



















Untuk berkas PMK Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat dapat di akses disini.
Sumber: Materi Bimbingan Akuntansi Dit. APK
JL. Jenderal Sudirman No.249 Pekanbaru 28116




















Untuk berkas PMK Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat dapat di akses disini.
Sumber: Materi Bimbingan Akuntansi Dit. APK
Sumber: Materi BimaSAKTI dari Dit. APK
Sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
-Kebijakan tentang pemberian kesempatan atas pekerjaan melewati batas akhir tahun anggaran diberikan untuk:
-Perpanjangan batas waktu penyampaian SPM Pembayaran/SPM Penihilan ke KPPN menjadi 10 hari kerja.
-Pengaturan RPATA BLU untuk Satker BLU terkait kriteria pekerjaan yang dapat menggunakan RPATA BLU, pembukaan rekening, penampungan dana, pembayaran ke penyedia, dan penutupan rekening.
-Pekerjaan harga satuan dikecualikan untuk membuat surat pernyataan wanprestasi.
-Penyesuaian pengaturan pemberian kesempatan dengan sumberdana P/H/SBSN mengikuti ketentuan perundang-undangan.
-Penyesuaian dengan regulasi terkini pada pencairan anggaran diantaranya PPR
-Penguatan peran KPPN dalam mekanisme pemberian kesempatan untuk melakukan verifikasi terhadap pemberian kesempatan yang diajukan oleh Satker dan memonitor penyelesaian pekerjaan sesuai dengan perencanaan.
-atas pekerjaan tertentu dalam Lampiran huruf E dan Huruf F tidak diperlukan syarat kontrak ditandatangani maksimal 30 November dan pekerjaan konstruksi minimal 75%
-apabila terdapat pekerjaan diluar dari Lampiran Huruf E dan Huruf F, maka pekerjaan tersebut harus memenuhi ketentuan kontrak ditandatangani maksimal 30 November dan untuk pekerjaan konstruksi minimal prestasi 75%.
-Penyampaian SPM Penampungan RPATA diajukan mulai tanggal 17 Desember d. 23 Desember 2025 jam kerja.
-Dalam hal Satker memberikan kesempatan pekerjaan untuk dilanjutkan ke TA berikutnya, maka Satker perlu menyampaikan perubahan data kontrak kepada KPPN paling lambat tanggal 31 Desember 2025 atau sebelum batas akhir kontrak.
-Sesuai dengan pengaturan LLAT, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat memberikan persetujuan atas pengajuan SPM di luar batas waktu tersebut poin a.
-Permohonan persetujuan atas pengajuan SPM di luar batas waktu sebagaimana dimaksud pada poin c, disampaikan oleh Pimpinan Unit Eselon I dari Satker berkenaan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Sumber: Materi Bimbingan Akuntansi Dit. APK Oktober 2025
A. Ketentuan Rekonsiliasi Eksternal Periode September 2025
-Pelaksanaan rekonsiliasi internal dan eksternal berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga.
-Rekonsiliasi eksternal antara UAKPA dengan KPPN Periode September 2025 dilakukan melalui Aplikasi MonSAKTI yang diakses melalui alamat website https://monsakti.kemenkeu.go.id.
-Satker agar memonitor hasil rekonsiliasi secara berkala dan memastikan data Aplikasi SAKTI sudah lengkap dan valid.
-Pelaksanaan rekonsiliasi eskternal dilakukan oleh setiap UAKPA sampai dengan terbit SHR dengan ketentuan sebagai berikut:
-Khusus untuk satker Kementerian Keuangan yang membukukan penerimaan perpajakan, rekonsiliasi data atas penerimaan perpajakan menggunakan data SAI dan SAU dengan cut off per tanggal 3 Oktober 2025.
-Bagi UAKPA yang tidak memperoleh SHR sampai dengan batas waktu penerbitan SHR, dikenakan sanksi administratif berupa penolakan SPM. Penolakan SPM dikecualikan terhadap SPM-LS belanja pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM pengembalian.
