JL. Jenderal Sudirman No.249 Pekanbaru 28116

 

Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Triwulan III Tahun 2025

A. Ketentuan Rekonsiliasi Eksternal Periode September 2025

-Pelaksanaan rekonsiliasi internal dan eksternal berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga.

-Rekonsiliasi eksternal antara UAKPA dengan KPPN Periode September 2025 dilakukan melalui Aplikasi MonSAKTI yang diakses melalui alamat website https://monsakti.kemenkeu.go.id.

-Satker agar memonitor hasil rekonsiliasi secara berkala dan memastikan data Aplikasi SAKTI sudah lengkap dan valid.

-Pelaksanaan rekonsiliasi eskternal dilakukan oleh setiap UAKPA sampai dengan terbit SHR dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak terdapat TDK Rupiah maupun TDK Chart of Account (CoA) pada menu rekonsiliasi SAKTI-SPAN atau terdapat TDK pada periode terkait namun telah mendapatkan persetujuan hasil rekonsiliasi dari KPPN;
  • Tidak terdapat data pada menu To Do List yang belum sesuai ketentuan berdasarkan periode penyelesaian/tindak lanjutnya;
  • Telah melakukan tutup periode pada Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, dan Modul Piutang serta melakukan tutup periode permanen Modul Akuntansi dan Pelaporan (Aklap) pada periode terkait (paling cepat tanggal 11 Oktober 2025).

-Khusus untuk satker Kementerian Keuangan yang membukukan penerimaan perpajakan, rekonsiliasi data atas penerimaan perpajakan menggunakan data SAI dan SAU dengan cut off per tanggal 3 Oktober 2025.

-Bagi UAKPA yang tidak memperoleh SHR sampai dengan batas waktu penerbitan SHR, dikenakan sanksi administratif berupa penolakan SPM. Penolakan SPM dikecualikan terhadap SPM-LS belanja pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM pengembalian.

 

Komponen Laporan Keuangan

Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2025 pada setiap jenjang terdiri dari:

  1. LRA yang disampaikan adalah LRA perbandingan antara LRA Triwulan III tahun berjalan dengan LRA Triwulan III tahun sebelumnya (periode sampai dengan 30 September 2025 dan periode sampai dengan 30 September 2024).
  2. LO yang disampaikan adalah LO perbandingan antara LO Triwulan III tahun berjalan dengan LO Triwulan III tahun sebelumnya (periode sampai dengan 30 September 2025 dan periode sampai dengan 30 September 2024).
  3. LPE yang disampaikan adalah LPE perbandingan antara LPE Triwulan III tahun berjalan dengan LPE Triwulan III tahun sebelumnya (periode sampai dengan 30 September 2025 dan periode sampai dengan 30 September 2024).
  4. Neraca yang disampaikan adalah Neraca perbandingan antara Neraca per 30 September tahun berjalan dengan Neraca per 31 Desember tahun sebelumnya (posisi per 30 September 2025 dan posisi per 31 Desember 2024).

 

Pedoman Pelaksanaan Tutup Periode

Kementerian/Lembaga agar memastikan seluruh satker telah selesai melakukan penginputan, validasi, dan persetujuan transaksi serta tutup buku untuk Periode September 2025 pada Modul Persediaan, Aset Tetap, Piutang, dan Aklap untuk kepentingan berikut:

  1. Persetujuan transaksi pada Modul Persediaan dan Aset Tetap agar dilakukan secara cermat dan teliti dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesesuaian antara perekaman transaksi dengan dokumen sumbernya. Persetujuan transaksi tersebut akan membentuk jurnal yang selanjutnya terkirim ke Modul Aklap.
  2. Tutup Periode September 2025 pada Modul Persediaan dan Modul Aset Tetap wajib dilakukan sebelum tutup buku pada Modul Aklap.
  3. Apabila semua perekaman transaksi telah diselesaikan secara tuntas, satker agar melakukan tutup buku permanen Modul Aklap periode September 2025 mulai tanggal 11 Oktober 2025 untuk mendapatkan SHR, dengan batas rekonsiliasi tidak dikenakan sanksi pada tanggal 20 Oktober 2025.
  1. Setelah dilakukan tutup buku permanen periode September 2025 pada Modul Aklap, satker tidak dapat melakukan perubahan/penambahan jurnal transaksi dan laporan keuangan siap untuk dicetak/disusun.
  2. K/L agar memonitor dan mengoordinasikan tutup buku permanen pada Modul Aklap periode September 2025 pada semua satker sehingga LKKL Triwulan III Tahun 2025 dapat disusun dengan status final.
  3. Terhadap transaksi yang secara proses bisnis, pencatatan, dan validasi di aplikasi SAKTI harus dibukukan pada periode yang telah tertutup, satker dapat mengajukan permohonan buka periode kepada Direktorat APK melalui unit konsolidator K/L yang membawahi satker berkenaan.

