Kegiatan penyampaian Overview Pengelolaan Gratifikasi di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Riau, diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 12 Mei 2023 (triwulan II), bertempat di Aula Lancang Kuning LT. II Kanwil DJPb Provinsi Riau, disampaikan oleh pelaksana seksi Kepatuhan Internal sekaligus anggota Tim UPG Kanwil DJPb Provinsi Riau, Muhammad Aidil Fikri. Adapun paparan yang disampaikan dapat dirangkum sebagaimana berikut:
Kewajiban Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan gratifikasi yaitu:
- Menolak Gratifikasi;
- Melaporkan Penolakan/ Penerimaan Gratifikasi; dan
- Melapor penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak.
Berkaitan dengan kategori Gratifikasi, terdiri dari 2 macam yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan. Untuk lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut:
- Wajib Dilaporkan
Jenis Gratifikasi ini meliputi gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh Pegawai atau Penyelenggara Negara, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
- Tidak Wajib Dilaporkan
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dapat dijelaskan menjadi 17 poin yakni:
- Pemberian dalam keluarga sepanjang tidak terdapat benturan kepentingan;
- Keuntungan yang berlaku umum penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi;
- Manfaat yang berlaku umum dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi sejenis (dasar keanggotaan);
- Perangkat atau perlengkapan peserta kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, dll;
- Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang dimaksudkan sebagai alat promosi/sosialisasi, sepanjang tidak memiliki benturan kepentingan;
- Hadiah kejuaraan yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan
- Penghargaan berupa uang atau barang yang berkaitan peningkatan prestasi kerja yang diberikan pemerintah sesuai peraturan;
- Hadiah yang berlaku umum hadiah langsung/ undian, diskon/ rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang tidak terkait kedinasan;
- Kompensasi/ honor profesi di luar kedinasan yang tidak terkait tugas dan kewajiban, tidak terdapat COi dan tidak melanggar aturan/kode etik;
- Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan sesuai standar, sepanjang tidak ada pembiayaan ganda;
- Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara diantaranya pertunangan, pernikahan, kelahiran, duka, promosi jabatan yang diberikan dalam acara diantaranya pertunangan, pernikahan, kelahiran, duka, promosi jabatan;
- Pemberian terkait dengan tunangan,nikah, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, upacara adat/ agama dengan batasan maks Rp satu juta per pemberi;
- Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami diri atau keluarga penerima Gratifikasi sepanjang tidak ada COi dan wajar/patut;
- Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ultah yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian < Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak ada COi;
- Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat COi;
- Pemberian hidangan atau sajian yang berlaku umum;
- Pemberian kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai atau Penyelenggara Negara.
Perlakuan terhadap Gratifikasi jika ditemui oleh pejabat dan penyelenggaran negara dapat memedomani gambar berikut.
Pada prosesnya, diperlukan adanya suatu langkah awal dalam upaya memitigasi gratifikasi yang kemungkinan terjadi didalam suatu unit kerja. Tindakan tersebut berupa melakukan identifikasi titik rawan terhadap area/bagian risiko gratifikasi. Kanwil DJPb Provinsi Riau sendiri telah melakukan pemetaan terhadap titik rawan praktik gratifikasi yang telah disusun pada tanggal 28 Februari 2023 oleh UPG Kanwil DJPb Provinsi Riau. Titik rawan praktik gratifikasi yang telah disusun tersebut meliputi tiga proses bisnis, diantaranya: (1) Proses pengesahan Revisi DIPA K/L, (2) Proses Pengadaan Barang/Jasa dan (3) Pelaksanaan dan Pelaporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN.
Materi yang disampaikan selanjutnya yaitu berhubungan dengan proses pelaporan gratifikasi. Adapun untuk alur pelaporan adalah sebagaimana gambar berikut.
Penanganan Pelaporan Gratifikasi
Selanjutnya, mengenai penanganan pelaporan gratifikasi di KPK terhadap objek gratifikasi yang telah didaftarkan terdiri dari 3 tahapan penanganan mulai dari:
- Melakukan verifikasi laporan yang masuk apakah dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya (jika laporan dinyatakan lengkap),
- Melakukan analisis terhadap laporan tersebut. Pada tahapan ini dilakukan kajian dan analisa lebih dalam apakah laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti untuk kemudian dapat ditetapkan statusnya.
- Terakhir yaitu tahapan penetapan status terhadap objek yang terdapat dalam laporan yang masuk. Pada tahapan yang terakhir ini dapat diketahui apakah laporan yang telah didaftarkan menjadi milik penerima gratifikasi atau menjadi milik negara yang diputuskan melalui SUrat Keputusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).