STUDI PERMASALAHAN
Sumber:
Materi Bimbingan Akuntansi oleh Dit. APK
JL. Jenderal Sudirman No.249 Pekanbaru 28116
STUDI PERMASALAHAN
Sumber:
Materi Bimbingan Akuntansi oleh Dit. APK
Berdasarkan PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran, diatur beberapa hal sebagai berikut:
a. Pasal 2: RPATA digunakan untuk menampung pendanaan atas pekerjaan yang belum diserahterimakan pada akhir tahun anggaran. Pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada KPPN sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan penyelesaiannya dilanjutkan melewati batas akhir tahun anggaran.
b. Pasal 8 s.d. Pasal 16 : Ruang lingkup pembayaran atas penyelesaian pekerjaan dengan mekanisme RPATA merupakan pekerjaan yang:
1) Pekerjaan terselesaikan 100% (seratus persen) sampai dengan akhir tahun anggaran;
2) Pekerjaan tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran dan diberikan kesempatan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya; dan
3) Pekerjaan tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran dan tidak diberikan kesempatan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya berdasarkan keputusan KPA.
1. Pengisian Dana RPATA dilakukan dengan pemindahan kas dari RKUN ke RPATA dengan menggunakan SP2D Penampungan. Satker mencatat BAST RPATA dengan jenis “RPATA Isi” pada modul komitmen aplikasi SAKTI.
2. PPK membuat SPP-Penampungan pada modul pembayaran aplikasi SAKTI dengan menggunakan akun belanja (5XXXXX) pada sisi pengeluaran dan dipotong secara penuh dengan akun 815619 Penerimaan Non Anggaran Pembentukan Dana Belanja Pemerintah pada Rekening PenampunganKementerian Negara/Lembaga pada sisi penerimaan.
3. PPSPM melakukan pengujian SPP-Penampungan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal memenuhi persyaratan pengujian, PPSPM menerbitkan SPMPenampungan melalui modul pembayaran pada aplikasi SAKTI. Selanjutnya, SPM tersebut disampaikan ke KPPN melalui aplikasi SAKTI. KPPN menerima SPM tersebut melalui aplikasi SAKTI untuk selanjutnya dilakukan pengujian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal memenuhi persyaratan pengujian, KPPN memproses SPM tersebut melalui aplikasi SPAN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D.
4. Dalam hal SPM-Penampungan telah memenuhi persyaratan pengujian sesuai dengan peraturan yang berlaku, KPPN menerbitkan SP2D-Penampungan. Berdasarkan penerbitan SP2D-Penampungan tersebut, maka Satker melakukan catat SP2D-Penampungan melalui aplikasi SAKTI
1. Satker mencatat BAST RPATA dengan jenis “RPATA Realisasi Barang” atau “RPATA Realisasi Jasa” pada modul komitmen aplikasi SAKTI. Pada saat pencatatan BAST, satker melakukan pencatatan atas rincian barang yang dihasilkan (apabila menghasilkan barang/RPATA realisasi barang).
2. Berdasarkan penerimaan BAST RPATA realisasi barang tersebut, Satker melakukan pendetailan BMN pada modul persediaan atau modul aset tetap aplikasi SAKTI.
3. Berdasarkan BAST RPATA realisasi barang/jasa tersebut, PPK membuat SPP-Pembayaran.
a. Dalam hal pekerjaan terselesaikan 100% (seratus persen) sampai dengan akhir tahun anggaran, PPK membuat SPP-Pembayaran yang ditujukan kepada rekening Penyedia dengan menggunakan akun pengeluaran nonanggaran (825619 Pengeluaran Non Anggaran Pembentukan Dana Belanja Pemerintah pada Rekening Penampungan) pada sisi pengeluaran dan dipotong dengan akun penerimaan pajak (41xxxx) serta kewajiban lainnya dari Penyedia pada sisi penerimaan.
b. Dalam hal penyelesaian pekerjaan dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya atau pekerjaan yang tidak selesai dan tidak diberikan kesempatan untuk penyelesaiannya pada tahun berikutnya namun telah terdapat progress pekerjaan, PPK membuat SPP-pembayaran yang ditujukan kepada rekening Penyedia dengan menggunakan akun pengeluaran nonanggaran (825619) Pengeluaran Non Anggaran Pembentukan Dana Belanja Pemerintah pada Rekening Penampungan-Kementerian/ Lembaga) pada sisi pengeluaran dipotong dengan akun penerimaan perpajakan (41xxxx) dan akun denda penyelesaian pekerjaan pemerintah (4258xx) dan/atau kewajiban lainnya Penyedia.
