Sehubungan dengan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bertujuan memotret integritas lembaga dan mendorong perbaikan layanan serta tata kelola melalui masukan publik, disampaikan bahwa KPK telah menetapkan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat sebagai salah satu unit kerja sampel.
Survei ini dilaksanakan pada 1 Agustus s.d. 31 Oktober 2025 dengan tiga metode, yaitu survei daring (online) melalui pesan WhatsApp dan email blast.
Undangan survei akan dikirim melalui akun resmi “SPI by KPK” berlogo centang biru, dan pengisian kuesioner dilakukan menggunakan aplikasi resmi KPK di laman https://spi.kpk.go.id.
Kepada Bapak/Ibu yang menerima blasting sSPI Tahun 2025 untuk dapat berpartisipasi melakukan pengisian dengan terlebih dahulu membaca panduan dan memahami secara seksama petunjuk dan pertanyaan yang disampaikan.