Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan pedoman penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Semester I Tahun 2026 melalui Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-154/PB/2026 tanggal 3 Juli 2026. Pedoman tersebut mencakup ketentuan umum penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan rekonsiliasi eksternal, penyesuaian akrual, tindak lanjut koreksi audited, tutup periode, penyampaian laporan, serta pengungkapan informasi kinerja dan informasi penting lainnya dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Penerapan pedoman tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa LKKL Semester I Tahun 2026 disusun berdasarkan data yang lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain ketepatan angka, perhatian juga diarahkan pada kecukupan pengungkapan, konsistensi antarperiode, keterkaitan informasi keuangan dengan capaian kinerja, serta ketepatan waktu penyampaian laporan pada setiap jenjang akuntansi dan pelaporan.
Landasan dan Ketentuan Umum Penyusunan LKKL
LKKL Semester I Tahun 2026 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi serta berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Data yang digunakan dalam penyusunan laporan bersumber dari Aplikasi SAKTI sampai dengan tanggal buku 30 Juni 2026.
Sebelum laporan keuangan disusun secara final, setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan wajib melaksanakan rekonsiliasi eksternal serta menyelesaikan langkah-langkah peningkatan kualitas laporan keuangan. Laporan kemudian disusun dan disampaikan secara berjenjang dengan batas akhir penyampaian LKKL tingkat UAPA kepada Kementerian Keuangan pada 31 Juli 2026.
Pada tingkat UAPA, Pernyataan Tanggung Jawab atau Statement of Responsibility dan lembar muka setiap komponen laporan keuangan ditandatangani oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran. Laporan tersebut disertai Pernyataan Telah Direviu yang ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga.
Selain menyajikan komponen utama laporan keuangan, LKKL Semester I Tahun 2026 perlu memuat beberapa pengungkapan penting. Pengungkapan tersebut meliputi informasi kinerja, ikhtisar laporan keuangan dan penggunaan saldo awal Badan Layanan Umum, dampak kejadian bencana terhadap laporan keuangan, serta pembayaran atau penihilan saldo Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran Tahun 2025.
Langkah Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan
Peningkatan kualitas laporan keuangan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir penyusunan, tetapi dimulai sejak proses pencatatan transaksi, rekonsiliasi, penyesuaian, hingga penelaahan laporan. Kementerian/lembaga dan satuan kerja perlu memastikan jurnal balik atau penyesuaian awal tahun telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk transaksi pembalik dan tindak lanjut atas koreksi audit Laporan Keuangan Tahun 2025.
Pemanfaatan fitur monitoring dan daftar atau rincian pada aplikasi juga perlu dilakukan secara konsisten. Hasil monitoring harus digunakan untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti Transaksi Dalam Konfirmasi pada satuan kerja aktif maupun tidak aktif. Transaksi resiprokal juga perlu diidentifikasi dan diselesaikan sesuai Petunjuk Teknis Nomor 19 Revisi Ke-3 agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian pada proses konsolidasi.
Telaah laporan keuangan dilaksanakan dengan berpedoman pada PMK Nomor 232/PMK.05/2022. Telaah diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara laporan utama, buku besar, laporan pendukung, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Proses tersebut perlu didukung oleh penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan sesuai PMK Nomor 17/PMK.09/2019, tindak lanjut atas temuan BPK dalam LKKL Tahun 2025 sesuai rencana aksi, serta keterlibatan APIP dalam memastikan keandalan penyajian laporan keuangan.
Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal
Rekonsiliasi eksternal Semester I Tahun 2026 mencakup transaksi sampai dengan periode Juni 2026. Penyelesaian Transaksi Dalam Konfirmasi dan To Do List dilaksanakan paling lambat 22 Juli 2026. Penutupan periode permanen dapat dilakukan mulai 13 Juli 2026, sedangkan Surat Hasil Rekonsiliasi diterbitkan pada periode 13 sampai dengan 22 Juli 2026. Pengenaan sanksi administratif mulai berlaku pada 23 Juli 2026.