Komponen Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2025 pada setiap jenjang terdiri dari:
Pedoman Pelaksanaan Tutup Periode
Kementerian/Lembaga agar memastikan seluruh satker telah selesai melakukan penginputan, validasi, dan persetujuan transaksi serta tutup buku untuk Periode September 2025 pada Modul Persediaan, Aset Tetap, Piutang, dan Aklap untuk kepentingan berikut:
Ketentuan Penyampaian LKKL Triwulan III Tahun 2025
INFORMASI KEUANGAN TERTENTU DAN INFORMASI PENTING LAINNYA
A. Informasi Keuangan Tertentu
-Informasi Realisasi Belanja dan Estimasi Realisasi Kementerian/Lembaga:
Sampai dengan triwulan III tahun 2025, realisasi belanja barang/modal/bansos sebesar Rp..... (persentase dari pagu belanja barang/modal/bansos). Serapan tersebut masih di bawah target penyerapan (< 70%) disebabkan oleh .....
Atas sisa pagu yang belum terealisasi sampai dengan triwulan III tahun 2025, direncanakan akan direalisasikan pada triwulan IV tahun 2025 sebesar Rp..... dengan rincian sebagai berikut: (narasi dapat dikembangkan sendiri sesuai kondisi pada masing-masing Kementerian/Lembaga).
Dengan demikian, diperkirakan sampai dengan akhir tahun 2025 total realisasi adalah sebesar Rp..... dan perkiraan pagu yang tidak terealisasi adalah sebesar Rp.....
-Informasi Pagu Minus Belanja Pegawai serta Rencana Mitigasi Kementerian/Lembaga:
Sampai dengan triwulan III tahun 2025, terdapat sisa pagu/pagu minus belanja pegawai sebesar Rp..... dan diestimasikan sampai dengan akhir tahun 2025 terdapat sisa pagu/pagu minus belanja pegawai sebesar Rp..... Terdapat sebanyak ..... satker yang mengalami pagu minus pada belanja pegawai sebesar Rp..... (berdasarkan To-Do List MonSAKTI). Atas pagu minus satker tersebut, Kementerian ..... telah melakukan/mengusulkan revisi anggaran antar jenis belanja/satker untuk menyelesaikan pagu minus belanja pegawai. (narasi dapat dikembangkan sendiri sesuai kondisi pada masing-masing Kementerian/Lembaga)
-Informasi Pagu Blokir Kementerian/Lembaga:
Pada tahun 2025 terdapat pagu yang diblokir sebesar Rp..... Sampai dengan triwulan III tahun 2025, terdapat pembukaan blokir sebesar Rp..... sehingga menyisakan pagu yang masih diblokir sebesar Rp...... (narasi dapat dikembangkan sendiri sesuai kondisi pada masing-masing Kementerian/Lembaga)
-Informasi Outstanding Kontrak Kementerian/Lembaga:
Sampai dengan triwulan III tahun 2025, terdapat ..... kontrak yang masih outstanding
dengan nilai kontrak sebesar Rp..... dan realisasi sebesar Rp.....
Berdasarkan outstanding kontrak tersebut, sebanyak ..... kontrak merupakan outstanding kontrak signifikan (Tingkat signifikansi disesuaikan berdasarkan nilai sisa kontrak terbesar minimal 20 kontrak outstanding atau sesuai jumlah kontrak outstanding untuk K/L dengan jumlah kontrak ≤ 20) dengan rincian sebagai berikut:
-Informasi Outstanding Kontrak Signifikan Kementerian/Lembaga:
Sumber: Aplikasi OMSPAN tanggal..... (disarankan 1-3 Oktober 2025)
Berdasarkan outstanding kontrak signifikan tersebut, sebanyak ..... kontrak diperkirakan dapat diselesaikan tepat waktu dan sebanyak ..... kontrak tidak dapat diselesaikan tepat waktu. (narasi penjelasan dapat dikembangkan sendiri sesuai kondisi pada masing- masing Kementerian/Lembaga)
Kementerian ..... sebagai pengampu Kementerian ..... yang dilikuidasi telah melakukan pengalihan aset dan kewajiban dengan ringkasan progres likuidasi sebagai berikut:
-Progres Likuidasi Berdasarkan Jumlah Satker Kementerian/Lembaga:
-Progres Likuidasi Berdasarkan Mutasi Nilai Aset dan Kewajiban Kementerian/Lembaga:
Kementerian/Lembaga dapat memberikan informasi tambahan berupa mekanisme penyelesaian likuidasi pada masing masing pos ataupun kendala penyelesaian likuidasi, atau penjelasan lainnya.
