1. SALDO AWAL
-
Saldo awal merupakan angka nominal dari masing-masing pos yang disajikan dalam LK sebelum terjadi transaksi apapun dalam Tahun Anggaran Berjalan (TAB).
-
Sehubungan dengan perubahan sistem aplikasi pelaporan dari Aplikasi eksisting ke Aplikasi SAKTI, dilakukan prosedur migrasi data dalam rangka pembentukan saldo awal pada masing-masing modul di Aplikasi SAKTI.
-
Migrasi saldo awal menghasilkan nilai yang tercantum pada neraca percobaan saldo awal TAB sama dengan neraca percobaan saldo akhir TAYL, kecuali untuk ekuitas.
-
Migrasi saldo awal melalui sistem aplikasi pelaporan secara otomatis menempatkan saldo aset, kewajiban, dan ekuitas sesuai dengan posisi normalnya.
-
Setelah diperoleh saldo awal TAB yang sesuai dengan saldo akhir TAYL audited sebagai hasil migrasi data, entitas akuntansi siap untuk mencatat transaksi dan kejadian TAB yang berdampak pada laporan keuangan.
2. TRANSAKSI ANGGARAN
-
Transaksi anggaran terjadi ketika terdapat penetapan dokumen anggaran dan/ atau rinciannya seperti Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), revisi DIPA, dan/ atau Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), di mana transaksi ini erat kaitannya dengan manajemen anggaran.
-
Pencatatan alokasi anggaran dilakukan secara single entry, yaitu dengan mencatat estimasi pendapatan yang dialokasikan dan allotment belanja sesuai yang tertuang dalam DIPA.
-
Jurnal yang terbentuk dalam rangka pencatatan estimasi pendapatan dan allotment belanja melalui Modul Penganggaran.
3. TRANSAKSI PENDAPATAN
-
Pendapatan yang Disetorkan Ke Kas Negara Oleh Wajib Bayar
-Pendapatan yang disetorkan ke kas negara oleh wajib bayar, entitas akuntansi mencatat berdasarkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan/ atau dokumen lain yang dipersamakan.-Setelah terjadi penyetoran ke kas negara, entitas akuntansi mencatat data pendapatan berdasarkan data dari Modul Penerimaan Negara (MPN) dan/ atau Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) melalui Modul Bendahara.
-Transaksi ini membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas
-
Pendapatan yang Disetorkan Ke Kas Negara Oleh Bendahara
-Pendapatan yang diterima oleh bendahara, kemudian bendahara yang melakukan penyetoran ke kas negara, satker mencatat pendapatan dimaksud berdasarkan Surat Bukti Setor (SBS), BPN, atau dokumen lain yang dipersamakan.
-Pada saat pendapatan tersebut diterima oleh bendahara, entitas akuntansi mencatat melalui Modul Bendahara yang membentuk jurnal pada buku besar akrual.
-Setelah bendahara menyetorkan ke kas negara, satker mencatat pendapatan dimaksud melalui Modul Bendahara yang membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
-
Pendapatan Melalui Potongan SPM
-Pendapatan melalui potongan SPM mulai dicatat oleh satker pada saat penerbitan resume tagihan (Surat Perintah Pembayaran/SPP) pada Modul Pembayaran yang membentuk jurnal pada buku besar akrual.
-Pada saat telah terbit SP2D dan dilakukan pencatatan SP2D pada Modul Pembayaran, maka akan membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
4. TRANSAKSI BELANJA DAN BEBAN
- Belanja Barang Dengan Mekanisme LS yang Tidak Menghasilkan BMN
-Dokumen sumber yang dapat digunakan antara lain BAST, resume tagihan, SP2D, dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
-Belanja yang tidak menghasilkan BMN dapat dilakukan secara kontraktual maupun non kontraktual.
-
Belanja Barang Dengan Mekanisme LS yang Menghasilkan BMN Ekstrakomptabel
-BMN ekstrakomptabel merupakan BMN yang harga satuannya tidak mencapai nilai minimal kapitalisasi pada ketentuan penata-usahaan BMN, sehingga menggunakan akun belanja barang ekstrakomptabel.
-Dokumen sumber yang dapat menjadi dasar pencatatan antara lain BAST, BAPP, resume tagihan, SP2D, dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
-
Belanja Modal Dengan Mekanisme LS yang Menghasilkan BMN Intrakomptabel
-BMN intrakomptabel merupakan BMN yang harga satuannya mencapai nilai minimal kapitalisasi pada ketentuan penatausahaan BMN, sehingga menggunakan akun belanja modal.
