Sumber: Materi Bimbingan Akuntansi Dit. APK Oktober 2025
JL. Jenderal Sudirman No.249 Pekanbaru 28116
Sumber: Materi Bimbingan Akuntansi Dit. APK Oktober 2025
A. Ketentuan Rekonsiliasi Eksternal Periode September 2025
-Pelaksanaan rekonsiliasi internal dan eksternal berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga.
-Rekonsiliasi eksternal antara UAKPA dengan KPPN Periode September 2025 dilakukan melalui Aplikasi MonSAKTI yang diakses melalui alamat website https://monsakti.kemenkeu.go.id.
-Satker agar memonitor hasil rekonsiliasi secara berkala dan memastikan data Aplikasi SAKTI sudah lengkap dan valid.
-Pelaksanaan rekonsiliasi eskternal dilakukan oleh setiap UAKPA sampai dengan terbit SHR dengan ketentuan sebagai berikut:
-Khusus untuk satker Kementerian Keuangan yang membukukan penerimaan perpajakan, rekonsiliasi data atas penerimaan perpajakan menggunakan data SAI dan SAU dengan cut off per tanggal 3 Oktober 2025.
-Bagi UAKPA yang tidak memperoleh SHR sampai dengan batas waktu penerbitan SHR, dikenakan sanksi administratif berupa penolakan SPM. Penolakan SPM dikecualikan terhadap SPM-LS belanja pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM pengembalian.
Komponen Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2025 pada setiap jenjang terdiri dari:
Pedoman Pelaksanaan Tutup Periode
Kementerian/Lembaga agar memastikan seluruh satker telah selesai melakukan penginputan, validasi, dan persetujuan transaksi serta tutup buku untuk Periode September 2025 pada Modul Persediaan, Aset Tetap, Piutang, dan Aklap untuk kepentingan berikut:
Ketentuan Penyampaian LKKL Triwulan III Tahun 2025
INFORMASI KEUANGAN TERTENTU DAN INFORMASI PENTING LAINNYA
A. Informasi Keuangan Tertentu
-Informasi Realisasi Belanja dan Estimasi Realisasi Kementerian/Lembaga:
Sampai dengan triwulan III tahun 2025, realisasi belanja barang/modal/bansos sebesar Rp..... (persentase dari pagu belanja barang/modal/bansos). Serapan tersebut masih di bawah target penyerapan (< 70%) disebabkan oleh .....
Atas sisa pagu yang belum terealisasi sampai dengan triwulan III tahun 2025, direncanakan akan direalisasikan pada triwulan IV tahun 2025 sebesar Rp..... dengan rincian sebagai berikut: (narasi dapat dikembangkan sendiri sesuai kondisi pada masing-masing Kementerian/Lembaga).
Dengan demikian, diperkirakan sampai dengan akhir tahun 2025 total realisasi adalah sebesar Rp..... dan perkiraan pagu yang tidak terealisasi adalah sebesar Rp.....
-Informasi Pagu Minus Belanja Pegawai serta Rencana Mitigasi Kementerian/Lembaga:
Sampai dengan triwulan III tahun 2025, terdapat sisa pagu/pagu minus belanja pegawai sebesar Rp..... dan diestimasikan sampai dengan akhir tahun 2025 terdapat sisa pagu/pagu minus belanja pegawai sebesar Rp..... Terdapat sebanyak ..... satker yang mengalami pagu minus pada belanja pegawai sebesar Rp..... (berdasarkan To-Do List MonSAKTI). Atas pagu minus satker tersebut, Kementerian ..... telah melakukan/mengusulkan revisi anggaran antar jenis belanja/satker untuk menyelesaikan pagu minus belanja pegawai. (narasi dapat dikembangkan sendiri sesuai kondisi pada masing-masing Kementerian/Lembaga)
-Informasi Pagu Blokir Kementerian/Lembaga:
Pada tahun 2025 terdapat pagu yang diblokir sebesar Rp..... Sampai dengan triwulan III tahun 2025, terdapat pembukaan blokir sebesar Rp..... sehingga menyisakan pagu yang masih diblokir sebesar Rp...... (narasi dapat dikembangkan sendiri sesuai kondisi pada masing-masing Kementerian/Lembaga)
-Informasi Outstanding Kontrak Kementerian/Lembaga:
Sampai dengan triwulan III tahun 2025, terdapat ..... kontrak yang masih outstanding
dengan nilai kontrak sebesar Rp..... dan realisasi sebesar Rp.....