Informasi Penting Lainnya
Penjelasan informasi mengenai kondisi dapat meliputi reorganisasi, pergantian pimpinan, kepemilikan aset seperti melimpahkan atau menerima aset hasil likuidasi, dan lain sebagainya.
Penjelasan informasi mengenai Hal Khusus Menyangkut Program Strategis memuat penjelasan program strategis yang meliputi penjelasan atas target dan capaian secara ringkas. Misalnya Badan Gizi Nasional menjelaskan program Makanan Bergizi Gratis, Kementerian Koperasi menjelaskan program Koperasi Merah Putih, atau Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menjelaskan program Sekolah Garuda.
Memuat keterangan dan penjelasan akun-akun yang signifikan baik LRA, LO, LPE, dan Neraca. Pemilihan akun signifikan tersebut mempertimbangkan rasio persentase akun terkait dengan total pendapatan/belanja/aset/kewajiban/beban pada setiap komponen laporan keuangan, akun yang khusus pada K/L tersebut, dan pertimbangan kebutuhan manajerial lainnya untuk diuraikan lebih lanjut. Misalnya Kementerian Keuangan menjelaskan akun pendapatan perpajakan, Kementerian Pekerjaan Umum menjelaskan akun belanja modal (infrastruktur) dan akun aset, atau Kementerian Sosial menjelaskan akun belanja sosial.
Penyusunan informasi keuangan tertentu dan informasi penting lainnya sebagaimana poin A dan B pada Entitas Akuntansi di bawah K/L dapat disesuaikan dengan kebutuhan Entitas Pelaporan.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan laporan keuangan pemerintah yang andal, transparan, dan akuntabel, setiap satuan kerja diwajibkan untuk melakukan telaah laporan keuangan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Telaah laporan keuangan merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa data yang dihasilkan melalui aplikasi SAKTI/MonSAKTI telah disusun dengan benar, lengkap, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Melalui proses ini, satker diharapkan dapat mengidentifikasi potensi kesalahan, memastikan kesesuaian antar laporan, serta memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan laporan keuangan yang berkualitas. Format telaah Laporan Keuangan sesuai PMK Nomor 232/PMK.05/2022 dapat dilihat melalui tautan s.kemenkeu.go.id/KKTelaahLKKL.
Petunjuk Teknis Akuntansi 29: Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian/Lembaga
Likuidasi di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) adalah proses mengakhiri seluruh hak dan kewajiban entitas akuntansi/entitas pelaporan sampai neraca bersaldo nihil, disertai penyerahan aset, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan (LK) terakhir, dan penataan Barang Milik Negara (BMN). Proses ini terjadi antara lain karena; penggabungan/pemecahan organisasi, tidak ada alokasi anggaran tahun berikutnya, atau perubahan status (BLU/BUMN dan sebaliknya). Tulisan ini merangkum dasar hukum, aktor kunci, alur kerja, kebijakan akuntansi, hingga hal-hal teknis jurnal dan pelaporan yang wajib dipenuhi.
I. Dasar Hukum
PP 71/2010 (SAP).
PMK 181/2016 (Penatausahaan BMN).
PMK 48/2017 (Likuidasi Entitas Akuntansi & Pelaporan pada K/L).
PMK 231/2022 (Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat).
PMK 232/2022 (SAI).
PMK 90/2024 (Penggunaan anggaran & aset masa transisi).
S-381/MK.2/2024 & S-449/MK.2/2024 (Penunjukan K/L Pengampu).