4. PPSPM melakukan pengujian SPP-Pembayaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal memenuhi persyaratan pengujian, maka PPSPM menerbitkan SPMPembayaran melalui modul pembayaran aplikasi SAKTI. Selanjutnya PPSPM menyampaikan SPM tersebut ke KPPN melalui aplikasi SAKTI. KPPN menerima SPM tersebut melalui aplikasi SAKTI untuk selanjutnya dilakukan pengujian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal memenuhi persyaratan pengujian, KPPN memproses SPM tersebut melalui aplikasi SPAN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D.
5. Dalam hal SPM-Pembayaran telah memenuhi persyaratan pengujian sesuai dengan peraturan yang berlaku, KPPN menerbitkan SP2D-Pembayaran. Berdasarkan penerbitan SP2D-Pembayaran tersebut, maka:
a. Satker melakukan catat SP2D melalui aplikasi SAKTI; dan
b. Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat melakukan penyediaan dana (dropping) dari RKUN ke RPKBUNP dan Bank Operasional melakukan penyaluran dana dari RPKBUNP ke rekening Penyedia. Selanjutnya, Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat melakukan pemindahbukuan dana dari RPATA ke RKUN.
6. Dalam hal nilai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan menyebabkan jumlah sisi penerimaan melebihi jumlah sisi pengeluaran pada SPP-Pembayaran, nilai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada SPP-Pembayaran paling banyak sampai dengan jumlah sisi penerimaan sama dengan jumlah sisi pengeluaran.Terhadap selisih antara nilai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang ditetapkan dengan nilai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang terdapat pada potongan SPPpembayaran, Penyedia harus menyetorkan selisih dimaksud ke kas negara
7. Dalam hal sampai dengan akhir tahun sudah terdapat perkembangan penyelesaian pekerjaan, namun belum dilakukan realisasi pembayaran dan dalam rangka penyajian LK tahunan, Satker perlu melakukan penyesuaian sebagai berikut:
a. Mencatat Aset sebesar riil perkembangan penyelesaian pekerjaan dan pencatatan/pendetailan pada Modul Aset Tetap/Persediaan
b. Pengakuan Utang atas Progress Pekerjaan yang belum dilaksanakan pembayaran
c. Pada tahun berikutnya, dalam hal pekerjaan telah selesai 100% (seratus persen), Satker melakukan pencatatan sisa penyelesaian pekerjaan dengan mencatat BAST RPATA Realisasi Barang/Jasa pada modul komitmen dan melakukan pendetailan pada modul aset terkait. Selanjutnya, terhadap BAST di modul komitmen (BAPP ke-1 dan BAST ke-2) dilakukan pembayaran secara sekaligus ke rekening penyedia dengan menggunakan 1 (satu) SPM Pembayaran sekaligus dan/atau masing-masing BAPP/BAST dilakukan pembayaran dengan menggunakan masing-masing SPMPembayaran. Dalam hal ini, SPM-Pembayaran hanya dapat diterbitkan maksimal 2 (dua) kali.
1. Dalam hal SPM-Penihilan telah memenuhi persyaratan pengujian, KPPN menerbitkan SP2D. Berdasarkan penerbitan SP2D-Pembayaran tersebut, maka Satker melakukan catat SP2D melalui aplikasi SAKTI
Restrukturisasi dalam pemerintahan sering kali memerlukan penyesuaian signifikan, termasuk proses likuidasi entitas akuntansi dan pelaporan pada kementerian/lembaga (K/L). Likuidasi ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.05/2017. Likuidasi adalah proses penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai dampak dari pengakhiran atau pembubaran entitas akuntansi dan/atau pelaporan. Entitas yang dilikuidasi tidak lagi memiliki kewenangan atau tanggung jawab untuk mengelola keuangan dan harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada.
Definisi Utama:
Pelaksanaan likuidasi diatur melalui:
Entitas akuntansi atau pelaporan memenuhi kriteria likuidasi jika:
Pelaksanaan likuidasi memerlukan pendekatan terstruktur. Berikut tahapan utama:
Pemimpin entitas akuntansi atau pelaporan yang dilikuidasi bertanggung jawab langsung atas proses ini. Jika tidak memungkinkan, tanggung jawab dialihkan kepada pemimpin struktural di atasnya.
