JL. Jenderal Sudirman No.249 Pekanbaru 28116

 

PTA 29

Petunjuk Teknis Akuntansi 29: Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian/Lembaga

Likuidasi di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) adalah proses mengakhiri seluruh hak dan kewajiban entitas akuntansi/entitas pelaporan sampai neraca bersaldo nihil, disertai penyerahan aset, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan (LK) terakhir, dan penataan Barang Milik Negara (BMN). Proses ini terjadi antara lain karena; penggabungan/pemecahan organisasi, tidak ada alokasi anggaran tahun berikutnya, atau perubahan status (BLU/BUMN dan sebaliknya). Tulisan ini merangkum dasar hukum, aktor kunci, alur kerja, kebijakan akuntansi, hingga hal-hal teknis jurnal dan pelaporan yang wajib dipenuhi.


I. Dasar Hukum

 

  • PP 71/2010 (SAP).

  • PMK 181/2016 (Penatausahaan BMN).

  • PMK 48/2017 (Likuidasi Entitas Akuntansi & Pelaporan pada K/L).

  • PMK 231/2022 (Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat).

  • PMK 232/2022 (SAI).

  • PMK 90/2024 (Penggunaan anggaran & aset masa transisi).

  • S-381/MK.2/2024 & S-449/MK.2/2024 (Penunjukan K/L Pengampu).

  • Surat-surat DJKN: S-161/KN/2024, S-165/KN/2024, S-89/KN/2025 (pedoman teknis BMN & penyelesaian hak/kewajiban saat likuidasi).

II. Definisi dan Kriteria Likuidasi

 

  • Entitas Akuntansi: unit pengguna anggaran/barang yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun LK untuk digabung ke entitas pelaporan (mis. satker).

  • Entitas Pelaporan: unit yang menghimpun satu/lebih entitas akuntansi dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa LK (mis. Kementerian).

  • Kapan likuidasi dilakukan?

    • Penggabungan/pemecahan entitas.

    • Tidak lagi beroperasi sebagai entitas akuntansi/pelaporan.

    • Tidak mendapat alokasi anggaran tahun berikutnya.

    • Perubahan status menjadi/berubah dari BLU/BUMN.

III. Penanggungjawab Likuidasi dan Tugasnya

a) Entitas Akuntansi

Penanggung jawab adalah pimpinan entitas akuntansi (atau pimpinan struktural di atasnya bila berhalangan), dengan tugas:

 

1. Menyelesaikan seluruh hak & kewajiban (kas, piutang, utang, persediaan, aset tetap/lainnya, gaji induk, hibah langsung/BLU).

 

2. Menyusun, menandatangani, menyampaikan LK berkala hingga neraca nihil.

 

3. Melakukan koreksi LK berdasarkan tindak lanjut dan/atau rekomendasi BPK.

b) Entitas Pelaporan

Penanggung jawab adalah pimpinan entitas pelaporan (atau pejabat yang ditunjuk mengacu surat penunjukan K/L Pengampu), dengan tugas:

 

1. Memastikan seluruh entitas akuntansi di bawahnya menyelesaikan hak & kewajiban dan menyusun LK nihil.

 

2. Menyusun LK gabungan hingga nihil berdasarkan LK entitas akuntansi di bawahnya.

 

3. Memastikan koreksi LK sesuai rekomendasi BPK.

 

IV. Alur Pelaksanaan Likuidasi

 

 

  1. Penyelesaian Hak & Kewajiban: dilakukan sampai aset & kewajiban di neraca = 0 (termasuk satker BLU).

  2. Penyusunan LK: bulanan/semesteran/tahunan tetap berjalan mengacu PMK 232/2022; identitas LK tetap menggunakan entitas yang dilikuidasi dan ditandatangani penanggung jawab likuidasi; rekonsiliasi dengan KPPN (PMK 217/2022/SAPP); ketika neraca nihil, susun LK terakhir.

  3. Pengelolaan & Penyajian BMN: laksanakan sesuai PMK dan pedoman DJKN; sajikan pada Laporan BMN (LBMN) serta rekonsiliasi UAKPB–UAKPA dan UAPB–DJKN.

 

V. Komponen dan Pengungkapan Laporan Keuangan Likuidasi

 

  • Komponen LK: LRA, LPE, LO, LAK & LPSAL (khusus BLU), Neraca bersaldo nihil, dan CaLK.

  • Lampiran BMN: untuk entitas akuntansi: LBKP + Catatan Ringkas Barang; untuk entitas pelaporan: LBP (rekon DJKN) + Catatan Ringkas Barang; dilengkapi BAST/dokumen ekuivalen.

