Seluruh layanan yang diberikan oleh Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara merupakan layanan yang tidak dipungut biaya apapun.
Apabila pejabat, pegawai, stakeholders dan masyarakat penerima layanan mengetahui adanya indikasi gratifikasi, harap segera menolak dan melaporkan gratifikasi tersebut melalui tautan bit.ly/balapor.
Melalui inovasi milik Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, Balapor 2.0, yang merupakan saluran pengaduan internal kanwil, stakeholders dan masyarakat selain dapat menghubungi UKI Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara melalui e-mail, telepon dan whatsapp, juga dapat melakukan akses pada saluran pengaduan DJPb dan saluran pengaduan Kementerian Keuangan yaitu pengaduandjpb.kemenkeu.go.id serta wise.kemenkeu.go.id.
Ingat untuk TOLAK dan LAPOR adanya indikasi GRATIFIKASI!