 

 Ketentuan Penyampaian LKKL Triwulan III Tahun 2025

  1. LKKL Triwulan III Tahun 2025 disusun dengan berpedoman pada PMK Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi. LKKL disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, dengan jadwal sebagai berikut:

 

  1. UAKPA (satker) menyampaikan LK tingkat UAKPA Triwulan III Tahun 2025 kepada KPPN mitra kerja melalui sarana e-mail atau sarana lain sesuai pengaturan dari masing-masing KPPN mitra kerja, paling lambat sesuai dengan batas akhir penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPA kepada Kementerian Keuangan (cq. Direktorat APK, DJPb). Selanjutnya satker mengunggah Surat Pengantar penyampaian LK pada Aplikasi MonSAKTI.
  2. UAPPA-W menyampaikan LK Tingkat UAPPA-W Triwulan III Tahun 2025 kepada Kanwil DJPb mitra kerja melalui sarana e-mail atau sarana lain sesuai pengaturan dari masing- masing Kanwil DJPb mitra kerja, paling lambat sesuai dengan batas akhir penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPA kepada Kementerian Keuangan (cq. Direktorat APK, DJPb). Selanjutnya UAPPA-W mengunggah Surat Pengantar penyampaian LK pada Aplikasi MonSAKTI.
  3. Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Triwulan III Tahun 2025 disampaikan dalam bentuk softcopy (dalam format .pdf) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui alamat e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Penyampaian LKKL Triwulan III Tahun 2025 disertai dengan Surat Pengantar yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang.
  4. Bagi UAKPA dan/atau UAPPA-W yang tidak/terlambat menyampaikan laporan keuangan, dikenakan sanksi administratif berupa penolakan SPM. Penolakan SPM dikecualikan terhadap SPM-LS belanja pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM pengembalian.

INFORMASI KEUANGAN TERTENTU DAN INFORMASI PENTING LAINNYA

A. Informasi Keuangan Tertentu

  1. Informasi Pagu dan Realisasi Anggaran s.d. 30 September 2025

-Informasi Realisasi Belanja dan Estimasi Realisasi Kementerian/Lembaga:

 

Sampai dengan triwulan III tahun 2025, realisasi belanja barang/modal/bansos sebesar Rp..... (persentase dari pagu belanja barang/modal/bansos). Serapan tersebut masih di bawah target penyerapan (< 70%) disebabkan oleh .....

Atas sisa pagu yang belum terealisasi sampai dengan triwulan III tahun 2025, direncanakan akan direalisasikan pada triwulan IV tahun 2025 sebesar Rp..... dengan rincian sebagai berikut: (narasi dapat dikembangkan sendiri sesuai kondisi pada masing-masing Kementerian/Lembaga).

Dengan demikian, diperkirakan sampai dengan akhir tahun 2025 total realisasi adalah sebesar Rp..... dan perkiraan pagu yang tidak terealisasi adalah sebesar Rp.....

 

-Informasi Pagu Minus Belanja Pegawai serta Rencana Mitigasi Kementerian/Lembaga:

 

 

Sampai dengan triwulan III tahun 2025, terdapat sisa pagu/pagu minus belanja pegawai sebesar Rp..... dan diestimasikan sampai dengan akhir tahun 2025 terdapat sisa pagu/pagu minus belanja pegawai sebesar Rp..... Terdapat sebanyak ..... satker yang mengalami pagu minus pada belanja pegawai sebesar Rp..... (berdasarkan To-Do List MonSAKTI). Atas pagu minus satker tersebut, Kementerian ..... telah melakukan/mengusulkan revisi anggaran antar jenis belanja/satker untuk menyelesaikan pagu minus belanja pegawai. (narasi dapat dikembangkan sendiri sesuai kondisi pada masing-masing Kementerian/Lembaga)

 

 -Informasi Pagu Blokir Kementerian/Lembaga:

 

