#SobatMalut pasti tahu pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap masyarakat yang berpenghasilan kurang atau hilang termasuk sektor UMKM. Dalam rangka upaya mengurangi dampak Pandemi terhadap UMKM, pemerintah memberikan subsidi bunga/subsidi margin kepada debitur UMKM dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar melalui PMK 85/PMK.05/2020.
Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara bekerjasama dengan Direktorat SMI dan Direktorat SITP, mengadakan sosialisasi subsidi bunga/subsidi margin dan Bimtek SIKP yang diikuti oleh Bank Himbara, Bank Swasta, BPR dan BPRS melalui media daring zoom, 27 Agustus 2020.
Kepala Kanwil, Bayu Andy Prasetya menyampaikan bahwa Program ini diharapkan akan membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penguatan sektor UMKM. Diinformasikan juga bahwa pengakses kredit di Provinsi Maluku Utara masih sangat sedikit dibandingkan Provinsi lainnya. Dengan adanya subsidi bunga/subdisi margin ini diharapkan mampu meningkatkan pengakses kredit di Maluku Utara. Pemasangan spanduk atau poster di depan kantor bank bisa menjadi salah satu alternatif cara untuk mensosialisasikan subsidi ini. Alternatif lainnya bisa melalui kerjasama dengan pihak Kampus untuk menugaskan mahasiswa yang sedang melakukan KKN agar dapat membantu mengedukasikan pemberian subsidi bunga/subsidi margin kepada masyarakat.