Berdasarkan outstanding kontrak tersebut, sebanyak ..... kontrak merupakan outstanding kontrak signifikan (Tingkat signifikansi disesuaikan berdasarkan nilai sisa kontrak terbesar minimal 20 kontrak outstanding atau sesuai jumlah kontrak outstanding untuk K/L dengan jumlah kontrak ≤ 20) dengan rincian sebagai berikut:
-Informasi Outstanding Kontrak Signifikan Kementerian/Lembaga:
Sumber: Aplikasi OMSPAN tanggal..... (disarankan 1-3 Oktober 2025)
Berdasarkan outstanding kontrak signifikan tersebut, sebanyak ..... kontrak diperkirakan dapat diselesaikan tepat waktu dan sebanyak ..... kontrak tidak dapat diselesaikan tepat waktu. (narasi penjelasan dapat dikembangkan sendiri sesuai kondisi pada masing- masing Kementerian/Lembaga)
Kementerian ..... sebagai pengampu Kementerian ..... yang dilikuidasi telah melakukan pengalihan aset dan kewajiban dengan ringkasan progres likuidasi sebagai berikut:
-Progres Likuidasi Berdasarkan Jumlah Satker Kementerian/Lembaga:
-Progres Likuidasi Berdasarkan Mutasi Nilai Aset dan Kewajiban Kementerian/Lembaga:
Kementerian/Lembaga dapat memberikan informasi tambahan berupa mekanisme penyelesaian likuidasi pada masing masing pos ataupun kendala penyelesaian likuidasi, atau penjelasan lainnya.
Informasi Penting Lainnya
Penjelasan informasi mengenai kondisi dapat meliputi reorganisasi, pergantian pimpinan, kepemilikan aset seperti melimpahkan atau menerima aset hasil likuidasi, dan lain sebagainya.
Penjelasan informasi mengenai Hal Khusus Menyangkut Program Strategis memuat penjelasan program strategis yang meliputi penjelasan atas target dan capaian secara ringkas. Misalnya Badan Gizi Nasional menjelaskan program Makanan Bergizi Gratis, Kementerian Koperasi menjelaskan program Koperasi Merah Putih, atau Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menjelaskan program Sekolah Garuda.
Memuat keterangan dan penjelasan akun-akun yang signifikan baik LRA, LO, LPE, dan Neraca. Pemilihan akun signifikan tersebut mempertimbangkan rasio persentase akun terkait dengan total pendapatan/belanja/aset/kewajiban/beban pada setiap komponen laporan keuangan, akun yang khusus pada K/L tersebut, dan pertimbangan kebutuhan manajerial lainnya untuk diuraikan lebih lanjut. Misalnya Kementerian Keuangan menjelaskan akun pendapatan perpajakan, Kementerian Pekerjaan Umum menjelaskan akun belanja modal (infrastruktur) dan akun aset, atau Kementerian Sosial menjelaskan akun belanja sosial.
Penyusunan informasi keuangan tertentu dan informasi penting lainnya sebagaimana poin A dan B pada Entitas Akuntansi di bawah K/L dapat disesuaikan dengan kebutuhan Entitas Pelaporan.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan laporan keuangan pemerintah yang andal, transparan, dan akuntabel, setiap satuan kerja diwajibkan untuk melakukan telaah laporan keuangan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Telaah laporan keuangan merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa data yang dihasilkan melalui aplikasi SAKTI/MonSAKTI telah disusun dengan benar, lengkap, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Melalui proses ini, satker diharapkan dapat mengidentifikasi potensi kesalahan, memastikan kesesuaian antar laporan, serta memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan laporan keuangan yang berkualitas. Format telaah Laporan Keuangan sesuai PMK Nomor 232/PMK.05/2022 dapat dilihat melalui tautan s.kemenkeu.go.id/KKTelaahLKKL.
Petunjuk Teknis Akuntansi 29: Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian/Lembaga
Likuidasi di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) adalah proses mengakhiri seluruh hak dan kewajiban entitas akuntansi/entitas pelaporan sampai neraca bersaldo nihil, disertai penyerahan aset, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan (LK) terakhir, dan penataan Barang Milik Negara (BMN). Proses ini terjadi antara lain karena; penggabungan/pemecahan organisasi, tidak ada alokasi anggaran tahun berikutnya, atau perubahan status (BLU/BUMN dan sebaliknya). Tulisan ini merangkum dasar hukum, aktor kunci, alur kerja, kebijakan akuntansi, hingga hal-hal teknis jurnal dan pelaporan yang wajib dipenuhi.
I. Dasar Hukum
PP 71/2010 (SAP).
PMK 181/2016 (Penatausahaan BMN).
PMK 48/2017 (Likuidasi Entitas Akuntansi & Pelaporan pada K/L).
PMK 231/2022 (Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat).
PMK 232/2022 (SAI).
PMK 90/2024 (Penggunaan anggaran & aset masa transisi).
S-381/MK.2/2024 & S-449/MK.2/2024 (Penunjukan K/L Pengampu).
Surat-surat DJKN: S-161/KN/2024, S-165/KN/2024, S-89/KN/2025 (pedoman teknis BMN & penyelesaian hak/kewajiban saat likuidasi).
II. Definisi dan Kriteria Likuidasi
Entitas Akuntansi: unit pengguna anggaran/barang yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun LK untuk digabung ke entitas pelaporan (mis. satker).
Entitas Pelaporan: unit yang menghimpun satu/lebih entitas akuntansi dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa LK (mis. Kementerian).
Kapan likuidasi dilakukan?
Penggabungan/pemecahan entitas.
Tidak lagi beroperasi sebagai entitas akuntansi/pelaporan.
Tidak mendapat alokasi anggaran tahun berikutnya.
Perubahan status menjadi/berubah dari BLU/BUMN.
