Permintaan Informasi
Permintaan Informasi Publik dapat dilakukan dengan cara:
1. Datang Langsung Ke Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, Jl. Sudirman No.249, Pekanbaru
2. Melalui sarana e-Mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Format Permohonan Informasi dapat diakses pada:
Semua layanan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau Bebas Biaya atau Rp0, kecuali biaya penggandaan informasi publik atas permintaan pemohon sebagaimana diatur Peraturan perundang-undangan