Petunjuk Teknis Akuntansi 29: Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian/Lembaga
Likuidasi di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) adalah proses mengakhiri seluruh hak dan kewajiban entitas akuntansi/entitas pelaporan sampai neraca bersaldo nihil, disertai penyerahan aset, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan (LK) terakhir, dan penataan Barang Milik Negara (BMN). Proses ini terjadi antara lain karena; penggabungan/pemecahan organisasi, tidak ada alokasi anggaran tahun berikutnya, atau perubahan status (BLU/BUMN dan sebaliknya). Tulisan ini merangkum dasar hukum, aktor kunci, alur kerja, kebijakan akuntansi, hingga hal-hal teknis jurnal dan pelaporan yang wajib dipenuhi.
I. Dasar Hukum
-
PP 71/2010 (SAP).
-
PMK 181/2016 (Penatausahaan BMN).
-
PMK 48/2017 (Likuidasi Entitas Akuntansi & Pelaporan pada K/L).
-
PMK 231/2022 (Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat).
-
PMK 232/2022 (SAI).
-
PMK 90/2024 (Penggunaan anggaran & aset masa transisi).
-
S-381/MK.2/2024 & S-449/MK.2/2024 (Penunjukan K/L Pengampu).
-
Surat-surat DJKN: S-161/KN/2024, S-165/KN/2024, S-89/KN/2025 (pedoman teknis BMN & penyelesaian hak/kewajiban saat likuidasi).
II. Definisi dan Kriteria Likuidasi
-
Entitas Akuntansi: unit pengguna anggaran/barang yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun LK untuk digabung ke entitas pelaporan (mis. satker).
-
Entitas Pelaporan: unit yang menghimpun satu/lebih entitas akuntansi dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa LK (mis. Kementerian).
-
Kapan likuidasi dilakukan?
-
Penggabungan/pemecahan entitas.
-
Tidak lagi beroperasi sebagai entitas akuntansi/pelaporan.
-
Tidak mendapat alokasi anggaran tahun berikutnya.
-
Perubahan status menjadi/berubah dari BLU/BUMN.
-
III. Penanggungjawab Likuidasi dan Tugasnya
a) Entitas Akuntansi
Penanggung jawab adalah pimpinan entitas akuntansi (atau pimpinan struktural di atasnya bila berhalangan), dengan tugas:
1. Menyelesaikan seluruh hak & kewajiban (kas, piutang, utang, persediaan, aset tetap/lainnya, gaji induk, hibah langsung/BLU).
2. Menyusun, menandatangani, menyampaikan LK berkala hingga neraca nihil.
3. Melakukan koreksi LK berdasarkan tindak lanjut dan/atau rekomendasi BPK.
b) Entitas Pelaporan
Penanggung jawab adalah pimpinan entitas pelaporan (atau pejabat yang ditunjuk mengacu surat penunjukan K/L Pengampu), dengan tugas:
1. Memastikan seluruh entitas akuntansi di bawahnya menyelesaikan hak & kewajiban dan menyusun LK nihil.
2. Menyusun LK gabungan hingga nihil berdasarkan LK entitas akuntansi di bawahnya.
3. Memastikan koreksi LK sesuai rekomendasi BPK.
IV. Alur Pelaksanaan Likuidasi
-
Penyelesaian Hak & Kewajiban: dilakukan sampai aset & kewajiban di neraca = 0 (termasuk satker BLU).
-
Penyusunan LK: bulanan/semesteran/tahunan tetap berjalan mengacu PMK 232/2022; identitas LK tetap menggunakan entitas yang dilikuidasi dan ditandatangani penanggung jawab likuidasi; rekonsiliasi dengan KPPN (PMK 217/2022/SAPP); ketika neraca nihil, susun LK terakhir.
-
Pengelolaan & Penyajian BMN: laksanakan sesuai PMK dan pedoman DJKN; sajikan pada Laporan BMN (LBMN) serta rekonsiliasi UAKPB–UAKPA dan UAPB–DJKN.
V. Komponen dan Pengungkapan Laporan Keuangan Likuidasi
-
Komponen LK: LRA, LPE, LO, LAK & LPSAL (khusus BLU), Neraca bersaldo nihil, dan CaLK.
-
Lampiran BMN: untuk entitas akuntansi: LBKP + Catatan Ringkas Barang; untuk entitas pelaporan: LBP (rekon DJKN) + Catatan Ringkas Barang; dilengkapi BAST/dokumen ekuivalen.