III. Penanggungjawab Likuidasi dan Tugasnya
a) Entitas Akuntansi
Penanggung jawab adalah pimpinan entitas akuntansi (atau pimpinan struktural di atasnya bila berhalangan), dengan tugas:
1. Menyelesaikan seluruh hak & kewajiban (kas, piutang, utang, persediaan, aset tetap/lainnya, gaji induk, hibah langsung/BLU).
2. Menyusun, menandatangani, menyampaikan LK berkala hingga neraca nihil.
3. Melakukan koreksi LK berdasarkan tindak lanjut dan/atau rekomendasi BPK.
Penanggung jawab adalah pimpinan entitas pelaporan (atau pejabat yang ditunjuk mengacu surat penunjukan K/L Pengampu), dengan tugas:
1. Memastikan seluruh entitas akuntansi di bawahnya menyelesaikan hak & kewajiban dan menyusun LK nihil.
2. Menyusun LK gabungan hingga nihil berdasarkan LK entitas akuntansi di bawahnya.
3. Memastikan koreksi LK sesuai rekomendasi BPK.
IV. Alur Pelaksanaan Likuidasi
Penyelesaian Hak & Kewajiban: dilakukan sampai aset & kewajiban di neraca = 0 (termasuk satker BLU).
Penyusunan LK: bulanan/semesteran/tahunan tetap berjalan mengacu PMK 232/2022; identitas LK tetap menggunakan entitas yang dilikuidasi dan ditandatangani penanggung jawab likuidasi; rekonsiliasi dengan KPPN (PMK 217/2022/SAPP); ketika neraca nihil, susun LK terakhir.
Pengelolaan & Penyajian BMN: laksanakan sesuai PMK dan pedoman DJKN; sajikan pada Laporan BMN (LBMN) serta rekonsiliasi UAKPB–UAKPA dan UAPB–DJKN.
V. Komponen dan Pengungkapan Laporan Keuangan Likuidasi
Komponen LK: LRA, LPE, LO, LAK & LPSAL (khusus BLU), Neraca bersaldo nihil, dan CaLK.
Lampiran BMN: untuk entitas akuntansi: LBKP + Catatan Ringkas Barang; untuk entitas pelaporan: LBP (rekon DJKN) + Catatan Ringkas Barang; dilengkapi BAST/dokumen ekuivalen.
Pernyataan:
SOR (Pernyataan Tanggung Jawab) oleh penanggung jawab likuidasi entitas pelaporan (SPI memadai & sesuai SAP).
Pernyataan Telah Direviu oleh APIP.
Pengungkapan CaLK (wajib memadai): latar belakang & dasar hukum likuidasi, kebijakan akuntansi, rincian pos (LAK/LO/LPE/Neraca/LRA), progres tindak lanjut penyelesaian aset & kewajiban, informasi penting sesuai PSAP.
Penyampaian LK
LK Entitas Akuntansi → atasan struktural, KPPN/KPKNL mitra (satker lama & yang ditunjuk), serta BPK.
LK Entitas Pelaporan → DJPb (Dit. APK), DJKN (Dit. PKKN), BPK.
VI. Kebijakan Akuntansi dan Mekanisme Teknis
Kas Bendahara Pengeluaran: setorkan sisa UP/TUP ke Kas Negara (kode akun penerimaan yang sesuai tahun berjalan/TAYL); tutup rekening & nonaktifkan supplier satker.
Kas Bendahara Penerimaan: pemindahan sisa PNBP dari satker lama ke baru, lalu setorkan ke Kas Negara oleh satker baru.
Kas Lainnya & Setara Kas:
LS Bendahara/Dana Titipan: bayar ke penerima hak atau pindahkan ke satker baru lalu setorkan (bila perlu).
Pungutan Pajak: pindahkan saldo pajak belum disetor ke satker baru, lalu setorkan.
Kas Hibah: hanya yang sudah disahkan; lakukan Transfer Kas Hibah (BAST, register hibah dimutakhirkan).
Dana Pihak Ketiga: bayar ke penerima atau pindahkan ke satker baru; jika disetor ke Kas Negara, lakukan pencatatan pendapatan sesuai ketentuan.
BLU:
Kas & Bank BLU serta Investasi Jangka Pendek BLU dipindahkan ke satker BLU baru (mohon penyesuaian saldo BLU ke KPPN agar sinkron dengan pembukuan BUN).
Belanja Dibayar di Muka (Prepaid) & Uang Muka Belanja (Prepayment): pindahkan saldo ke satker baru (BAST), lalu lakukan reassessment periodik untuk memastikan matching dan periodisitas.
Pendapatan yang Masih Harus Diterima: transfer ke satker baru; lakukan penilaian kembali di tanggal pelaporan.
Dana yang Dibatasi Penggunaannya: klasifikasikan sebagai Aset Lainnya; transfer ke satker baru sesuai ketentuan khusus dana terikat.
Piutang Jangka Pendek/Panjang (termasuk TGR & piutang BLU): transfer keluar dari satker lama ke satker baru (lengkap dengan penyisihan yang relevan), atau lakukan likuidasi keluar bila hanya satu satker penerima.
Seluruh saldo harus diserahterimakan ke satker baru melalui mekanisme TK–TM (online + BAST).
