Gedung Keuangan Negara Jayapura, Jl. Ahmad Yani No. 8, Gurabesi, Jayapura

KODE ETIK DAN PERILAKU KEMENTERIAN KEUANGAN

Kode etik dan kode perilaku adalah pedoman atau aturan yang menguraikan standar tingkah laku yang diharapkan dari individu atau kelompok dalam suatu profesi, organisasi, atau lingkungan tertentu. Kode-kode ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua anggota yang terlibat bertindak dengan integritas, profesionalisme, dan mengikuti nilai-nilai yang dianggap penting dalam konteks tersebut. Kode etik dan kode perilaku membantu menjaga kualitas, kepercayaan, dan reputasi suatu profesi atau institusi tertentu.

Dalam banyak kasus, kode etik dan kode perilaku saling terkait dan saling melengkapi. Kode etik menetapkan prinsip-prinsip moral yang lebih luas, sedangkan kode perilaku merinci bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam situasi-situasi konkret. Keduanya bersama-sama membantu membangun budaya organisasi atau profesi yang berintegritas, transparansi, dan tanggung jawab.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Kode Etik dan Kode Perilaku Kemenkeu

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU DALAM NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN

Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai INTEGRITAS
  1. menjaga citra, harkat, dan martabat Kementerian Keuangan di berbagai forum, balk formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri;
  2. menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat serta Kode Etik dan Kode Perilaku profesi;
  3. memegang teguh sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  4. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  5. bersikap netral dalam Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Anggota Legislatif Pusat dan Daerah;
  6. menggunakan media sosial dengan bijak;
  7. berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. menjadi teladan serta menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku;
  9. mengajukan permohonan izin setiap akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi;
  10. tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali karena penugasan;
  11. tidak bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan (bullying) dan/atau pelecehan terhadap Pegawai atau pihak lain balk di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
  12. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra Pegawai dan/atau organisasi;
  13. tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat prostitusi dan perjudian, kecuali karena penugasan;
  14. tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Pegawai;
  15. tidak dengan sengaja bersikap, berucap, dan berperilaku yang tidak sesuai dengan identitas seksual dan gender yang bersangkutan; dan
  16. tidak dengan sengaja mengarah pada tindakan melanggar kesusilaan dengan lawan jenis atau sesama jenis kelamin.
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai PROFESSIONALISME
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai SINERGI
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai PELAYANAN
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai KESEMPURNAAN

MAJELIS KODE ETIK

Pembentukan
Pembentukan Majelis ditetapkan dengan surat perintah yang disahkan Pejabat yang berwenang membentuk Majelis Kode Etik.
Keanggotaan
Pemilihan Anggota
Sumber Dugaan Pelanggaran
Sanksi Moral
Ketentuan terkait dengan Sanksi Moral

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

  

IKUTI KAMI

        

LAYANAN PENGADUAN

  

Search