-Dokumen sumber yang dapat menjadi dasar pencatatan antara lain BAST, BAPP, resume tagihan, SP2D, dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
-
Belanja Barang Dengan Mekanisme LS yang Menghasilkan Persediaaan
-Pencatatan belanja yang menghasilkan persediaan dilakukan dengan pendekatan aset, sehingga pada realisasi belanja memunculkan akun persediaan.
-Persediaan dicatat dengan metode perpetual (dilakukan setiap terjadi transaksi) sehingga mempengaruhi saldo persediaan.
5. TRANSAKSI UP/TUP
-
Penyediaan UP/TUP pertama kali
-
Transaksi penggantian UP (GUP) atas belanja yang tidak menghasilkan BMN
-
Transaksi GUP atas belanja yang menghasilkan BMN Intrakomptabel atau persediaan
-
Transaksi GUP atas belanja yang menghasilkan BMN ekstrakomptabel
-
Penyetoran sisa UP/TUP
6. TRANSAKSI PENGEMBALIAN PENDAPATAN
-
Pengembalian pendapatan merupakan transaksi pengembalian atas penerimaan pada waktu sebelumnya, baik pengembalian pendapatan TAB maupun pengembalian pendapatan TAYL.
-
Dokumen sumber antara lain SPM PP (Pengembalian Penerimaan), SPM KP (Kembali Pajak), SPM KC (Kembali Cukai), dan dokumen lain yang dipersamakan.
-
Pencatatan transaksi pengembalian pendapatan dilakukan melalui Modul Bendahara yang membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
7. TRANSAKSI PENGEMBALIAN BELANJA
-
Pengembalian belanja TAB yang tidak menghasilkan BMN melalui setoran ke Kas Negara
Pengembalian belanja ini dicatat berdasarkan BPN melalui Modul Bendahara yang akan membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
-
Pengembalian belanja TAB yang tidak menghasilkan BMN melalui potongan SPM
-Pengembalian belanja yang dilakukan melalui potongan SPM mulai dicatat pada saat terjadi penerbitan resume tagihan pada Modul Pembayaran yang membentuk jurnal pada buku besar akrual.
-Setelah terbit SP2D dan dilakukan pencatatan SP2D melalui Modul Pembayaran yang membentuk jurnal buku besar akrual dan buku besar kas.
-
Pengembalian belanja TAB yang menghasilkan BMN ekstrakomptabel melalui setoran ke kas negara
-Pada transaksi ini, satker mencatat setoran ke kas negara menggunakan akun yang sama dengan akun realisasi belanjanya dan mencatat pengurangan nilai BMN yang bersangkutan.
-Pencatatan pengembalian negara dilakukan berdasarkan BPN melalui Modul Bendahara yang membentuk buku besar akrual dan buku besar kas.
-Pencatatan pengurangan nilai sebesar nominal yang tercantum dalam BPN (surat pernyataan PB/KPB) melalui perekaman transaksi koreksi nilai melalui Modul Aset Tetap (tidak membentuk jurnal akuntansi).
-
Pengembalian belanja TAB yang menghasilkan BMN berupa persediaan melalui setoran ke kas negara
-Pada transaksi ini, satker mencatat setoran ke kas negara menggunakan akun yang sama dengan akun realisasi belanjanya dan mencatat pengurangan nilai BMN yang bersangkutan.
-Pencatatan pengembalian negara dilakukan berdasarkan BPN melalui Modul Bendahara yang membentuk buku besar akrual dan buku besar kas.
-Pencatatan pengurangan nilai sebesar nominal yang tercantum dalam BPN (surat pernyataan PB/KPB) melalui perekaman transaksi koreksi nilai melalui Modul Persediaan (tidak mem-bentuk jurnal akuntansi).
-
Pengembalian belanja TAB yang menghasilkan BMN berupa aset Tetap/aset lainnya melalui setoran ke Kas negara
-Pada transaksi ini, satker mencatat setoran ke kas negara menggunakan akun yang sama dengan akun realisasi belanjanya dan mencatat pengurangan nilai BMN yang bersangkutan.
-Pencatatan pengembalian negara dilakukan berdasarkan BPN melalui Modul Bendahara yang membentuk buku besar akrual dan buku besar kas.
-Pencatatan pengurangan nilai sebesar nominal yang tercantum dalam BPN (surat pernyataan PB/KPB) melalui perekaman transaksi koreksi nilai melalui Modul Aset Tetap (tidak membentuk jurnal akuntansi).
-
Pengembalian Belanja TAYL yang Tidak Menghasilkan BMN Melalui Potongan SPM
-Satker telah mengakui adanya piutang lainnya dan pengurangan beban dalam LK TAYL.
