Yth. Para Stakeholder dan Pengguna Layanan (Terlampir)
Sehubungan dengan implementasi ISO SMAP 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sejak tahun 2022 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan implementasi ISO SMAP 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang merupakan standar internasional sebagai pedoman organisasi dalam mencegah terjadinya penyuapan.
2. Sebagai wujud nyata komitmen kami dalam implementasi ISO SMAP 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, melalui surat ini dengan hormat kami sampaikan Kebijakan Anti Penyuapan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara yang telah kami tetapkan sebagaimana terlampir pada Lampiran II.
3. Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami mengharapkan dukungan Saudara atas komitmen kami dan Kebijakan Anti Penyuapan tersebut dengan tidak memberikan imbalan berupa suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun baik kepada institusi, pejabat, pegawai, maupun PPNPN (tenaga honorer) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara.
Unduh surat resmi di sini.