Bulan Desember merupakan bulan puncak pencairan anggaran dimana seluruh satuan kerja (satker) akan berbondong-bondong ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mengajukan dokumen pencairan dan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Malut untuk revisi anggaran. Sebagai langkah antisipasi dan memastikan semua layanan Kanwil DJPb Malut dan KPPN dapat berjalan lancar, Jum’at (29/11), DJPb Malut menggelar rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) yang diikuti pejabat/pegawai dengan melibatkan KPPN Ternate dan KPPN Tobelo.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kanwil DJPb Malut, Sudarmanto, meminta agar seluruh pegawai konsen pada layanan kanwil dan KPPN. Jangan pernah merasa puas dengan yang ada sekarang, kita harus membandingkan layanan yang sudah diberikan dengan daerah lain sebagai penyemangat menjadi yang terbaik. Semua potensi, mitigasi risiko dan kendala-kendala harus diungkap dan disiapkan solusinya dengan sinergi. Rakorwil dilaksanakan dalam bentuk paparan Kepala KPPN dan Kepala Bidang untuk menyampaikan materi dan masalah-masalah yang dihadapi.
Dalam kesempatan pertama, Izma Nur Choironi, Kepala KPPN Ternate mengatakan, sejak akhir November 2019, jumlah SPM yang masuk ke KPPN Ternate sudah mencapai 700 SPM perhari. Untuk maksimalkan layanan, KPPN Ternate buka loket layanan konversi di hari sabtu hingga pukul 12.00 WIT. Dalam hal penerimaan negara di akhir tahun KPPN Ternate akan bersinergi dan berkoordinasi dengan pemda dan Kemenkeu se-Malut melalui monitoring setoran wajib pajak secara harian.
Berikutnya M. Palid Siregar, Kepala KPPN Tobelo dalam paparannya menyampaikan bahwa sebagai bentuk pengelolaan keuangan negara di akhir tahun, satker diminta menyampaikan Perkiraan Pencairan Dana Harian (PPDH). Namun akurasi PPDH terhadap realisasi pencairan dana pada November 2019, baru mencapai 58% di wilayah kerja KPPN Tobelo. Deviasi yang tinggi terjadi karena adanya satker yang tidak input PPDH Gaji, tagihan batal dibayar, adanya kegiatan yang tiba-tiba muncul dan diajukan SPM ke KPPN. Padahal tujuan PPDH agar satker disiplin memanajemen kegiatan dengan perencanaan yang akurat.
Hasil monitoring penyerapan anggaran satker, Kepala Bidang PPA I, Raymond Jackson Effendi menyampaikan sampai dengan November 2019, penyerapan telah mencapai Rp4,06 T (76,93%) dari pagu anggaran Rp5,28 T. Artinya masih ada 1,22 T yang harus diproses KPPN pada bulan Desember ini. Sudah menjadi kebiasaan bahwa satker menumpuk pencairan dan kegiatan di akhir tahun. Untuk layanan revisi DIPA pada Kanwil DJPb pada 29 November yang merupakan batas terakhir revisi ini telah mencapai 142 DIPA. Dari monitoring DIPA yang ada, terdapat 170 satker yang memiliki pagu minus senilai Rp111,94 M (Belanja Pegawai Rp110,9 M dan Non Belanja Pegawai Rp1,25M). Atas pagu minus ini juga harus segera revisi anggaran dengan memperhatikan batas waktu sesuai SE-74/PB/2019.
Terkait monitoring DAK Fisik dan Dana Desa, Kepala Bidang PPA II, Gunawan Supriyanto dalam kesempatan paparannya, menampilkan data realisasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Hingga 26 November, realisasi DAK Fisik mencapai 1,274 M (70,99%) dari Pagu Alokasi. Penyaluran Tertinggi pada Kota Tidore Kepulauan sebesar 86,14% dan terendah pada Kabupaten Halmahera Utara sebesar 52,26%. Sedangkan untuk 9 Pemda penerima Dana Desa, baru 6 Pemda yang telah menyalurkan Dana Desa Tahap III. 3 Pemda yang belum menyalurkan yaitu Kabupaten Halsel dimana menurut data Rencana Penarikan Dana (RPD) akan disalurkan pada 3 Desember 2019, sedangkan Kabupaten Halteng dan Kabupaten Kepulauan Sula sudah diminta agar menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran tahap III sebelum 16 Desember 2019. Hasil konfirmasi pemkab Sula masih melengkapi data laporan konvergensi penanganan stunting.
Dari sisi pelaporan keuangan, Fitra Riadian, Kepala Bidang PAPK menyoroti kepatuhan satker dalam pelaksanaan rekonsiliasi. Rekonsiliasi digunakan sebagai monitoring dan indikator kepatuhan, validitas, kelengkapan data dukung atas dana yang telah digunakan satker. Semakin sering rekonsiliasi, maka semakin berkualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Masalah sekarang yang perlu menjadi perhatian adalah satker yang inaktif (likuidasi) namun memiliki aset. Ini yang berpotensi kerugian negara karena tidak terpantau pemanfaatannya. Aset tersebut harus diminta untuk diserahkan ke satker aktif agar dapat digunakan dan dicatat kembali dalam laporan keuangan.
Untuk meningkatkan peran kanwil DJPb Malut menjadi lebih dekat dengan masyarakat, selama ini masih kurang sosialisasi. Kepala Bagian Umum, I Ketut Oka Widiasa, secara detail meminta pegawai untuk secara masif mengenalkan layanan kanwil DJPb Malut. Selama ini sebenarnya kanwil DJPb sudah mempunyai media sosial dan web seperti akun facebook (Kanwil DJPb Maluku Utara), Instagram (@kanwildjpbmalut), web (www.djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/malut/new). Di dalamnya memuat setiap kegiatan kanwil DJPb Malut. Dalam media ini juga satker maupun masyarakat dapat bertukar informasi, bertanya, konsultasi, dan aduan apabila terdapat layanan yang perlu ditingkatkan sebagai bagian mengawal keuangan negara untuk kesejahteraan masyarakat Maluku Utara dan Indonesia Maju.



