Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019
tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga serta dengan
telah dilaksanakannya User Acceptance Test (UAT) antara Kuasa BUN Pusat dengan Bank
Umum Mitra Pengelola Rekening yang sebelumnya telah memiliki perjanjian kerjasama dengan
Kementerian Keuangan, dengan ini diumumkan daftar Bank Umum yang telah memenuhi
persyaratan sebagai Bank Umum Mitra Pengelola Rekening Pengeluaran sebagaimana diatur
pada Pasal 9 PMK 183/PMK.05/2019 sebagai berikut:
1) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),
Tbk;
2) PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk;
3) PT. Bank Negara Indonesia (Persero),
Tbk;
4) PT. Bank Tabungan Negara (Persero),
Tbk;
5) PT. PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk
6) PT. Bank Nagari;
7) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah;
8) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur, Tbk;
9) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten, Tbk;
10) PT. Bank Pembangunan Daerah Bali;
11) PT. Bank Jabar Banten Syariah;
Atas daftar tersebut, direkomendasikan kepada seluruh Kepala Kantor, Kuasa Pengguna
Anggaran dan Pimpinan BLU agar dalam rangka pengelolaan keuangan Satuan Kerja Lingkup
Kementerian Negara/Lembaga:
- Hanya menggunakan Rekening (Virtual) Pengeluaran yang dibuka pada bank-bank
sebagaimana tersebut di atas. - Menutup Rekening Pengeluaran yang dibuka pada bank umum yang belum bermitra dengan
Kementerian Keuangan