Kewajiban rekonsiliasi dinyatakan selesai apabila telah diterbitkan Surat Hasil Rekonsiliasi dengan memenuhi tiga kondisi. Pertama, tidak terdapat TDK Rupiah dan TDK COA yang belum diselesaikan atau hasil rekonsiliasi telah disetujui dengan catatan. Kedua, tidak terdapat To Do List yang belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan penyelesaiannya. Ketiga, satuan kerja telah melakukan tutup periode pada seluruh modul yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan.
Dalam hal satuan kerja menyelesaikan kewajiban rekonsiliasi setelah jangka waktu yang ditetapkan, penyelesaian kewajiban ditandai dengan penerbitan SP3S. Satuan kerja yang tidak menyelesaikan rekonsiliasi secara tepat waktu akan dikenai SP2S dan sanksi administratif sesuai ketentuan sampai kewajiban tersebut dipenuhi.
Dengan demikian, pemantauan hasil rekonsiliasi perlu dilakukan secara aktif. Satuan kerja tidak cukup hanya menunggu penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi, tetapi harus memastikan data pada Aplikasi SAKTI telah lengkap, valid, dan tidak lagi memuat perbedaan yang memengaruhi keandalan laporan keuangan.
Penyesuaian Akrual Berdasarkan Dokumen Sumber
Jurnal penyesuaian dilakukan berdasarkan informasi dalam dokumen sumber pendukung yang dituangkan pada formulir memo penyesuaian. Berdasarkan memo tersebut, satuan kerja melakukan pencatatan pada Modul Akuntansi dan Pelaporan atau modul lain yang terkait.
Penyesuaian dengan periode tahunan meliputi pendapatan diterima di muka, pendapatan yang masih harus diterima, belanja yang masih harus dibayar, uang muka belanja, serta utang kelebihan pembayaran pendapatan. Belanja dibayar di muka dapat disesuaikan secara tahunan dan/atau transaksional melalui Modul Akuntansi dan Pelaporan serta Modul Komitmen.
Penyesuaian semesteran mencakup penyisihan piutang tidak tertagih, reklasifikasi bagian lancar piutang, serta penyusutan dan amortisasi. Penyisihan dan reklasifikasi piutang dilakukan melalui Modul Akuntansi dan Pelaporan atau Modul Piutang, sedangkan penyusutan dan amortisasi diproses melalui Modul Aset Tetap.
Opname fisik persediaan merupakan penyesuaian tahunan yang dilakukan melalui Modul Persediaan. Adapun kas dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan serta persekot gaji merupakan penyesuaian yang bersifat transaksional. Pencatatan kas dalam penguasaan bendahara dilakukan melalui Modul Bendahara dan/atau Modul Akuntansi dan Pelaporan, sedangkan persekot gaji dicatat melalui Modul Akuntansi dan Pelaporan.
Ketepatan jurnal penyesuaian sangat bergantung pada kecukupan dokumen sumber. Oleh karena itu, setiap penyesuaian perlu didukung bukti yang relevan, dihitung secara tepat, dan dicatat pada periode serta modul yang sesuai.
Transaksi Pembalik dan Tindak Lanjut Koreksi Audited Tahun 2025
Pencatatan transaksi pembalik pada tahun 2026 hanya dilakukan terhadap koreksi audited Tahun 2025 yang sebelumnya dicatat melalui menu koreksi audited bertambah dan/atau koreksi audited berkurang dengan menggunakan kode barang persediaan baru.
Kode barang persediaan baru yang digunakan dalam koreksi tersebut harus dibalik pada tahun 2026 agar saldonya menjadi nol. Transaksi pembalik dapat dicatat setelah seluruh koreksi audited selesai direkam pada Modul Persediaan. Berdasarkan pedoman, pencatatan transaksi pembalik dapat dilakukan mulai periode Mei 2026.
Setelah transaksi pembalik dicatat, satuan kerja melakukan transaksi tindak lanjut untuk memindahkan atau menyesuaikan koreksi audited ke kode barang persediaan yang sebenarnya. Mekanisme tindak lanjut ditentukan berdasarkan keberadaan saldo pada kode persediaan yang akan disesuaikan.
