Salah satu asas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 adalah asas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN), sehingga Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau sebagai salah satu instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah berkewajiban menyusun LAKIN setiap tahunnya. Sebagaimana diketahui, Pengelolaan Kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dengan model Balanced Score Card (BSC) menjadikan LAKIN di lingkungan Kementerian Keuangan juga disusun dengan basis pengukuran kinerja sesuai dengan capaian terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan dalam kontrak kinerja.
Sehubungan dengan keadaan tersebut, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau menyajikan LAKIN setiap tahunnya. Laporan Kinerja (LAKIN) Tahun 2025 Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau disusun sebagai wujud akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam rangka penerapan prinsip good governance. LAKIN ini menyajikan capaian kinerja Tahun 2025 yang diukur berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam Perjanjian Kinerja, dengan pendekatan Balanced Scorecard.
Melalui LAKIN Tahun 2025, Kanwil DJPb Provinsi Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, memperkuat akuntabilitas publik, serta mendukung pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Link Download
Laporan Kinerja TA 2019 Kanwil DJPb Prov. Riau
Laporan Kinerja TA 2020 Kanwil DJPb Prov. Riau
Laporan Kinerja TA 2021 Kanwil DJPb Prov. Riau
Laporan Kinerja TA 2022 Kanwil DJPb Prov. Riau
Laporan Kinerja TA 2023 Kanwil DJPb Prov. Riau