-Pada saat TAB, saat terjadi pengembalian belanja TAYL melalui potongan SPM menggunakan akun 42591x, maka dilakukan melalui potongan SPM.
-Pencatatan timbul pada saat diterbitkan resume tagihan pada Modul Pembayaran yang membentuk jurnal pada buku besar akrual.
-Pada saat terbit SP2D dan pencatatan SP2D pada Modul Pembayaran maka akan membentuk jurnal pada buku besar akrual.
-Pada modul GLP, maka dilakukan jurnal eliminasi piutang lainnya yang muncul pada LK TAYL.
-
Pengembalian Belanja TAYL yang Tidak Menghasilkan BMN Melalui Setoran Ke Kas Negara
-Satker telah mengakui adanya piutang lainnya dan pengurangan beban dalam LK TAYL.
-Pada saat TAB, saat terjadi pengembalian belanja barang TAYL melalui pengembalian belanja menggunakan akun 42591x, maka dilakukan melalui pencatatan pada Modul Bendahara yang membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
-Pada modul GLP, maka dilakukan jurnal eliminasi piutang lainnya yang muncul pada LK TAYL.
-
Pengembalian Belanja TAYL yang Menghasilkan BMN Ekstrakomptabel Melalui Setoran Ke Kas Negara
-Satker telah mengakui adanya piutang lainnya, pengurangan beban, dan pengurangan nilai BMN ekstrakomptabel dalam LK TAYL.
-Pada saat TAB, saat terjadi pengembalian belanja barang TAYL melalui pengembalian belanja menggunakan akun 42591x, maka dilakukan melalui pencatatan pada Modul Bendahara yang membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
-Pada modul GLP, maka dilakukan jurnal eliminasi piutang lainnya yang muncul pada LK TAYL.
-
Pengembalian Belanja TAYL yang Menghasilkan Persediaan Melalui Setoran Ke Kas Negara
-Satker telah mengakui adanya piutang lainnya, dan pengurangan nilai persediaan dalam LK TAYL.
-Pada saat TAB, saat terjadi pengembalian belanja barang TAYL melalui pengembalian belanja menggunakan akun 42591x, maka dilakukan melalui pencatatan pada Modul Bendahara yang membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
-Pada modul GLP, maka dilakukan jurnal eliminasi piutang lainnya yang muncul pada LK TAYL.
-
Pengembalian Belanja TAYL yang Menghasilkan Aset Tetap/Aset Lainnya Melalui Setoran Ke Kas Negara
-Satker telah mengakui adanya piutang lainnya, dan pengurangan nilai aset tetap/aset lainnya dalam LK TAYL.
-Pada saat TAB, saat terjadi pengembalian belanja modal TAYL melalui pengembalian belanja menggunakan akun 42591x, maka dilakukan melalui pencatatan pada Modul Bendahara yang membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
-Pada Modul GLP, maka dilakukan jurnal eliminasi piutang lainnya yang muncul pada LK TAYL.
8. TRANSAKSI HIBAH LANGSUNG TAB
-
Proses bisnis hibah langsung dilakukan dengan berpedoman pada regulasi mengenai administrasi pengelolaan hibah dan pedoman teknis lainnya.
-
Pencatatan transaksi hibah langsung dapat melibatkan penggunaan Modul Komitmen, Modul Bendahara, Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul Pembayaran, dan Modul GLP, tergantung pada jenis hibah yang diterima dan transaksi hibah yang terjadi pada satker.
-
Transaksi hibah langsung TAB terdiri dari hibah langsung bentuk uang, hibah langsung bentuk barang, dan hibah langsung bentuk jasa.
9. TRANSAKSI HIBAH LANGSUNG TAYL
-
Dalam hal satker tidak melakukan pengesahan hibah langsung yang diterimanya sampai tahun anggaran berikutnya, maka satker tetap diwajibkan untuk menyelesaikan administrasi pengelolaan hibah TAYL tersebut.
-
Proses bisnis penyelesaian hibah langsung TAYL dilakukan dengan berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-876/PB/2020 tanggal 10 Desember 2020.
-
Transaksi hibah langsung TAYL terdiri dari hibah langsung bentuk uang TAYL, hibah langsung bentuk barang TAYL, dan hibah langsung bentuk jasa TAYL.
10. TRANSAKSI PENGEMBALIAN KAS HIBAH LANGSUNG
-
Pengembalian Sisa Hibah Kepada Donor, Dimana Kas Hibah Tersebut Sudah Disahkan Sebagai Pendapatan Hibah
-Satker penerima hibah menyajikan sisa hibah sebagai Kas Lainnya di K/L dari Hibah dan UAKPA BUN Pengelolaan Hibah mencatat sebagai Pendapatan Hibah.