Apabila kode barang persediaan sebenarnya masih memiliki saldo, tindak lanjut dilakukan melalui Modul Persediaan. Apabila kode barang tersebut tidak lagi memiliki saldo, tindak lanjut dilakukan melalui Modul Akuntansi dan Pelaporan dengan jurnal manual.
Untuk koreksi audited bertambah, baik berupa penambahan jumlah atau kuantitas persediaan maupun penambahan nilai atau harga satuan, tindak lanjut dilakukan melalui menu tindak lanjut pada Modul Persediaan.
Untuk koreksi audited berkurang yang mengurangi jumlah atau kuantitas persediaan, tindak lanjut dilakukan melalui menu koreksi kuantitas pada Modul Persediaan apabila transaksi lanjutannya masih memiliki saldo. Apabila saldo tidak tersedia, koreksi dilakukan melalui jurnal manual pada Modul Akuntansi dan Pelaporan.
Adapun koreksi yang mengurangi nilai atau harga satuan persediaan dilakukan melalui menu tindak lanjut pada Modul Persediaan apabila masih terdapat saldo pada layer yang disesuaikan. Jika saldo pada layer tersebut tidak tersedia, tindak lanjut dilakukan melalui jurnal manual pada Modul Akuntansi dan Pelaporan.
Pelaksanaan Tutup Periode
Sebelum menutup periode, satuan kerja perlu memastikan seluruh transaksi pada Modul Persediaan dan Modul Aset Tetap telah disetujui secara cermat. Transaksi pada modul lainnya juga harus telah selesai direkam dan divalidasi agar tidak terdapat transaksi yang tertinggal setelah periode ditutup.
Tutup periode pada Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, dan Modul Piutang wajib dilakukan sebelum tutup buku pada Modul Akuntansi dan Pelaporan. Penutupan Modul Aset Tetap akan membentuk penyusutan dan amortisasi. Setelah modul tersebut ditutup, perbaikan transaksi dilakukan pada periode yang masih terbuka.
Tutup buku permanen Modul Akuntansi dan Pelaporan dalam rangka penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi dapat dilakukan mulai 13 sampai dengan 22 Juli 2026. Setelah tutup buku permanen dilakukan, data tidak dapat diubah dan cetakan laporan keuangan akan berstatus final.
Pembukaan kembali periode hanya dilakukan secara selektif dan terbatas terhadap transaksi yang berdasarkan proses bisnis, pencatatan, dan validasi pada Aplikasi SAKTI harus dibukukan pada periode yang telah tertutup. Permohonan buka periode disampaikan kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan melalui unit konsolidator kementerian/lembaga yang membawahi satuan kerja terkait.
Komponen Laporan Keuangan Semester I Tahun 2026
Pada tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA, komponen Laporan Keuangan Semester I Tahun 2026 terdiri atas:
- Laporan Realisasi Anggaran;
- Neraca;
- Laporan Operasional;
- Laporan Perubahan Ekuitas;
- Catatan atas Laporan Keuangan; dan
- Pernyataan Tanggung Jawab.
Khusus laporan tingkat UAPA, dokumen tersebut dilengkapi dengan Pernyataan Telah Direviu. Sementara itu, laporan keuangan satuan kerja BLU terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, serta Pernyataan Tanggung Jawab.
Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas per 30 Juni 2026 disajikan secara komparatif dengan periode 30 Juni 2025. Neraca per 30 Juni 2026 dibandingkan dengan Neraca per 31 Desember 2025 audited. Penyajian komparatif tersebut perlu diperhatikan agar pengguna laporan memperoleh gambaran yang konsisten mengenai perubahan posisi keuangan, realisasi anggaran, kegiatan operasional, dan ekuitas.
Jadwal dan Mekanisme Penyampaian Laporan
LKKL Semester I Tahun 2026 disampaikan secara berjenjang. UAKPA menyampaikan laporan kepada KPPN, sedangkan UAKPA-BLU menyampaikannya kepada KPPN, Kanwil DJPb, dan Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU. UAPPA-W menyampaikan laporan kepada Kanwil DJPb, sementara UAPA kementerian/lembaga menyampaikan laporan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Jadwal penyampaian laporan pada tingkat UAKPA, UAKPA-BLU, UAPPA-W, dan UAPPA-E1 dapat diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga. Namun, pengaturan tersebut tidak boleh melampaui batas akhir penyampaian LKKL tingkat UAPA kepada Kementerian Keuangan, yaitu 31 Juli 2026.