Surat-surat DJKN: S-161/KN/2024, S-165/KN/2024, S-89/KN/2025 (pedoman teknis BMN & penyelesaian hak/kewajiban saat likuidasi).
II. Definisi dan Kriteria Likuidasi
Entitas Akuntansi: unit pengguna anggaran/barang yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun LK untuk digabung ke entitas pelaporan (mis. satker).
Entitas Pelaporan: unit yang menghimpun satu/lebih entitas akuntansi dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa LK (mis. Kementerian).
Kapan likuidasi dilakukan?
Penggabungan/pemecahan entitas.
Tidak lagi beroperasi sebagai entitas akuntansi/pelaporan.
Tidak mendapat alokasi anggaran tahun berikutnya.
Perubahan status menjadi/berubah dari BLU/BUMN.
III. Penanggungjawab Likuidasi dan Tugasnya
a) Entitas Akuntansi
Penanggung jawab adalah pimpinan entitas akuntansi (atau pimpinan struktural di atasnya bila berhalangan), dengan tugas:
1. Menyelesaikan seluruh hak & kewajiban (kas, piutang, utang, persediaan, aset tetap/lainnya, gaji induk, hibah langsung/BLU).
2. Menyusun, menandatangani, menyampaikan LK berkala hingga neraca nihil.
3. Melakukan koreksi LK berdasarkan tindak lanjut dan/atau rekomendasi BPK.
Penanggung jawab adalah pimpinan entitas pelaporan (atau pejabat yang ditunjuk mengacu surat penunjukan K/L Pengampu), dengan tugas:
1. Memastikan seluruh entitas akuntansi di bawahnya menyelesaikan hak & kewajiban dan menyusun LK nihil.
2. Menyusun LK gabungan hingga nihil berdasarkan LK entitas akuntansi di bawahnya.
3. Memastikan koreksi LK sesuai rekomendasi BPK.
IV. Alur Pelaksanaan Likuidasi
Penyelesaian Hak & Kewajiban: dilakukan sampai aset & kewajiban di neraca = 0 (termasuk satker BLU).
Penyusunan LK: bulanan/semesteran/tahunan tetap berjalan mengacu PMK 232/2022; identitas LK tetap menggunakan entitas yang dilikuidasi dan ditandatangani penanggung jawab likuidasi; rekonsiliasi dengan KPPN (PMK 217/2022/SAPP); ketika neraca nihil, susun LK terakhir.
Pengelolaan & Penyajian BMN: laksanakan sesuai PMK dan pedoman DJKN; sajikan pada Laporan BMN (LBMN) serta rekonsiliasi UAKPB–UAKPA dan UAPB–DJKN.
V. Komponen dan Pengungkapan Laporan Keuangan Likuidasi
Komponen LK: LRA, LPE, LO, LAK & LPSAL (khusus BLU), Neraca bersaldo nihil, dan CaLK.
Lampiran BMN: untuk entitas akuntansi: LBKP + Catatan Ringkas Barang; untuk entitas pelaporan: LBP (rekon DJKN) + Catatan Ringkas Barang; dilengkapi BAST/dokumen ekuivalen.
Pernyataan:
SOR (Pernyataan Tanggung Jawab) oleh penanggung jawab likuidasi entitas pelaporan (SPI memadai & sesuai SAP).
Pernyataan Telah Direviu oleh APIP.
Pengungkapan CaLK (wajib memadai): latar belakang & dasar hukum likuidasi, kebijakan akuntansi, rincian pos (LAK/LO/LPE/Neraca/LRA), progres tindak lanjut penyelesaian aset & kewajiban, informasi penting sesuai PSAP.
Penyampaian LK
LK Entitas Akuntansi → atasan struktural, KPPN/KPKNL mitra (satker lama & yang ditunjuk), serta BPK.
LK Entitas Pelaporan → DJPb (Dit. APK), DJKN (Dit. PKKN), BPK.
VI. Kebijakan Akuntansi dan Mekanisme Teknis
Kas Bendahara Pengeluaran: setorkan sisa UP/TUP ke Kas Negara (kode akun penerimaan yang sesuai tahun berjalan/TAYL); tutup rekening & nonaktifkan supplier satker.
