Kontrak Kinerja Tahun 2022
Kontrak Kinerja Kepala Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2022 dapat diakses di: Tautan Akses
Kontrak Kinerja Tahun 2023
Kontrak Kinerja Kepala Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2023 dapat diakses di: Tautan Akses
Gedung Keuangan Negara Jayapura, Jl. Ahmad Yani No. 8, Gurabesi, Jayapura
Kontrak Kinerja Kepala Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2022 dapat diakses di: Tautan Akses
Kontrak Kinerja Kepala Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2023 dapat diakses di: Tautan Akses
Kanwil DJPb Provinsi Papua telah melaksanakan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada lingkup satker Kanwil DJPb Provinsi Papua melalui Nota Dinas Kepala Kanwil DJPb Provinsi Papua nomor ND-887/WPB.34/2023 tanggal 11 Oktober 2023 hal Permintaan Dukungan Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. SKM ini dilaksanakan secara daring.
Secara umum, pelaksanaan pelayanan publik Kanwil DJPb Provinsi Papua, mencerminkan tingkat kualitas yang A (Sangat Baik) dengan nilai SKM 96,95 pada semester II 2023. Dari semua unsur layanan yang dilakukan survei, terdapat 3 unsur pelayanan yang memiliki nilai terendah dan menjadi prioritas perbaikan bagi Kanwil DJPb Provinsi Papua yaitu prosedur layanan, jangka waktu penyelesaian pelayanan, dan persyaratan. Di samping itu, terdapat 3 unsur layanan dengan nilai tertinggi yaitu 3,96 pada unsur biaya/tarif serta diikuti unsur kompetensi dan perilaku yang mendapatkan nilai teritnggi berikutnya yaitu masing-masing 3,89 dan 3,88.
Dalam rangka lebih memantapkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit di lingkungan pemerintahan sekaligus menyelaraskan antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kanwil DJPb Provinsi Papua menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) Tahun 2022.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua (Kanwil DJPb Provinsi Papua) sebagai salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2022, sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui hasil dan capaian atas pelaksanaan program/kegiatan Kanwil DJPb Provinsi Papua. Di samping itu, melalui LAKIN yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil DJPb Provinsi Papua.
LAKIN Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2022 diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan secara internal dapat digunakan oleh seluruh pegawai untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang.
LAKIN Kanwil DJPb Provinsi Papua dapat diakses di laman https://s.id/djpbpapua-LAKIN
Sesuai dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan menyelenggarakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode III Tahun 2021.
Daftar Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi mengacu kepada Keputusan Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi Nomor KEP-24/PB.7/2020 tentang Penetapan Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Informasi pengumuman hasil Penilaian Kompetensi dapat dilihat pada Aplikasi SIMASPATEN dan situs http://www.djpbn.kemenkeu.go.id.
Penerbitan Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM dengan Nomor Register bagi peserta yang telah memenuhi syarat akan dilakukan oleh Unit Penyelenggara. 2. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran, calon peserta dapat menghubungi Sekretariat Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi melalui telepon: (021) 3449230 (psw.5307), e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., atau hai.kemenkeu.go.id.
Adapun syarat dan tata cara pendaftaran dapat diunduh pada tautan: PENGUMUMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PPK DAN PPSPM PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERIODE III TAHUN 2021