Laporan tingkat UAKPA dan/atau UAPPA-W disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik berformat PDF melalui alamat surat elektronik yang ditetapkan oleh KPPN atau Kanwil DJPb mitra kerja. Laporan tingkat UAPA disampaikan dalam format PDF kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui sarana penyampaian yang telah ditentukan dan disertai surat pengantar.
BLU sebagai Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan menyampaikan laporan keuangan kepada KPPN, Kanwil DJPb mitra kerja, dan Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU. UAKPA, UAKPA-BLU, dan UAPPA-W juga wajib mengunggah surat pengantar penyampaian laporan melalui Aplikasi MyIntress.
UAKPA dan/atau UAPPA-W yang tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan laporan keuangan dapat dikenai sanksi administratif berupa penolakan SPM. Pengecualian diberikan untuk SPM Langsung Belanja Pegawai, SPM Langsung Pihak Ketiga, dan SPM Pengembalian.
Pengungkapan Informasi Kinerja
LKKL Semester I Tahun 2026 tidak hanya menyajikan informasi mengenai realisasi anggaran dan posisi keuangan, tetapi juga mengungkapkan keterkaitan antara penggunaan anggaran dan capaian Rincian Output. Untuk memastikan keandalan informasi tersebut, setiap kementerian/lembaga perlu melakukan identifikasi terhadap seluruh Rincian Output beserta alokasinya dalam basis data RKA-K/L dan DIPA, terutama Rincian Output yang ditetapkan sebagai bagian dari Prioritas Nasional Tahun 2026.
Anggaran Rincian Output Prioritas Nasional harus ditandai atau tagging secara akurat pada masing-masing satuan kerja pelaksana. Satuan kerja kemudian merekam dan memvalidasi data target serta capaian output melalui Aplikasi SAKTI.
Pada setiap jenjang pelaporan, data tersebut harus diperiksa untuk memastikan tidak terdapat anomali, khususnya dalam perbandingan antara target dan realisasi volume Rincian Output serta keterkaitannya dengan penyerapan anggaran. Perekaman dan validasi dilakukan dengan mengacu pada petunjuk teknis validasi data realisasi capaian output yang berlaku. Data yang telah divalidasi digunakan dalam pelaporan capaian Rincian Output secara berjenjang mulai dari tingkat satuan kerja sampai dengan LKKL.
Pengungkapan Ikhtisar Laporan Keuangan BLU
Satuan kerja BLU wajib menyusun laporan keuangan melalui UAKPA dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan keuangan tersebut digunakan untuk mengintegrasikan informasi keuangan BLU ke dalam LKKL dan disampaikan sebagai lampiran LKKL.
Catatan atas Laporan Keuangan perlu mengungkapkan jumlah satuan kerja di lingkungan kementerian/lembaga yang telah ditetapkan sebagai BLU sampai dengan 30 Juni 2026. Ikhtisar laporan keuangan BLU sekurang-kurangnya mencakup kode dan nama satuan kerja BLU, nilai aset, kewajiban, pendapatan-LRA, total pendapatan BLU, belanja-LRA, serta total belanja BLU.
Penggunaan Saldo Awal Kas BLU
Kementerian/lembaga yang memiliki satuan kerja BLU wajib mengungkapkan penggunaan Saldo Awal Kas BLU Tahun Anggaran 2026 pada Catatan atas Laporan Realisasi Anggaran dalam LKKL Semester I Tahun 2026.
Laporan juga dilengkapi dengan daftar BLU yang menggunakan saldo awal kas. Daftar tersebut memuat kode dan nama satuan kerja BLU, nilai penggunaan saldo awal untuk belanja barang, belanja modal, dan pembiayaan, jumlah keseluruhan penggunaan, serta keterangan yang diperlukan. Pengungkapan ini memberikan informasi mengenai sumber pembiayaan belanja BLU yang tidak hanya berasal dari pendapatan periode berjalan.
