Jln. Ir. H. Juanda No. 04, Samarinda

Berita

Seputar Kanwil DJPb Kalimantan Timur

PRESS RELEASE : FORUM ALCO REGIONAL KALIMANTAN TIMUR BULAN AGUSTUS 2022

APBN Sebagai Daya Dorong untuk Mengendalikan Inflasi Nasional dan Daerah Samarinda- APBN berfungsi sebagai daya dorong untuk mengendalikan inflasi nasional maupun daerah. Pada Agustus 2022, Kalimantan Timur mengalami deflasi dan berada di posisi -0,26%, setelah sebelumnya inflasi sebesar 0,62%. Capaian deflasi tersebut masih lebih tinggi jika dibandingkan deflasi nasional yaitu sebesar -0,21%. Deflasi Kaltim terutama bersumber pada penurunan harga kelompok volatile food dan penurunan inflasi administered prices. Kelompok volatile food utamanya dipengaruhi oleh deflasi pada komoditas cabai, bawang merah dan tomat seiring dengan membaiknya cuaca sehingga mampu menjaga ketersediaan bahan makanan tersebut. Sementara itu, kelompok administered price terjadi penurunan harga dikarenakan instruksi presiden kepada Menteri terkait untuk berupaya menurunkan harga tiket pesawat sejalan dengan meredanya tekanan harga avtur. Meskipun demikian, inflasi pada bulan berikutnya diperkirakan meningkat akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Secara nasional, realisasi Pendapatan APBN per Agustus 2022 tercatat mencapai Rp1.764,4 triliun dengan realisasi belanja sebesar Rp1.657,0 triliun atau 53,3% terhadap pagu. Dengan demikian, terjadi surplus sebesar Rp106,1 triliun. APBN telah bekerja keras untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta untuk menjaga dampak ketidakpastian perekonomian. Berdasarkan data I Account APBN Kaltim (sumber: OMSPAN), Pendapatan mengalami kenaikan sebesar Rp11,99 triliun atau sebesar 109,07% yoy. Pendapatan Pajak Dalam Negeri mengalami peningkatan sebesar 122,41% yoy, didorong pertumbuhan positif pada semua komponen. Pajak Perdagangan Internasional juga menunjukkan kinerja positif dari seluruh komponen pendukungnya yang terdiri dari Bea Masuk dan Bea Keluar, dan tumbuh sebesar 97,56% yoy. Hal yang sama juga terjadi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mengalami pertumbuhan sebesar 29,03% yoy. “Realisasi pendapatan negara sampai dengan 31 Agustus 2022 sebesar Rp22,99 triliun. Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebesar Rp17,83 triliun. Pajak Perdagangan Internasional menunjukkan kinerja yang sangat baik dengan realisasi sebesar Rp3,79 triliun atau 92,58% dari target. Sementara itu, untuk realisasi PNBP sebesar Rp1,36 triliun atau 97,46% dari target” Ungkap Plh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kalimantan Timur pada acara ALCo Regional Kalimantan Timur dan Utara secara daring melalui aplikasi zoom meeting. ”Dari realisasi tersebut, deviasi pajak sebesar Rp972 miliar lebih tinggi dari proyeksi sebesar Rp1,91 triliun disebabkan oleh tingginya pembayaran PBB dan pembayaran pajak atas pembangunan kilang. Kepala Kanwil DJP Kaltimtara menambahkan bahwa nilai PBB memiliki deviasi yang tinggi dikarenakan adanya himbauan dari Kanwil DJP ke perusahaan-perusahaan untuk segera membayarkan PBB. Deviasi dari penerimaan Bea Cukai sebesar Rp233,58 miliar lebih tinggi dari proyeksi yang hanya sebesar Rp83,00 miliar. Hal ini disebabkan karena harga referensi CPO pada 1-8 Agustus masih mengikuti bulan sebelumnya yang dikenai tarif kolom 17, sementara harga referensi produk minyak kelapa sawit untuk penetapan BK periode 16-31 Agustus adalah USD900,52/MT. Harga tersebut mengalami peningkatan sebesar USD28,25 atau 3,24% dari periode 9-15 Agustus yaitu sebesar USD872,27/MT. Sementara itu, deviasi PNBP sebesar Rp212,93 miliar lebih tinggi dari proyeksi