Perhatikan kelompok: Persediaan, Persediaan Dalam Proses, Usang/Rusak/Tidak Dikuasai—penyajian di LK/LBMN mengikuti ketentuan masing-masing.
Aset Tetap: transfer keluar-masuk di Modul Aset Tetap (beserta akumulasi penyusutan). Untuk BMN ekstrakomptabel, alirkan di daftar likuidasi/transfer dan sajikan di laporan BMN ekstrakomptabel.
Aset Tak Berwujud/ATB Dalam Pengerjaan/Aset Lain-Lain: lakukan transfer sesuai modul, termasuk akumulasi penyusutan/amortisasi bila ada, dan pastikan persetujuan alih status (jika disyaratkan).
Belanja yang Masih Harus Dibayar (BYMHD): serahkan penatausahaan & saldo BYMHD ke satker baru.
Pendapatan Diterima di Muka: serahkan saldo ke satker baru sampai kewajiban layanan/barang pemerintah dipenuhi.
sumber: Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (diolah).
Sumber: Materi Bimbingan Akuntansi dan Pelaporan Dit. APK
BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi LKPP 2024 atas delapan puluh empat LKKL, sedangkan dua LKKL memperoleh Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Meskipun pencapaian opini tetap positif, LHP menunjukkan 14 temuan yang menghasilkan 31 rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Kewajiban menindaklanjuti temuan itu diatur UU 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, dan kegagalannya berisiko merugikan negara.
Temuan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun Anggaran 2024 yang telah diperiksa oleh BPK dapat dikelompokkan ke dalam lima kategori utama—(1) efektivitas tindak lanjut rekomendasi audit, (2) risiko pagu minus belanja pegawai, (3) ketertiban revisi DIPA, (4) sertifikasi aset tanah, serta (5) pertanggungjawaban hibah pilkada, dengan penjabaran sebagai berikut:
| No | Temuan Utama LKKL 2024 | Dampak / Risiko yang Dicatat BPK | Implikasi | Rekomendasi BPK |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Tindak lanjut rekomendasi audit belum tuntas | Potensi kerugian negara meningkat bila rekomendasi tidak segera diselesaikan; status “belum sesuai/belum ditindaklanjuti” masih dominan |
Pemantauan dan klasifikasi tindak lanjut belum optimal sehingga klasifikasi status tindak lanjut masih dominan di kategori “belum sesuai” atau “belum ditindaklanjuti”. Data LHP 2024 mengindikasikan ketimpangan kapasitas APIP antara K/L besar dan kecil. |
Percepatan pemantauan dan penelaahan tindak-lanjut oleh PA & APIP dengan integrasi dashboard monitoring pada aplikasi e-Rekomendasi milik BPK dengan modul SIM-EP di DJPb dapat menyediakan early warning otomatis, menurunkan time-lag verifikasi, serta memotong biaya koordinasi lintas lembaga. |
| 2 | Risiko pagu minus Belanja Pegawai | Defisit pagu dapat menunda pembayaran gaji & tunjangan dan menurunkan kualitas laporan keuangan dari segi opini audit oleh BPK |
|
Satker diminta lebih cermat menghitung kebutuhan belanja pegawai berbasis data lengkap & sistem informasi memadai |
| 3 | Revisi DIPA tidak selesai tepat waktu | BPK menilai banyak satker “tidak tertib” merevisi DIPA sebelum akhir tahun anggaran sehingga pekerjaan berjalan tanpa anggaran sah dan berujung utang pemerintah | Deviasi Halaman III DIPA berulang disebabkan perencanaan tidak akurat, keterlambatan juknis, dan faktor politik dalam alokasi bantuan. IKPA menempatkan frekuensi dan ketepatan waktu revisi sebagai indikator kualitas belanja. | Implementasi workflow revisi berbasis “exception-based approval”—semua usulan melewati sistem digital; jika melewati tenggat, otomatis diblokir. Skema ini selaras dengan surat DJPb S-1189/2024 tentang optimalisasi IKPA. |
| 4 | Aset tanah belum bersertifikat | Risiko sengketa & kehilangan hak atas 67.829 NUP tanah ≈ Rp 2,45 kuadriliun | Sertifikat belum atas nama Pemerintah RI atau hanya sebagian bidang yang bersertifikat | Percepat pensertifikatan & tingkatkan pengamanan fisik BMN tanah |
| 5 | Pertanggungjawaban sisa dana hibah Pilkada tertunda | Jumlah sisa dana belum akurat; Pemda tidak bisa segera memakai dana | Satker menunggu tahapan Pilkada selesai sebelum SP4HL; sebagian belum mengembalikan ke RKUD karena menunggu tahapan pilkada selesai. | KPU/Bawaslu wajib ajukan pengesahan & satker segera kembalikan sisa dana melalui SP4HL |
Lima dimensi kebijakan—governance, proses bisnis, teknologi, sumber daya manusia, dan regulasi—menjadi satu kerangka operasi terintegrasi adalah kunci untuk menindaklanjuti temuan BPK atas LKKL. Masing-masing dimensi dapat dirancang untuk saling menguatkan dan menghasilkan perbaikan berkelanjutan, melalui:
Walau capaian opini WTP yang telah diberikan oleh BPK membanggakan, kualitas pengendalian intern dan kepatuhan proses masih perlu pembenahan serius. Temuan 2024 memperlihatkan pola berulang: data terfragmentasi, koordinasi lintas lembaga lemah, serta literasi digital yang belum merata. Bukti empiris dan praktik lapangan menegaskan bahwa kombinasi transformasi digital, penguatan APIP, dan tata kelola berbasis risiko adalah kunci menutup celah tersebut.