Pengungkapan Dampak Bencana terhadap Laporan Keuangan
Apabila terjadi bencana alam yang memengaruhi pelaksanaan kegiatan atau posisi keuangan kementerian/lembaga, dampaknya perlu diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Pengungkapan mencantumkan jenis bencana, tanggal kejadian, lokasi, program penanganan yang dilaksanakan, serta pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh.
Pada Laporan Realisasi Anggaran, pengungkapan dapat mencakup realisasi belanja barang untuk penanganan tanggap darurat, seperti belanja logistik, peralatan, dan jasa. Pada Neraca, diungkapkan aset tetap yang mengalami kerusakan berat atau hilang, termasuk nilai buku dan status proses penghapusannya. Apabila proses penghapusan masih dalam tahap pengusulan kepada Pengelola Barang, aset tersebut tetap disajikan dalam Neraca dan rinciannya dicantumkan dalam lampiran.
Pada Laporan Operasional, dampak bencana dapat berkaitan dengan beban penyusutan atas aset tetap yang mengalami kerusakan. Beban tersebut tetap diakui sebagai bagian dari Beban Penyusutan dan Amortisasi tahun berjalan sesuai kondisi pencatatan pada tanggal pelaporan.
Pembayaran dan Penihilan Saldo RPATA Tahun 2025
Catatan atas Laporan Keuangan juga perlu mengungkapkan penyelesaian saldo Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran Tahun 2025. Pengungkapan dimulai dengan menjelaskan nilai dana yang dibentuk untuk menampung pendanaan atas pekerjaan yang belum diserahterimakan sampai dengan akhir tahun anggaran.
Selanjutnya, dijelaskan realisasi pembayaran kepada penyedia atas pekerjaan yang telah diselesaikan 100 persen. Nilai pembayaran disajikan setelah memperhitungkan potongan pajak dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Apabila terdapat pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan dan tidak diberikan kesempatan penyelesaian pada tahun anggaran berikutnya berdasarkan keputusan Kuasa Pengguna Anggaran, saldo terkait dihilangkan atau dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara. Untuk BLU, pengungkapan disesuaikan dengan mekanisme pembayaran atau penihilan ke Kas Negara atau Kas BLU.
Pada akhir pengungkapan, kementerian/lembaga menyajikan saldo dana pada Rekening Penampungan-Kementerian/Lembaga per tanggal pelaporan. Saldo tersebut menggambarkan sisa progres pekerjaan yang masih dalam proses penyelesaian dan/atau akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya berdasarkan adendum kontrak.
Komitmen Bersama Menghasilkan Laporan Keuangan yang Andal
Penyusunan LKKL Semester I Tahun 2026 memerlukan koordinasi yang erat antara pengelola keuangan, pengelola barang, penanggung jawab kegiatan, unit akuntansi, unit konsolidator, dan APIP. Setiap transaksi harus dicatat pada modul dan periode yang tepat, didukung dokumen sumber yang memadai, direkonsiliasi, ditelaah, serta diungkapkan secara lengkap dalam laporan keuangan.
Kepatuhan terhadap jadwal rekonsiliasi, penyelesaian TDK dan To Do List, pelaksanaan jurnal penyesuaian, tindak lanjut koreksi audited, serta ketepatan tutup periode merupakan bagian penting dalam menjaga keandalan data. Pada saat yang sama, penyajian capaian Rincian Output, Prioritas Nasional, informasi BLU, dampak bencana, dan penyelesaian saldo RPATA akan memperkuat nilai informasi LKKL sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan APBN.
Melalui pelaksanaan seluruh tahapan secara tertib dan konsisten, LKKL Semester I Tahun 2026 diharapkan mampu menyajikan informasi keuangan dan kinerja yang akurat, transparan, relevan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemangku kepentingan.
Sumber: BIMA SAKTI 8 Juli 2026, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPb.





















