Raya – Pangkalan Bun (via sampit) |
10 jam |
Sebagian besar beraspal |
Palangka Raya – Buntok |
6 jam |
Sebagian beraspal, sebagian jalan tanah (mobil dapat terjebak lumpur dalam kondisi hujan) |
|
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
||
|
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
||
|
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
||
|
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
||
|
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|