Dengan sinergi kebijakan yang solid—mulai dari kontrak kinerja pimpinan, restrukturisasi proses bisnis, fondasi teknologi bersama, profesionalisasi SDM, hingga regulasi yang adaptif—pemerintah tidak hanya menutup temuan berulang BPK, tetapi juga membangun kultur pengelolaan keuangan negara yang real-time, berbasis risiko, dan berorientasi hasil.
1. SALDO AWAL
Saldo awal merupakan angka nominal dari masing-masing pos yang disajikan dalam LK sebelum terjadi transaksi apapun dalam Tahun Anggaran Berjalan (TAB).
Sehubungan dengan perubahan sistem aplikasi pelaporan dari Aplikasi eksisting ke Aplikasi SAKTI, dilakukan prosedur migrasi data dalam rangka pembentukan saldo awal pada masing-masing modul di Aplikasi SAKTI.
Migrasi saldo awal menghasilkan nilai yang tercantum pada neraca percobaan saldo awal TAB sama dengan neraca percobaan saldo akhir TAYL, kecuali untuk ekuitas.
Migrasi saldo awal melalui sistem aplikasi pelaporan secara otomatis menempatkan saldo aset, kewajiban, dan ekuitas sesuai dengan posisi normalnya.
Setelah diperoleh saldo awal TAB yang sesuai dengan saldo akhir TAYL audited sebagai hasil migrasi data, entitas akuntansi siap untuk mencatat transaksi dan kejadian TAB yang berdampak pada laporan keuangan.
2. TRANSAKSI ANGGARAN
Transaksi anggaran terjadi ketika terdapat penetapan dokumen anggaran dan/ atau rinciannya seperti Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), revisi DIPA, dan/ atau Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), di mana transaksi ini erat kaitannya dengan manajemen anggaran.
Pencatatan alokasi anggaran dilakukan secara single entry, yaitu dengan mencatat estimasi pendapatan yang dialokasikan dan allotment belanja sesuai yang tertuang dalam DIPA.
Jurnal yang terbentuk dalam rangka pencatatan estimasi pendapatan dan allotment belanja melalui Modul Penganggaran.
3. TRANSAKSI PENDAPATAN
Pendapatan yang Disetorkan Ke Kas Negara Oleh Wajib Bayar
-Pendapatan yang disetorkan ke kas negara oleh wajib bayar, entitas akuntansi mencatat berdasarkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan/ atau dokumen lain yang dipersamakan.-Setelah terjadi penyetoran ke kas negara, entitas akuntansi mencatat data pendapatan berdasarkan data dari Modul Penerimaan Negara (MPN) dan/ atau Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) melalui Modul Bendahara.
-Transaksi ini membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas
Pendapatan yang Disetorkan Ke Kas Negara Oleh Bendahara
-Pendapatan yang diterima oleh bendahara, kemudian bendahara yang melakukan penyetoran ke kas negara, satker mencatat pendapatan dimaksud berdasarkan Surat Bukti Setor (SBS), BPN, atau dokumen lain yang dipersamakan.
-Pada saat pendapatan tersebut diterima oleh bendahara, entitas akuntansi mencatat melalui Modul Bendahara yang membentuk jurnal pada buku besar akrual.
-Setelah bendahara menyetorkan ke kas negara, satker mencatat pendapatan dimaksud melalui Modul Bendahara yang membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
Pendapatan Melalui Potongan SPM
-Pendapatan melalui potongan SPM mulai dicatat oleh satker pada saat penerbitan resume tagihan (Surat Perintah Pembayaran/SPP) pada Modul Pembayaran yang membentuk jurnal pada buku besar akrual.
-Pada saat telah terbit SP2D dan dilakukan pencatatan SP2D pada Modul Pembayaran, maka akan membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
4. TRANSAKSI BELANJA DAN BEBAN
-Dokumen sumber yang dapat digunakan antara lain BAST, resume tagihan, SP2D, dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
-Belanja yang tidak menghasilkan BMN dapat dilakukan secara kontraktual maupun non kontraktual.
Belanja Barang Dengan Mekanisme LS yang Menghasilkan BMN Ekstrakomptabel
-BMN ekstrakomptabel merupakan BMN yang harga satuannya tidak mencapai nilai minimal kapitalisasi pada ketentuan penata-usahaan BMN, sehingga menggunakan akun belanja barang ekstrakomptabel.
-Dokumen sumber yang dapat menjadi dasar pencatatan antara lain BAST, BAPP, resume tagihan, SP2D, dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
Belanja Modal Dengan Mekanisme LS yang Menghasilkan BMN Intrakomptabel
-BMN intrakomptabel merupakan BMN yang harga satuannya mencapai nilai minimal kapitalisasi pada ketentuan penatausahaan BMN, sehingga menggunakan akun belanja modal.
