Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id - Dampak positif upaya simplifikasi LPJ Bantuan Pemerintah mulai terlihat pada triwulan I 2017. Pada akhir tahun 2016 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengurangi jumlah laporan dari 44 menjadi 2 laporan, kemudian juknis yang semula diserahkan pada KPA sekarang menjadi kewenangan pimpinan eselon I sehingga dari 307 juknis bisa diringkas menjadi 85.
Sejumlah indikasi perbaikan efisiensi mulai nampak, seperti SK penerima bantuan dapat ditetapkan pada akhir tahun 2016 sehingga realisasi bantuan yang diselesaikan hingga triwulan I 2017 pun sudah lebih cepat yaitu lebih dari 16%. Hal ini berdampak kepada penerima bantuan sebesar total Rp53,7T, termasuk kepala sekolah, guru, siswa, penyuluh pertanian, penyuluh keagamaan, nelayan, ormas di bidang pendidikan dan keagamaan, koperasi, serta para penerima penghargaan.
Di sisi lain, masih terdapat catatan mengenai pencapaian ini sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Ditjen Perbendaharaan Semester I tahun 2017 di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (23/03).
"Kita tidak boleh puas hanya berhasil membayar tetapi juga memikirkan ke mana uang tersebut dan apa hasilnya. Is this the best result atau harusnya kita bisa dapat lebih bagus lagi? Bisa tidak dengan belanja sekian kita dapatkan lebih? Di tiap kantor sebaiknya ada curiousity, keingintahuan, kemampuan untuk berpikir, is this the right way mengelola keuangan negara atau ada cara yang lebih baik lagi? Simplifikasi dan efisiensi bagus, tapi saya juga ingin result," demikian ungkap Sri Mulyani. Menurut Sri Mulyani, perlu dimonitor juga apakah memang benar dengan simplifikasi ini kinerja penyuluh atau pekerjaan manajerial kepala sekolah menjadi lebih baik berkat penghematan waktu mereka.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono saat menyampaikan laporan pada acara pembukaan Rapimnas menerangkan bahwa simplifikasi membuat bantuan dengan nilai di bawah Rp100 juta dapat disalurkan sekaligus (satu tahap) tanpa mengesampingkan akuntabilitas, dan laporannya hanya satu kali, misalnya bisa dengan bukti transfer. “Dengan adanya simplifikasi, di Kementerian Agama yang jumlah bantuannya paling banyak sudah terasa perubahannya, sekolah dan murid bisa menerima dana BOS lebih cepat. Kemudian pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan simplifikasi telah dilaksanakan pada bantuan rehabilitasi SD di 33 provinsi, di mana penerima bantuan hanya berkewajiban menyampaikan maksimal 2 laporan. Sementara untuk Kementerian Kesehatan, simplifikasi berpengaruh pada percepatan penetapan SK penerima, yaitu para calon dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya,” tambah Marwanto. Simplifikasi atau penyederhanaan pelaksanaan proyek kegiatan baik dari sisi pelaporan maupun juknis dari Kementerian/Lembaga menjadi salah satu inovasi yang dilakukan oleh Ditjen Perbendaharaan untuk menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan setelah Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban yang terlalu banyak membuat pegawai tidak fokus pada tugas utamanya.
Selain simplifikasi pengelolaan bantuan pemerintah, ke depannya juga akan diupayakan simplifikasi laporan pemerintah daerah untuk DAK Fisik dan Dana Desa yang penyalurannya akan dilakukan melalui KPPN se-Indonesia mulai bulan April 2017. Pelaporan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa ini akan dilakukan secara elektronik dan paperless melalui aplikasi Online Monitoring SPAN. [LRN]
Oleh : Media Center Ditjen Perbendaharaan