  • Pernyataan:

    • SOR (Pernyataan Tanggung Jawab) oleh penanggung jawab likuidasi entitas pelaporan (SPI memadai & sesuai SAP).

    • Pernyataan Telah Direviu oleh APIP.

  • Pengungkapan CaLK (wajib memadai): latar belakang & dasar hukum likuidasi, kebijakan akuntansi, rincian pos (LAK/LO/LPE/Neraca/LRA), progres tindak lanjut penyelesaian aset & kewajiban, informasi penting sesuai PSAP.

Penyampaian LK

  • LK Entitas Akuntansi → atasan struktural, KPPN/KPKNL mitra (satker lama & yang ditunjuk), serta BPK.

  • LK Entitas Pelaporan → DJPb (Dit. APK), DJKN (Dit. PKKN), BPK.

 

VI. Kebijakan Akuntansi dan Mekanisme Teknis

Kas & Setara Kas

  • Kas Bendahara Pengeluaran: setorkan sisa UP/TUP ke Kas Negara (kode akun penerimaan yang sesuai tahun berjalan/TAYL); tutup rekening & nonaktifkan supplier satker.

  • Kas Bendahara Penerimaan: pemindahan sisa PNBP dari satker lama ke baru, lalu setorkan ke Kas Negara oleh satker baru.

  • Kas Lainnya & Setara Kas:

    • LS Bendahara/Dana Titipan: bayar ke penerima hak atau pindahkan ke satker baru lalu setorkan (bila perlu).

    • Pungutan Pajak: pindahkan saldo pajak belum disetor ke satker baru, lalu setorkan.

    • Kas Hibah: hanya yang sudah disahkan; lakukan Transfer Kas Hibah (BAST, register hibah dimutakhirkan).

    • Dana Pihak Ketiga: bayar ke penerima atau pindahkan ke satker baru; jika disetor ke Kas Negara, lakukan pencatatan pendapatan sesuai ketentuan.

  • BLU:

    • Kas & Bank BLU serta Investasi Jangka Pendek BLU dipindahkan ke satker BLU baru (mohon penyesuaian saldo BLU ke KPPN agar sinkron dengan pembukuan BUN).

Aset Lancar Lain

  • Belanja Dibayar di Muka (Prepaid) & Uang Muka Belanja (Prepayment): pindahkan saldo ke satker baru (BAST), lalu lakukan reassessment periodik untuk memastikan matching dan periodisitas.

  • Pendapatan yang Masih Harus Diterima: transfer ke satker baru; lakukan penilaian kembali di tanggal pelaporan.

  • Dana yang Dibatasi Penggunaannya: klasifikasikan sebagai Aset Lainnya; transfer ke satker baru sesuai ketentuan khusus dana terikat.

Piutang

  • Piutang Jangka Pendek/Panjang (termasuk TGR & piutang BLU): transfer keluar dari satker lama ke satker baru (lengkap dengan penyisihan yang relevan), atau lakukan likuidasi keluar bila hanya satu satker penerima.

Persediaan

  • Seluruh saldo harus diserahterimakan ke satker baru melalui mekanisme TK–TM (online + BAST).

  • Perhatikan kelompok: Persediaan, Persediaan Dalam Proses, Usang/Rusak/Tidak Dikuasai—penyajian di LK/LBMN mengikuti ketentuan masing-masing.

Aset Tetap & Aset Lainnya

  • Aset Tetap: transfer keluar-masuk di Modul Aset Tetap (beserta akumulasi penyusutan). Untuk BMN ekstrakomptabel, alirkan di daftar likuidasi/transfer dan sajikan di laporan BMN ekstrakomptabel.

  • Aset Tak Berwujud/ATB Dalam Pengerjaan/Aset Lain-Lain: lakukan transfer sesuai modul, termasuk akumulasi penyusutan/amortisasi bila ada, dan pastikan persetujuan alih status (jika disyaratkan).

Kewajiban

  • Belanja yang Masih Harus Dibayar (BYMHD): serahkan penatausahaan & saldo BYMHD ke satker baru.

  • Pendapatan Diterima di Muka: serahkan saldo ke satker baru sampai kewajiban layanan/barang pemerintah dipenuhi.

 

sumber: Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (diolah).

Hak Cipta © Kanwil DJPb Provinsi Riau - Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22686 | Fax : (0761) 22647 |

Ikuti Kami

WhatsappIKUTI KAMI

 

Pengaduan Kami: 

 

 

Search