Sebagai bagian dari upaya mewujudkan laporan keuangan pemerintah yang andal, transparan, dan akuntabel, setiap satuan kerja diwajibkan untuk melakukan telaah laporan keuangan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Telaah laporan keuangan merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa data yang dihasilkan melalui aplikasi SAKTI/MonSAKTI telah disusun dengan benar, lengkap, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Melalui proses ini, satker diharapkan dapat mengidentifikasi potensi kesalahan, memastikan kesesuaian antar laporan, serta memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan laporan keuangan yang berkualitas. Format telaah Laporan Keuangan sesuai PMK Nomor 232/PMK.05/2022 dapat dilihat melalui tautan s.kemenkeu.go.id/KKTelaahLKKL.