Kas Bendahara Penerimaan: pemindahan sisa PNBP dari satker lama ke baru, lalu setorkan ke Kas Negara oleh satker baru.
Kas Lainnya & Setara Kas:
LS Bendahara/Dana Titipan: bayar ke penerima hak atau pindahkan ke satker baru lalu setorkan (bila perlu).
Pungutan Pajak: pindahkan saldo pajak belum disetor ke satker baru, lalu setorkan.
Kas Hibah: hanya yang sudah disahkan; lakukan Transfer Kas Hibah (BAST, register hibah dimutakhirkan).
Dana Pihak Ketiga: bayar ke penerima atau pindahkan ke satker baru; jika disetor ke Kas Negara, lakukan pencatatan pendapatan sesuai ketentuan.
BLU:
Kas & Bank BLU serta Investasi Jangka Pendek BLU dipindahkan ke satker BLU baru (mohon penyesuaian saldo BLU ke KPPN agar sinkron dengan pembukuan BUN).
Belanja Dibayar di Muka (Prepaid) & Uang Muka Belanja (Prepayment): pindahkan saldo ke satker baru (BAST), lalu lakukan reassessment periodik untuk memastikan matching dan periodisitas.
Pendapatan yang Masih Harus Diterima: transfer ke satker baru; lakukan penilaian kembali di tanggal pelaporan.
Dana yang Dibatasi Penggunaannya: klasifikasikan sebagai Aset Lainnya; transfer ke satker baru sesuai ketentuan khusus dana terikat.
Piutang Jangka Pendek/Panjang (termasuk TGR & piutang BLU): transfer keluar dari satker lama ke satker baru (lengkap dengan penyisihan yang relevan), atau lakukan likuidasi keluar bila hanya satu satker penerima.
Seluruh saldo harus diserahterimakan ke satker baru melalui mekanisme TK–TM (online + BAST).
Perhatikan kelompok: Persediaan, Persediaan Dalam Proses, Usang/Rusak/Tidak Dikuasai—penyajian di LK/LBMN mengikuti ketentuan masing-masing.
Aset Tetap: transfer keluar-masuk di Modul Aset Tetap (beserta akumulasi penyusutan). Untuk BMN ekstrakomptabel, alirkan di daftar likuidasi/transfer dan sajikan di laporan BMN ekstrakomptabel.
Aset Tak Berwujud/ATB Dalam Pengerjaan/Aset Lain-Lain: lakukan transfer sesuai modul, termasuk akumulasi penyusutan/amortisasi bila ada, dan pastikan persetujuan alih status (jika disyaratkan).
Belanja yang Masih Harus Dibayar (BYMHD): serahkan penatausahaan & saldo BYMHD ke satker baru.
Pendapatan Diterima di Muka: serahkan saldo ke satker baru sampai kewajiban layanan/barang pemerintah dipenuhi.
sumber: Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (diolah).
Sumber: Materi Bimbingan Akuntansi dan Pelaporan Dit. APK
BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi LKPP 2024 atas delapan puluh empat LKKL, sedangkan dua LKKL memperoleh Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Meskipun pencapaian opini tetap positif, LHP menunjukkan 14 temuan yang menghasilkan 31 rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Kewajiban menindaklanjuti temuan itu diatur UU 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, dan kegagalannya berisiko merugikan negara.