-Dokumen sumber yang dapat menjadi dasar pencatatan antara lain BAST, BAPP, resume tagihan, SP2D, dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
Belanja Barang Dengan Mekanisme LS yang Menghasilkan Persediaaan
-Pencatatan belanja yang menghasilkan persediaan dilakukan dengan pendekatan aset, sehingga pada realisasi belanja memunculkan akun persediaan.
-Persediaan dicatat dengan metode perpetual (dilakukan setiap terjadi transaksi) sehingga mempengaruhi saldo persediaan.
5. TRANSAKSI UP/TUP
Penyediaan UP/TUP pertama kali
Transaksi penggantian UP (GUP) atas belanja yang tidak menghasilkan BMN
Transaksi GUP atas belanja yang menghasilkan BMN Intrakomptabel atau persediaan
Transaksi GUP atas belanja yang menghasilkan BMN ekstrakomptabel
Penyetoran sisa UP/TUP
6. TRANSAKSI PENGEMBALIAN PENDAPATAN
Pengembalian pendapatan merupakan transaksi pengembalian atas penerimaan pada waktu sebelumnya, baik pengembalian pendapatan TAB maupun pengembalian pendapatan TAYL.
Dokumen sumber antara lain SPM PP (Pengembalian Penerimaan), SPM KP (Kembali Pajak), SPM KC (Kembali Cukai), dan dokumen lain yang dipersamakan.
Pencatatan transaksi pengembalian pendapatan dilakukan melalui Modul Bendahara yang membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
7. TRANSAKSI PENGEMBALIAN BELANJA
Pengembalian belanja TAB yang tidak menghasilkan BMN melalui setoran ke Kas Negara
Pengembalian belanja ini dicatat berdasarkan BPN melalui Modul Bendahara yang akan membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
Pengembalian belanja TAB yang tidak menghasilkan BMN melalui potongan SPM
-Pengembalian belanja yang dilakukan melalui potongan SPM mulai dicatat pada saat terjadi penerbitan resume tagihan pada Modul Pembayaran yang membentuk jurnal pada buku besar akrual.
-Setelah terbit SP2D dan dilakukan pencatatan SP2D melalui Modul Pembayaran yang membentuk jurnal buku besar akrual dan buku besar kas.
Pengembalian belanja TAB yang menghasilkan BMN ekstrakomptabel melalui setoran ke kas negara
-Pada transaksi ini, satker mencatat setoran ke kas negara menggunakan akun yang sama dengan akun realisasi belanjanya dan mencatat pengurangan nilai BMN yang bersangkutan.
-Pencatatan pengembalian negara dilakukan berdasarkan BPN melalui Modul Bendahara yang membentuk buku besar akrual dan buku besar kas.
-Pencatatan pengurangan nilai sebesar nominal yang tercantum dalam BPN (surat pernyataan PB/KPB) melalui perekaman transaksi koreksi nilai melalui Modul Aset Tetap (tidak membentuk jurnal akuntansi).
Pengembalian belanja TAB yang menghasilkan BMN berupa persediaan melalui setoran ke kas negara
-Pada transaksi ini, satker mencatat setoran ke kas negara menggunakan akun yang sama dengan akun realisasi belanjanya dan mencatat pengurangan nilai BMN yang bersangkutan.
-Pencatatan pengembalian negara dilakukan berdasarkan BPN melalui Modul Bendahara yang membentuk buku besar akrual dan buku besar kas.
-Pencatatan pengurangan nilai sebesar nominal yang tercantum dalam BPN (surat pernyataan PB/KPB) melalui perekaman transaksi koreksi nilai melalui Modul Persediaan (tidak mem-bentuk jurnal akuntansi).
Pengembalian belanja TAB yang menghasilkan BMN berupa aset Tetap/aset lainnya melalui setoran ke Kas negara
-Pada transaksi ini, satker mencatat setoran ke kas negara menggunakan akun yang sama dengan akun realisasi belanjanya dan mencatat pengurangan nilai BMN yang bersangkutan.
-Pencatatan pengembalian negara dilakukan berdasarkan BPN melalui Modul Bendahara yang membentuk buku besar akrual dan buku besar kas.
-Pencatatan pengurangan nilai sebesar nominal yang tercantum dalam BPN (surat pernyataan PB/KPB) melalui perekaman transaksi koreksi nilai melalui Modul Aset Tetap (tidak membentuk jurnal akuntansi).
Pengembalian Belanja TAYL yang Tidak Menghasilkan BMN Melalui Potongan SPM
-Satker telah mengakui adanya piutang lainnya dan pengurangan beban dalam LK TAYL.
-Pada saat TAB, saat terjadi pengembalian belanja TAYL melalui potongan SPM menggunakan akun 42591x, maka dilakukan melalui potongan SPM.
-Pencatatan timbul pada saat diterbitkan resume tagihan pada Modul Pembayaran yang membentuk jurnal pada buku besar akrual.
-Pada saat terbit SP2D dan pencatatan SP2D pada Modul Pembayaran maka akan membentuk jurnal pada buku besar akrual.