-Pengembalian sisa hibah mengakibatkan Pendapatan Hibah pada UAKPA BUN Pengelolaan Hibah berkurang dan Kas Lainnya di K/L Dari Hibah pada satker berkurang.
-Pada saat sisa hibah yang diajukan SP4HL ke KPPN dan terbit SP3HL, maka dilakukan perekaman pada Modul Pembayaran yang membentuk jurnal pada buku besar akrual.
-
Pengembalian Sisa Hibah Kepada Donor, Dimana Kas Hibah Tersebut Belum Disahkan Sebagai Pendapatan Hibah
-Satker penerima hibah menyajikan sisa hibah sebagai Kas Lainnya di K/L Dari Hibah yang Belum Disahkan dan UAKPA BUN Pengelolaan Hibah mencatat sebagai Pendapatan Hibah.
-Pengembalian sisa hibah mengakibatkan Pendapatan Hibah pada UAKPA BUN Pengelolaan Hibah berkurang dan Kas Lainnya di K/L Dari Hibah yang Belum Disahkan pada satker berkurang.
-Satker melakukan pencatatan pengeluaran kas hibah tersebut melalui Modul Bendahara atau jurnal melalui Modul GLP.
-
Penyetoran Sisa Hibah Ke Kas Negara, Dimana Kas Hibah Tersebut Sudah Disahkan Sebagai Pendapatan Hibah
-Satker penerima hibah menyajikan sisa hibah sebagai Kas Lainnya di K/L dari Hibah dan UAKPA BUN Pengelolaan Hibah mencatat sebagai Pendapatan Hibah.
-Penyetoran sisa hibah ke kas negara berdampak pada pemindahbukuan kas pada BUN dan Kas Lainnya di K/L dari Hibah pada satker berkurang.
-
Penyetoran Sisa Hibah Ke Kas Negara, Dimana Kas Hibah Tersebut Belum Disahkan Sebagai Pendapatan Hibah
-Satker penerima hibah menyajikan sisa hibah sebagai Kas Lainnya di K/L Dari Hibah yang Belum Disahkan dan UAKPA BUN Pengelolaan Hibah mencatat sebagai Pendapatan Hibah.
-Penyetoran sisa hibah ke kas negara dicatat sebagai pendapatan PNBP oleh satker berkenaan.
11. TRANSAKSI PENGEMBALIAN HIBAH LANGSUNG TAYL
- Pengembalian Sisa Hibah Kepada Donor, Dimana Kas Hibah Tersebut Sudah Disahkan Sebagai Pendapatan Hibah
-Satker penerima hibah menyajikan sisa hibah sebagai Kas Lainnya di K/L dari Hibah dan UAKPA BUN Pengelolaan Hibah mencatat sebagai Pendapatan Hibah.
-Pengembalian sisa hibah mengakibatkan Pendapatan Hibah pada UAKPA BUN Pengelolaan Hibah berkurang dan Kas Lainnya di K/L Dari Hibah pada satker berkurang.
-Pada saat sisa hibah yang diajukan SP4HL ke KPPN dan terbit SP3HL, maka dilakukan perekaman pada Modul Pembayaran yang membentuk jurnal pada buku besar akrual. - Pengembalian Sisa Hibah Kepada Donor, Dimana Kas Hibah Tersebut Belum Disahkan Sebagai Pendapatan Hibah
-Satker penerima hibah menyajikan sisa hibah sebagai Kas Lainnya di K/L Dari Hibah yang Belum Disahkan dan UAKPA BUN Pengelolaan Hibah mencatat sebagai Pendapatan Hibah.
-Pengembalian sisa hibah mengakibatkan Pendapatan Hibah pada UAKPA BUN Pengelolaan Hibah berkurang dan Kas Lainnya di K/L Dari Hibah yang Belum Disahkan pada satker berkurang.
-Satker melakukan pencatatan pengeluaran kas hibah tersebut melalui Modul Bendahara atau jurnal melalui Modul GLP. - Penyetoran Sisa Hibah Ke Kas Negara, Dimana Kas Hibah Tersebut Sudah Disahkan Sebagai Pendapatan Hibah
-Satker penerima hibah menyajikan sisa hibah sebagai Kas Lainnya di K/L dari Hibah dan UAKPA BUN Pengelolaan Hibah mencatat sebagai Pendapatan Hibah.