Pada tahun 2025 terdapat pagu yang diblokir sebesar Rp..... Sampai dengan triwulan III tahun 2025, terdapat pembukaan blokir sebesar Rp..... sehingga menyisakan pagu yang masih diblokir sebesar Rp...... (narasi dapat dikembangkan sendiri sesuai kondisi pada masing-masing Kementerian/Lembaga)

 

  1. Informasi Outstanding Kontrak Signifikan

-Informasi Outstanding Kontrak Kementerian/Lembaga:

 

Sampai dengan triwulan III tahun 2025, terdapat ..... kontrak yang masih outstanding

dengan nilai kontrak sebesar Rp..... dan realisasi sebesar Rp.....

Berdasarkan outstanding kontrak tersebut, sebanyak ..... kontrak merupakan outstanding kontrak signifikan (Tingkat signifikansi disesuaikan berdasarkan nilai sisa kontrak terbesar minimal 20 kontrak outstanding atau sesuai jumlah kontrak outstanding untuk K/L dengan jumlah kontrak ≤ 20) dengan rincian sebagai berikut:

 

 -Informasi Outstanding Kontrak Signifikan Kementerian/Lembaga:

 

Sumber: Aplikasi OMSPAN tanggal..... (disarankan 1-3 Oktober 2025)

Berdasarkan outstanding kontrak signifikan tersebut, sebanyak ..... kontrak diperkirakan dapat diselesaikan tepat waktu dan sebanyak ..... kontrak tidak dapat diselesaikan tepat waktu. (narasi penjelasan dapat dikembangkan sendiri sesuai kondisi pada masing- masing Kementerian/Lembaga)

 

  1. Informasi Progres Likuidasi K/L pada Kabinet Merah Putih

Kementerian ..... sebagai pengampu Kementerian ..... yang dilikuidasi telah melakukan pengalihan aset dan kewajiban dengan ringkasan progres likuidasi sebagai berikut:

-Progres Likuidasi Berdasarkan Jumlah Satker Kementerian/Lembaga:

 

 -Progres Likuidasi Berdasarkan Mutasi Nilai Aset dan Kewajiban Kementerian/Lembaga:

 

 

Kementerian/Lembaga dapat memberikan informasi tambahan berupa mekanisme penyelesaian likuidasi pada masing masing pos ataupun kendala penyelesaian likuidasi, atau penjelasan lainnya.

 

 Informasi Penting Lainnya

  1. Kondisi

Penjelasan informasi mengenai kondisi dapat meliputi reorganisasi, pergantian pimpinan, kepemilikan aset seperti melimpahkan atau menerima aset hasil likuidasi, dan lain sebagainya.

  1. Hal Khusus Menyangkut Program Strategis/Prioritas Nasional/Program Utama

Penjelasan informasi mengenai Hal Khusus Menyangkut Program Strategis memuat penjelasan program strategis yang meliputi penjelasan atas target dan capaian secara ringkas. Misalnya Badan Gizi Nasional menjelaskan program Makanan Bergizi Gratis, Kementerian Koperasi menjelaskan program Koperasi Merah Putih, atau Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menjelaskan program Sekolah Garuda.

  1. Kondisi Keuangan yang Memerlukan Perhatian Khusus K/L

Memuat keterangan dan penjelasan akun-akun yang signifikan baik LRA, LO, LPE, dan Neraca. Pemilihan akun signifikan tersebut mempertimbangkan rasio persentase akun terkait dengan total pendapatan/belanja/aset/kewajiban/beban pada setiap komponen laporan keuangan, akun yang khusus pada K/L tersebut, dan pertimbangan kebutuhan manajerial lainnya untuk diuraikan lebih lanjut. Misalnya Kementerian Keuangan menjelaskan akun pendapatan perpajakan, Kementerian Pekerjaan Umum menjelaskan akun belanja modal (infrastruktur) dan akun aset, atau Kementerian Sosial menjelaskan akun belanja sosial.

 

Penyusunan informasi keuangan tertentu dan informasi penting lainnya sebagaimana poin A dan B pada Entitas Akuntansi di bawah K/L dapat disesuaikan dengan kebutuhan Entitas Pelaporan.

 

 

Hak Cipta © Kanwil DJPb Provinsi Riau - Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22686 | Fax : (0761) 22647 |

Ikuti Kami

WhatsappIKUTI KAMI

 

Pengaduan Kami: 

 

 

Search