-Pada modul GLP, maka dilakukan jurnal eliminasi piutang lainnya yang muncul pada LK TAYL.
Pengembalian Belanja TAYL yang Tidak Menghasilkan BMN Melalui Setoran Ke Kas Negara
-Satker telah mengakui adanya piutang lainnya dan pengurangan beban dalam LK TAYL.
-Pada saat TAB, saat terjadi pengembalian belanja barang TAYL melalui pengembalian belanja menggunakan akun 42591x, maka dilakukan melalui pencatatan pada Modul Bendahara yang membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
-Pada modul GLP, maka dilakukan jurnal eliminasi piutang lainnya yang muncul pada LK TAYL.
Pengembalian Belanja TAYL yang Menghasilkan BMN Ekstrakomptabel Melalui Setoran Ke Kas Negara
-Satker telah mengakui adanya piutang lainnya, pengurangan beban, dan pengurangan nilai BMN ekstrakomptabel dalam LK TAYL.
-Pada saat TAB, saat terjadi pengembalian belanja barang TAYL melalui pengembalian belanja menggunakan akun 42591x, maka dilakukan melalui pencatatan pada Modul Bendahara yang membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
-Pada modul GLP, maka dilakukan jurnal eliminasi piutang lainnya yang muncul pada LK TAYL.
Pengembalian Belanja TAYL yang Menghasilkan Persediaan Melalui Setoran Ke Kas Negara
-Satker telah mengakui adanya piutang lainnya, dan pengurangan nilai persediaan dalam LK TAYL.
-Pada saat TAB, saat terjadi pengembalian belanja barang TAYL melalui pengembalian belanja menggunakan akun 42591x, maka dilakukan melalui pencatatan pada Modul Bendahara yang membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
-Pada modul GLP, maka dilakukan jurnal eliminasi piutang lainnya yang muncul pada LK TAYL.
Pengembalian Belanja TAYL yang Menghasilkan Aset Tetap/Aset Lainnya Melalui Setoran Ke Kas Negara
-Satker telah mengakui adanya piutang lainnya, dan pengurangan nilai aset tetap/aset lainnya dalam LK TAYL.
-Pada saat TAB, saat terjadi pengembalian belanja modal TAYL melalui pengembalian belanja menggunakan akun 42591x, maka dilakukan melalui pencatatan pada Modul Bendahara yang membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
-Pada Modul GLP, maka dilakukan jurnal eliminasi piutang lainnya yang muncul pada LK TAYL.
8. TRANSAKSI HIBAH LANGSUNG TAB
Proses bisnis hibah langsung dilakukan dengan berpedoman pada regulasi mengenai administrasi pengelolaan hibah dan pedoman teknis lainnya.
Pencatatan transaksi hibah langsung dapat melibatkan penggunaan Modul Komitmen, Modul Bendahara, Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul Pembayaran, dan Modul GLP, tergantung pada jenis hibah yang diterima dan transaksi hibah yang terjadi pada satker.
Transaksi hibah langsung TAB terdiri dari hibah langsung bentuk uang, hibah langsung bentuk barang, dan hibah langsung bentuk jasa.
9. TRANSAKSI HIBAH LANGSUNG TAYL
Dalam hal satker tidak melakukan pengesahan hibah langsung yang diterimanya sampai tahun anggaran berikutnya, maka satker tetap diwajibkan untuk menyelesaikan administrasi pengelolaan hibah TAYL tersebut.
Proses bisnis penyelesaian hibah langsung TAYL dilakukan dengan berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-876/PB/2020 tanggal 10 Desember 2020.
Transaksi hibah langsung TAYL terdiri dari hibah langsung bentuk uang TAYL, hibah langsung bentuk barang TAYL, dan hibah langsung bentuk jasa TAYL.
10. TRANSAKSI PENGEMBALIAN KAS HIBAH LANGSUNG
Pengembalian Sisa Hibah Kepada Donor, Dimana Kas Hibah Tersebut Sudah Disahkan Sebagai Pendapatan Hibah
-Satker penerima hibah menyajikan sisa hibah sebagai Kas Lainnya di K/L dari Hibah dan UAKPA BUN Pengelolaan Hibah mencatat sebagai Pendapatan Hibah.
-Pengembalian sisa hibah mengakibatkan Pendapatan Hibah pada UAKPA BUN Pengelolaan Hibah berkurang dan Kas Lainnya di K/L Dari Hibah pada satker berkurang.
-Pada saat sisa hibah yang diajukan SP4HL ke KPPN dan terbit SP3HL, maka dilakukan perekaman pada Modul Pembayaran yang membentuk jurnal pada buku besar akrual.
Pengembalian Sisa Hibah Kepada Donor, Dimana Kas Hibah Tersebut Belum Disahkan Sebagai Pendapatan Hibah
-Satker penerima hibah menyajikan sisa hibah sebagai Kas Lainnya di K/L Dari Hibah yang Belum Disahkan dan UAKPA BUN Pengelolaan Hibah mencatat sebagai Pendapatan Hibah.