sebesar 125,22 miliar. Hal ini disebabkan oleh peningkatan penerimaan dari pendapatan jasa layanan Pendidikan, pendapatan penjualan barang rampasan/ hasil sitaan yang telah diputuskan/ ditetapkan pengadilan, dan penetapan biaya Pendidikan yang sangat signifikan. “Sampai dengan 31 Agustus 2022, realisasi belanja K/L sebesar Rp5,07 triliun dengan rincian belanja pegawai Rp2,08 triliun (67,24%), belanja barang Rp1,69 triliun (51,75%), belanja modal Rp1,28 triliun (42,57%) dan belanja bantuan sosial sebesar Rp5,77 miliar (84,94%). Sementara itu, untuk realisasi TKDD sebesar Rp12,28 triliun atau 46,10% dari total pagu sebesar Rp26,65 triliun (sumber : SIMTRADA), dengan persentase realisasi terbesar pada Dana Alokasi Umum sebesar 70,61% atau Rp3,76 triliun dari pagu sebesar Rp5,33 triliun.” Ungkap Plh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kalimantan Timur. Belanja Pemerintah Pusat mengalami peningkatan sebesar 9,60% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini didorong oleh kegiatan yang telah dilaksanakan Kanwil Ditjen Perbendaharaan diantaranya kegiatan inovatif Ngopi Panas (Ngobrol Pintar Pelaksanaan Satker)-Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Satker untuk TW I dan TW II 2022, Monitoring berkelanjutan terhadap satker yang mendapat penambahan pagu di tengah tahun terutama untuk belanja modal, Bimbingan Teknis Kinerja Pelaksanaan Anggaran untuk satker-satker berkinerja rendah, dan kegiatan-kegiatan strategis lainnya. Berdasarkan perhitungan proyeksi, realisasi belanja K/L lebih tinggi dibandingkan proyeksi sebesar Rp108,43 miliar. Deviasi tersebut disebabkan karena penambahan pekerjaan di tengah tahun terkait akun belanja modal Penambahan Nilai Jalan dan Jembatan dengan nilai Rp304,2 miliar. Komponen belanja transfer pada postur APBN mengalami peningkatan sebesar Rp1.585,78 miliar atau 14,82% dibanding tahun sebelumnya. Deviasi dipengaruhi secara signifikan oleh peningkatan realisasi Dana Bagi Hasil serta penyaluran Dana Desa yang meningkat mendekati batas akhir penyaluran Tahap I di bulan Agustus. Dari sisi APBD, pendapatan APBD sampai dengan 31 Agustus 2022 sebesar Rp20,67 triliun didominasi oleh komponen TKDD (Sumber: Portal DJPK). Pendapatan transfer berkontribusi sebesar 59,98% terhadap total pendapatan APBD. Hal ini menunjukkan bahwa dukungan dana pusat pada TKDD masih menjadi faktor dominan untuk pendanaan di Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga sektor-sektor yang berpotensi, seperti pertambangan, industri pengolahan, pariwisata, dan perkebunan perlu dikembangkan. Sementara itu, realisasi Belanja APBD sebesar Rp15,32 triliun didominasi oleh komponen Belanja Pegawai. Selain perkembangan fiskal di Kalimantan Timur, rapat ALCo Regional juga menjelaskan perkembangan ekonomi pada Agustus 2022. Perekonomian Kalimantan Timur pada Triwulan II tumbuh 3,03% yoy dengan nilai PDRB sebesar Rp230,13 triliun (ADHB) dan 124,48 triliun (ADHK). Kontribusi Kaltim cukup dominan dari total PDRB Kalimantan, yaitu 53,47%. Pada bulan Agustus 2022 Kalimantan Timur mengalami deflasi sebesar 0,26 persen dengan tingkat inflasi 3,87 persen ytd dan 4,95 persen yoy. Deflasi disebabkan karena penurunan pada 2 dari 11 kelompok pengeluaran. Pada komponen Neraca Perdagangan Juli 2022, terjadi surplus sebesar US$2,85 miliar, dengan nilai ekspor US$3,60 miliar dan impor US$746,23 juta. “Nilai Tukar Petani (NTP) Agustus 2022 sebesar 117,47 (naik 3,49% dibanding bulan Juli 2022 yang sebesar 113,52). Peningkatan dipengaruhi oleh naiknya tiga NTP di subsektor pertanian yaitu Tanaman Pangan (1,13%), Tanaman Perkebunan Rakyat (8,66%), dan