Gedung Keuangan Negara Jayapura, Jl. Ahmad Yani No. 8, Gurabesi, Jayapura

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262 /PMK.01/2016, Kantor Wilayah DJPb mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Kantor Wilayah DJPb menyelenggarakan fungsi:

  1. penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis clan supervisi atas pelaksanaan anggaran;
  3. penyusui;ian reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran; 
  4. pembinaan teknis sistem akuntansi;
  5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer;
  6. pelaksapaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
  7. pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
  8. pelaksariaan· monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  9. pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjamari, · dan kredit program di daerah;
  10. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
  11. pelaksariaan layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah;
  12. pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Um um Negara (BUN);
  13. pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan;
  14. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
  15. pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
  16. pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
  17. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
  18. pelaksanaan kepatuhan internal; dan
  19. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

  

IKUTI KAMI

        

LAYANAN PENGADUAN

  

Search