Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sejarah Singkat
Pembentukan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan. Operasionalisasi Kanwil Papua Barat dilaksanakan sejak 27 Januari 2014 berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2014 bersamaan dengan dua lainnya yang sama-sama dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012, yakni Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat.
Di awal masa operasional, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat menyewa sebuah rumah toko di Jalan Merdeka No 97 C Manokwari untuk dijadikan sebagai kantor. Pada akhir tahun 2018 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat pindah lokasi kantor ke Gedung Kuangan Negara Manokwari yang beralamat di Jalan Abraham Atururi, Arfai, Manokwari bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manokwari, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manokwari. Kantor baru tersebut berjarak kurang lebih 15 km dari lokasi pusat kota dan berada di kompleks perkantoran antara lain Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, Badan Administrasi Kepegawaian Nasional, dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua Barat.
Wilayah Kerja
Wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat mencakup Provinsi Papua Barat yang terdiri dari 13 daerah kabupaten/kota , yaitu:
- Kabupaten Manokwari.
- Kabupaten Manokwari Selatan.
- Kota Sorong.
- Kabupaten Sorong.
- Kabupaten Sorong Selatan.
- Kabupaten Raja Ampat.
- Kabupaten Fak Fak.
- Kabupaten Kaimana.
- Kabupaten Teluk Wondama.
- Kabupaten Teluk Bintuni.
- Kabupaten Pegunungan Arfak.
- Kabupaten Maybrat.
- Kabupaten Tambrauw.
Kanwil Provinsi Papua Barat dibantu oleh tiga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yakni KPPN Manokwari, KPPN Sorong, dan KPPN Fak Fak. KPPN Manokwari melayani Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Maybrat. KPPN Sorong melayani Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kota Sorong, dan Kabupaten Raja Ampat. Sedangkan KPPN Fak Fak melayani Kabupaten Fak Fak dan Kabupaten Kaimana.
Jumlah satuan kerja (satker) di Provinsi Papua Barat pada tahun 2021 sebanyak 391 Satker termasuk satker vertikal, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), dan satker BUN (Bendahara Umum Negara)