Perikanan (0,03%). Sementara itu, Nilai Tukar Nelayan (NTN) Agustus 2022 sebesar 100,12 (turun 0,52% dibanding Juli 2022 yang sebesar 100,64” jelas Plh. Kepala Kantor DJPb Kaltim. Realisasi Penyaluran KUR di Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan bulan Agustus sebesar Rp3,33 triliun kepada 55.680 debitur. Secara yoy, penyaluran KUR mengalami peningkatan 20,85%, sementara debitur mengalami penurunan 5,40%. “Penyaluran KUR berada di posisi ke 18 secara nasional dengan andil sebesar 1,41%. Dengan demikian, capaian tersebut masih terbilang rendah” Imbuh Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Timur. Isu utama yang dibahas pada Rapat ALCo Regional periode Agustus adalah dampak isu kenaikan harga BBM, perubahan format NPWP serta besarnya SiLPA di Kalimantan Timur. Sejalan dengan kenaikan harga minyak mentah dunia, pada 3 Agustus 2022 Pertamina resmi menaikkan harga BBM non subsidi, yaitu Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite. Selisih 1 bulan, Pemerintah menaikkan BBM bersubsidi jenis pertalite menjadi Rp10.000 dan BBM bersubsidi jenis pertamax menjadi Rp14.500. Kebijakan tersebut merupakan Langkah pemerintah untuk mengalihkan subsidi BBM menjadi bantuan sosial dikarenakan hanya 20 persen subsidi yang dinikmati oleh golongan menengah ke bawah. Sebagai implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK-112/PMK.03/20 perubahan format NPWP ditujukan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencatuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Dengan penerapan tersebut, pengelolaan data menjadi efisien dengan 1 primary key dan memberikan kesetaraan serta mewujudkan perpajakan yang efektif dan efisien. “Besarnya SiLPA Provinsi Kalimantan Timur tahun 2021 adalah sebesar Rp5,71 triliun. Tingginya SiLPA yang mengendap di rekening pemerintah daerah menjadi indikasi kurang baiknya tata Kelola keuangan nasional. Berdasarkan monev yang dilakukan pada bulan Juli 2022 diketahui salah satu penyebab besarnya SiLPA adalah dikarenakan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak pada akhir tahun anggaran yang menyebabkan tidak terserapnya anggaran pada provinsi Kalimantan Timur secara optimal.”ungkap Plh. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Laju inflasi di Kalimantan Timur tidak hanya terkait dengan kenaikan harga BBM bersubsidi, namun terkait juga dengan persediaan BBM bersubsidi RON 90 jenis pertalite yang langka yang mengakibatkan masyarakat golongan menengah kebawah harus membeli bahan bakar RON 92 jenis pertamax dengan harga yang tinggi dan dikhawatirkan dapat memicu inflasi yang lebih besar di Provinsi Kalimantan Timur. Diharapkan pemerintah pusat mampu menjaga ketersediaan bahan bakar jenis RON 90 di daerah. Adapun rekomendasi terkait permasalahan SiLPA di Kalimantan Timur adalah perhitungan atas dana transfer dari pusat berupa Dana Bagi Hasil dapat disampaikan sebelum Triwulan IV agar penyerapan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi lebih optimal. Sehubungan dengan optimalisasi SiLPA, diharapkan adanya pengaturan lebih lanjut terkait penentuan besaran sisa anggaran/ SiLPA untuk cash buffer atau dana cadangan maksimal dalam satu tahun anggaran sehingga tidak ada idle cash yang terlalu besar di daerah. Dengan demikian diperlukan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun pengaturan besaran sisa anggaran di daerah.
________________________________________
Informasi lebih lanjut hubungi:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur
Jl. Juanda No.4, Samarinda Telp. (0541) 201348 Fax. (0541) 748623
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search