Kanwil DJPb Provinsi Papua memiliki visi “Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat regional”.
- “Pengelola perbendaharaan negara” artinya Kanwil DJPb Provinsi Papua mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- “Unggul” memiliki makna utama atau terbaik dalam kualitas kinerja.
- “Di Tingkat Regional” artinya kualitas kinerja yang dihasilkan Kanwil DJPb Provinsi Papua memiliki kualitas setara dengan kualitas kinerja dengan pengelola perbendaharaan di provinsi lainnya yang telah sesuai dengan best practices.
Untuk mewujudkan visi tersebut serta sejalan dengan tugas dan fungsinya, Kanwil DJPb Provinsi Papua menjalankan misi yang meliputi
- Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien dan optimal;
- Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel;
- Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu; dan
- Mengembangkan kapasitas pendukung sistem perbendaharaan yang andal, profesional dan modern.