Temuan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun Anggaran 2024 yang telah diperiksa oleh BPK dapat dikelompokkan ke dalam lima kategori utama—(1) efektivitas tindak lanjut rekomendasi audit, (2) risiko pagu minus belanja pegawai, (3) ketertiban revisi DIPA, (4) sertifikasi aset tanah, serta (5) pertanggungjawaban hibah pilkada, dengan penjabaran sebagai berikut:
| No | Temuan Utama LKKL 2024 | Dampak / Risiko yang Dicatat BPK | Implikasi | Rekomendasi BPK |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Tindak lanjut rekomendasi audit belum tuntas | Potensi kerugian negara meningkat bila rekomendasi tidak segera diselesaikan; status “belum sesuai/belum ditindaklanjuti” masih dominan |
Pemantauan dan klasifikasi tindak lanjut belum optimal sehingga klasifikasi status tindak lanjut masih dominan di kategori “belum sesuai” atau “belum ditindaklanjuti”. Data LHP 2024 mengindikasikan ketimpangan kapasitas APIP antara K/L besar dan kecil. |
Percepatan pemantauan dan penelaahan tindak-lanjut oleh PA & APIP dengan integrasi dashboard monitoring pada aplikasi e-Rekomendasi milik BPK dengan modul SIM-EP di DJPb dapat menyediakan early warning otomatis, menurunkan time-lag verifikasi, serta memotong biaya koordinasi lintas lembaga. |
| 2 | Risiko pagu minus Belanja Pegawai | Defisit pagu dapat menunda pembayaran gaji & tunjangan dan menurunkan kualitas laporan keuangan dari segi opini audit oleh BPK |
|
Satker diminta lebih cermat menghitung kebutuhan belanja pegawai berbasis data lengkap & sistem informasi memadai |
| 3 | Revisi DIPA tidak selesai tepat waktu | BPK menilai banyak satker “tidak tertib” merevisi DIPA sebelum akhir tahun anggaran sehingga pekerjaan berjalan tanpa anggaran sah dan berujung utang pemerintah | Deviasi Halaman III DIPA berulang disebabkan perencanaan tidak akurat, keterlambatan juknis, dan faktor politik dalam alokasi bantuan. IKPA menempatkan frekuensi dan ketepatan waktu revisi sebagai indikator kualitas belanja. | Implementasi workflow revisi berbasis “exception-based approval”—semua usulan melewati sistem digital; jika melewati tenggat, otomatis diblokir. Skema ini selaras dengan surat DJPb S-1189/2024 tentang optimalisasi IKPA. |
| 4 | Aset tanah belum bersertifikat | Risiko sengketa & kehilangan hak atas 67.829 NUP tanah ≈ Rp 2,45 kuadriliun | Sertifikat belum atas nama Pemerintah RI atau hanya sebagian bidang yang bersertifikat | Percepat pensertifikatan & tingkatkan pengamanan fisik BMN tanah |
| 5 | Pertanggungjawaban sisa dana hibah Pilkada tertunda | Jumlah sisa dana belum akurat; Pemda tidak bisa segera memakai dana | Satker menunggu tahapan Pilkada selesai sebelum SP4HL; sebagian belum mengembalikan ke RKUD karena menunggu tahapan pilkada selesai. | KPU/Bawaslu wajib ajukan pengesahan & satker segera kembalikan sisa dana melalui SP4HL |
Lima dimensi kebijakan—governance, proses bisnis, teknologi, sumber daya manusia, dan regulasi—menjadi satu kerangka operasi terintegrasi adalah kunci untuk menindaklanjuti temuan BPK atas LKKL. Masing-masing dimensi dapat dirancang untuk saling menguatkan dan menghasilkan perbaikan berkelanjutan, melalui:
Walau capaian opini WTP yang telah diberikan oleh BPK membanggakan, kualitas pengendalian intern dan kepatuhan proses masih perlu pembenahan serius. Temuan 2024 memperlihatkan pola berulang: data terfragmentasi, koordinasi lintas lembaga lemah, serta literasi digital yang belum merata. Bukti empiris dan praktik lapangan menegaskan bahwa kombinasi transformasi digital, penguatan APIP, dan tata kelola berbasis risiko adalah kunci menutup celah tersebut.
Dengan sinergi kebijakan yang solid—mulai dari kontrak kinerja pimpinan, restrukturisasi proses bisnis, fondasi teknologi bersama, profesionalisasi SDM, hingga regulasi yang adaptif—pemerintah tidak hanya menutup temuan berulang BPK, tetapi juga membangun kultur pengelolaan keuangan negara yang real-time, berbasis risiko, dan berorientasi hasil.

Hak Cipta © Kanwil DJPb Provinsi Riau - Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22686 | Fax : (0761) 22647 |