-Penyetoran sisa hibah ke kas negara berdampak pada pemindahbukuan kas pada BUN dan Kas Lainnya di K/L dari Hibah pada satker berkurang. - Penyetoran Sisa Hibah Ke Kas Negara, Dimana Kas Hibah Tersebut Belum Disahkan Sebagai Pendapatan Hibah
-Satker penerima hibah menyajikan sisa hibah sebagai Kas Lainnya di K/L Dari Hibah yang Belum Disahkan dan UAKPA BUN Pengelolaan Hibah mencatat sebagai Pendapatan Hibah.
-Penyetoran sisa hibah ke kas negara dicatat sebagai pendapatan PNBP oleh satker berkenaan.
12. TRANSAKSI TERKAIT KAS
- Kas di Bendahara Pengeluaran
-Kas di Bendahara Pengeluaran terdiri dari Kas di Bendahara UP dan TUP.
-Kas di Bendahara Pengeluaran dicatat dengan pasangan akun uang Muka dari KPPN. - Kas di Bendahara Penerimaan
-Saldo kas yang dikelola oleh bendahara penerimaan untuk tujuan pengelolaan pendapatan satker.
-Kas di Bendahara Penerimaan dicatat dengan pasangan akun Pendapatan. - Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran
-Kas yang dikelola oleh bendahara pengeluaran selain yang berasal dari uang persediaan.
-Berupa hak pemerintah (pendapatan), pungutan pajak, belanja yang telah dicairkan dari kas negara namun belum dibayarkan kepada pihak ketiga yang berhak, dan lain-lain. - Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan
-Kas lainnya yang dikelola bendahara penerimaan.
-Berupa hak pemerintah maupun yang belum dapat diakui sebagai pendapatan. - Kas Lainnya di K/L dari Hibah
-Kas Lainnya di K/L dari Hibah terdiri dari kas yang belum dan telah disahkan.
-Pencatatan oleh satker penerima hibah langsung bentuk uang.
13. TRANSAKSI YANG TERJADI PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Kondisi yang menyebabkan terjadinya transaksi yang terjadi pada akhir tahun anggaran
- Satker telah melakukan pembayaran namun barang/jasa belum diterima sampai dengan tanggal pelaporan
-Pembayaran penyelesaian pekerjaan disertai jaminan pembayaran akhir tahun.
-Pencairan jaminan pembayaran dan penyetoran ke kas negara sampai dengan tanggal pelaporan (TAB).
-Pencairan jaminan pembayaran dan penyetoran ke kas negara setelah tanggal pelaporan. - Jaminan pemeliharaan
-Selama masa pemeliharaan pihak ketiga wanprestasi, maka jaminan pemeliharaan dicairkan dan disetor ke kas negara.
-Berbeda dari jaminan pembayaran akhir tahun, pencairan dan penyetoran jaminan pemeliharaan tidak berdampak pada pengurangan nilai aset. - Satker telah menerima persediaan/aset tetap/aset lainnya namun belum melakukan pembayaran sampai dengan tanggal pelaporan
Dalam hal ini, perlu dilakukan pencatatan sebagai berikut:1) Pada saat penerimaan barang beserta BAST, satker mencatat pada Modul Komitmen.
2) Dilakukan pendetailan pada Modul Aset Tetap atau Modul Persediaan.
3) Dilakukan jurnal penyesuaian pada Modul GLP.
4) Pada awal tahun anggaran berikutnya, dilakukan jurnal balik yang melibatkan Belanja Modal/Barang yang Masih Harus Dibayar.
14. TRANSAKSI PENYESUAIAN
15. TRANSAKSI KOREKSI
- Pengadaan Persediaan Menggunakan Akun Belanja Barang non BMN
- Pengadaan BMN Intrakomptabel (Aset Tetap/Aset Lainnya) Menggunakan Akun Belanja Barang non BMN
- Kesalahan Pemilihan Jenis BAST Dan Kodefikasi Barang Pada Modul Komitmen (Pengadaan Jasa/Non BMN Dicatat Sebagai Pengadaan BMN Intrakomptabel)
- Kesalahan Pemilihan Jenis BAST Dan Kodefikasi Barang Pada Modul Komitmen (Pengadaan Jasa/Non BMN Dicatat Sebagai Pengadaan BMN Ekstrakomptahel)
- Pengadaan BMN Intrakomptabel (Berupa KDP) Menggunakan Akun Belanja Barang Non BMN, Namun Terjadi Kesalahan Pemilihan Kodefikasi BMN Non KDP Ketika Mencatat BAST Pada Modul Komitmen
- Kesalahan Penggunaan Akun non K/L
- Kesalahan yang Memerlukan Koreksi Antar Beban
- Kesalahan atau Koreksi Lainnya