-Pengembalian sisa hibah mengakibatkan Pendapatan Hibah pada UAKPA BUN Pengelolaan Hibah berkurang dan Kas Lainnya di K/L Dari Hibah yang Belum Disahkan pada satker berkurang.
-Satker melakukan pencatatan pengeluaran kas hibah tersebut melalui Modul Bendahara atau jurnal melalui Modul GLP.
Penyetoran Sisa Hibah Ke Kas Negara, Dimana Kas Hibah Tersebut Sudah Disahkan Sebagai Pendapatan Hibah
-Satker penerima hibah menyajikan sisa hibah sebagai Kas Lainnya di K/L dari Hibah dan UAKPA BUN Pengelolaan Hibah mencatat sebagai Pendapatan Hibah.
-Penyetoran sisa hibah ke kas negara berdampak pada pemindahbukuan kas pada BUN dan Kas Lainnya di K/L dari Hibah pada satker berkurang.
Penyetoran Sisa Hibah Ke Kas Negara, Dimana Kas Hibah Tersebut Belum Disahkan Sebagai Pendapatan Hibah
-Satker penerima hibah menyajikan sisa hibah sebagai Kas Lainnya di K/L Dari Hibah yang Belum Disahkan dan UAKPA BUN Pengelolaan Hibah mencatat sebagai Pendapatan Hibah.
-Penyetoran sisa hibah ke kas negara dicatat sebagai pendapatan PNBP oleh satker berkenaan.
11. TRANSAKSI PENGEMBALIAN HIBAH LANGSUNG TAYL
12. TRANSAKSI TERKAIT KAS
13. TRANSAKSI YANG TERJADI PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Kondisi yang menyebabkan terjadinya transaksi yang terjadi pada akhir tahun anggaran
1) Pada saat penerimaan barang beserta BAST, satker mencatat pada Modul Komitmen.
2) Dilakukan pendetailan pada Modul Aset Tetap atau Modul Persediaan.
3) Dilakukan jurnal penyesuaian pada Modul GLP.
4) Pada awal tahun anggaran berikutnya, dilakukan jurnal balik yang melibatkan Belanja Modal/Barang yang Masih Harus Dibayar.
14. TRANSAKSI PENYESUAIAN
15. TRANSAKSI KOREKSI
Selama ini, proses rekonsiliasi dan penginputan transaksi BMN, baru dapat dilaksanakan setelah saldo Laporan Keuangan Tahunan Audited diperoleh, sehingga hal ini menyebabkan transaksi tahun berikutnya menumpuk dan berdampak pada penatausahaan BMN menjadi kurang tertib dan kualitas Laporan Keuangan Semester I menjadi kurang andal. Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengembangkan sistem aplikasi dan sistem akuntansi yang diatur dalam Petunjuk Teknis Akuntansi Nomor 26, untuk mencatat transaksi koreksi audited dan mencatat transaksi BMN periode berjalan tanpa harus menunggu selesainya LK Audited tahun sebelumnya.
Secara umum, petunjuk teknis tersebut mengatur antara lain sebagai berikut:
Mekanisme Pencatatan Persediaan
1) Pencatatan transaksi persediaan tahun 20X1 dilakukan dengan menggunakan saldo akhir tahun 20X0 pada Periode 13 atau Periode 14 tergantung transaksi terakhir yang menggunakan menu existing di tahun 20X0.
2) Pencatatan transaksi koreksi audited dilakukan dengan menu existing atau menu koreksi audited (menu khusus) dengan memperhatikan ada atau tidaknya transaksi lanjutan persediaan pada tahun 20X1.
3) Pencatatan transaksi pembalik koreksi audited dilakukan atas transaksi koreksi audited yang dicatat melalui menu koreksi audited (menu khusus).
4) Pencatatan transaksi tinjut koreksi audited dilakukan atas transaksi koreksi audited yang dicatat melalui menu koreksi audited (menu khusus).
Mekanisme Pencatatan Aset Tetap
1) Pencatatan transaksi aset tetap tahun 20X1 dilakukan dengan menggunakan saldo akhir tahun 20X0 pada Periode 13 atau Periode 14 tergantung transaksi terakhir yang menggunakan menu existing di tahun 20X0.
2) Pencatatan transaksi koreksi audited dilakukan dengan menu existing atau menu koreksi audited (menu khusus) dengan memperhatikan ada atau tidaknya transaksi lanjutan aset tetap pada tahun 20X1.
3) Dalam kondisi tertentu, pencatatan transaksi koreksi audited tahun 20X0 akan menghapus transaksi lanjutan aset tetap tahun 20X1 baik dihapus secara otomatis maupun melalui pengajuan permohonan penghapusan ke Direktorat APK.
Contoh simulasi pencatatan transaksi koreksi audited pada tahun 20X0 dan pencatatan transaksi BMN lanjutan pada tahun 20X1 juga dijelaskan dalam Petunjuk Teknis Akuntansi 26: Pencatatan BMN (Persediaan dan Aset Tetap) pada Masa Transisi Penyusunan Laporan Keuangan Audited.
TO DO LIST
Sumber : Materi Bimbingan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan oleh Dit. APK

Hak Cipta © Kanwil DJPb Provinsi Riau - Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22686 | Fax : (0761) 22647 |