-
Pernyataan:
-
SOR (Pernyataan Tanggung Jawab) oleh penanggung jawab likuidasi entitas pelaporan (SPI memadai & sesuai SAP).
-
Pernyataan Telah Direviu oleh APIP.
-
-
Pengungkapan CaLK (wajib memadai): latar belakang & dasar hukum likuidasi, kebijakan akuntansi, rincian pos (LAK/LO/LPE/Neraca/LRA), progres tindak lanjut penyelesaian aset & kewajiban, informasi penting sesuai PSAP.
Penyampaian LK
-
LK Entitas Akuntansi → atasan struktural, KPPN/KPKNL mitra (satker lama & yang ditunjuk), serta BPK.
-
LK Entitas Pelaporan → DJPb (Dit. APK), DJKN (Dit. PKKN), BPK.
VI. Kebijakan Akuntansi dan Mekanisme Teknis
Kas & Setara Kas
-
Kas Bendahara Pengeluaran: setorkan sisa UP/TUP ke Kas Negara (kode akun penerimaan yang sesuai tahun berjalan/TAYL); tutup rekening & nonaktifkan supplier satker.
-
Kas Bendahara Penerimaan: pemindahan sisa PNBP dari satker lama ke baru, lalu setorkan ke Kas Negara oleh satker baru.
-
Kas Lainnya & Setara Kas:
-
LS Bendahara/Dana Titipan: bayar ke penerima hak atau pindahkan ke satker baru lalu setorkan (bila perlu).
-
Pungutan Pajak: pindahkan saldo pajak belum disetor ke satker baru, lalu setorkan.
-
Kas Hibah: hanya yang sudah disahkan; lakukan Transfer Kas Hibah (BAST, register hibah dimutakhirkan).
-
Dana Pihak Ketiga: bayar ke penerima atau pindahkan ke satker baru; jika disetor ke Kas Negara, lakukan pencatatan pendapatan sesuai ketentuan.
-
-
BLU:
-
Kas & Bank BLU serta Investasi Jangka Pendek BLU dipindahkan ke satker BLU baru (mohon penyesuaian saldo BLU ke KPPN agar sinkron dengan pembukuan BUN).
-
Aset Lancar Lain
-
Belanja Dibayar di Muka (Prepaid) & Uang Muka Belanja (Prepayment): pindahkan saldo ke satker baru (BAST), lalu lakukan reassessment periodik untuk memastikan matching dan periodisitas.
-
Pendapatan yang Masih Harus Diterima: transfer ke satker baru; lakukan penilaian kembali di tanggal pelaporan.
-
Dana yang Dibatasi Penggunaannya: klasifikasikan sebagai Aset Lainnya; transfer ke satker baru sesuai ketentuan khusus dana terikat.
Piutang
-
Piutang Jangka Pendek/Panjang (termasuk TGR & piutang BLU): transfer keluar dari satker lama ke satker baru (lengkap dengan penyisihan yang relevan), atau lakukan likuidasi keluar bila hanya satu satker penerima.
Persediaan
-
Seluruh saldo harus diserahterimakan ke satker baru melalui mekanisme TK–TM (online + BAST).
-
Perhatikan kelompok: Persediaan, Persediaan Dalam Proses, Usang/Rusak/Tidak Dikuasai—penyajian di LK/LBMN mengikuti ketentuan masing-masing.
Aset Tetap & Aset Lainnya
-
Aset Tetap: transfer keluar-masuk di Modul Aset Tetap (beserta akumulasi penyusutan). Untuk BMN ekstrakomptabel, alirkan di daftar likuidasi/transfer dan sajikan di laporan BMN ekstrakomptabel.
-
Aset Tak Berwujud/ATB Dalam Pengerjaan/Aset Lain-Lain: lakukan transfer sesuai modul, termasuk akumulasi penyusutan/amortisasi bila ada, dan pastikan persetujuan alih status (jika disyaratkan).
Kewajiban
-
Belanja yang Masih Harus Dibayar (BYMHD): serahkan penatausahaan & saldo BYMHD ke satker baru.
-
Pendapatan Diterima di Muka: serahkan saldo ke satker baru sampai kewajiban layanan/barang pemerintah dipenuhi.
sumber: Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (diolah).