Tugas Penanggung Jawab:
Semua hak dan kewajiban harus diselesaikan dengan mengacu pada aturan yang berlaku:
Ilustrasi Proses Likuidasi
Proses likuidasi dapat terjadi dalam berbagai situasi:
Penyelesaian Saldo Kas, Aset, dan Kewajiban
Pengungkapan dalam Laporan Keuangan
Setiap transaksi dalam proses likuidasi harus diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan terakhir. Informasi yang perlu disampaikan meliputi:
Manfaat Proses Likuidasi
A. Belanja/Pengembalian Pendapatan (PP)
| No. | Penyebab | Tindak Lanjut |
|
1. |
SP2D belum tercatat otomatis oleh system |
Catat SP2D melalui user pembayaran. Jika SPP terhapus, KPPN buat surat ke SITP |
| 2. |
TDK Rupiah sama, TDK COA berbeda |
Catat SP2D koreksi melalui user pembayaran |
| 3. |
Void SP2D (tanpa PPR ulang di SPAN), SPP baru |
Catat Void melalui user PPSPM |
| 4. |
Void SP2D (PPR ulang di SPAN), Satker belum pernah catat SP2D di SAKTI , dan SP2D baru beda bulan |
SHR dengan catatan : SELISIH DIKARENAKAN PERBEDAAN PERIODE VOID SP2D |
| 5. |
Gagal catat SP2D karena pagu tidak cukup (khusus transaksi valas) |
SHR dengan catatan : SELISIH BELANJA KARENA SISA PAGU TIDAK MENCUKUPI KETIKA KURS SP2D |
| 6. |
Belum rekam APD PL / LC (khusus SP2D ke KPPN KPH) |
Rekam BAST s.d SP2D. Pastikan No Aplikasi sama dengan dokumen sumber |
B. Pengembalian Belanja/Pendapatan
|
No. |
Penyebab | Tindak Lanjut |
| 1. |
SP2D belum tercatat otomatis oleh system |
Catat SP2D melalui user pembayaran. Jika SPP terhapus, KPPN buat surat ke SITP |
| 2. |
Belum rekam setoran pengembalian belanja |
Catat manual melalui user bendahara |
| 3. |
Belum rekam setoran pendapatan |
Catat manual / interkoneksi MPN melalui user bendahara |
| 4. |
Double catat di SAKTI menu interkoneksi MPN dan catat manual |
Hapus salah satu (tergantung SBS / Non SBS) |
| 5. |
Koreksi setoran belum rekam di SAKTI |
Lakukan koreksi di SAKTI dengan hapus + rekam baru |
| 6. |
Salah kode satker di SPAN |
SHR dengan catatan : DATA SETORAN TIDAK DIAKUI SATKER DENGAN SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGAKUI |
| 7. |
Salah kode COA di SPAN |
Pengajuan surat koreksi ke KPPN. Untuk sementara SHR dengan catatan : DATA KOREKSI DIBUKUKAN BERBEDA ANTARA SATKER DENGAN KPPN |
| 8. |
Potongan SPM Lintas Satker |
Rekam di modul Aklap, Menu : Penerimaan dari Potongan SP2D Satker Lain |
| 9. |
Selisih karena potongan SPM Gaji 13/ THR |
Koreksi SPM akun potongan. Untuk sementara SHR dengan catatan : TERDAPAT SP2D ATAS SPM THR YANG JURNALNYA TIDAK SESUAI/ TIDAK TERBENTUK |
C. Mutasi UP/Kas BP
| No. | Penyebab | Tindak Lanjut |
| 1. |
SP2D belum tercatat otomatis oleh system |
Catat SP2D Nihil melalui user pembayaran. Jika SPP terhapus, KPPN buat surat ke SITP |
| 2. |
Belum rekam setoran sisa KAS UP/TUP |
Catat manual melalui user bendahara |
| 3. |
Selisih kurs (khusus valas) |
Buat jurnal revaluasi modul GLP di periode pelaporan. Untuk selain periode pelaporan, SHR dengan catatan : SELISIH DIKARENAKAN PERBEDAAN PERLAKUKAN PEMBULATAN SP2D VALAS SAKTI DENGAN SPAN |
D. Kas BLU
| No. | Penyebab | Tindak Lanjut |
| 1. |
SP2B BLU belum tercatat otomatis oleh system |
Catat SP2B BLU melalui user pembayaran. Jika SPP terhapus, KPPN buat surat ke SITP |
| 2. |
Perbedaan jurnal manual dengan KPPN |
Buat jurnal manual modul GLP (akun '111911', '111912', '111913', '111921', '111929', '113311', '113319’) |
E. Pengesahan Hibah
| No. | Penyebab | Tindak Lanjut |
| 1. |
Belum catat Persetujuan MPHL (Tidak tercatat otomatis oleh system) |
Catat Persetujuan MPHL melalui user pembayaran |
| 2. |
MPHL BJS sudah disahkan KPPN, namun kemudian dibatalkan melalui jurnal manual di SPAN |
Buat jurnal manual modul GLP : 391133 untuk Pengesahan Hibah TAYL di sisi DEBET. Sisi KREDIT : akun jurnal bentukan koreksi Aset/Persediaan |
Sumber: Materi Bimbingan Akuntansi Dit. APK bulan Oktober 2024
Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran
Contoh Kasus :
1. Satker 123456, pada periode Juni 20XX sampai dengan pukul 16.45 WIB, masih terdapat kesalahan perekaman pada sisi SAI (SAKTI) yang berakibat Nilai pada Neraca Percobaan Akrual menjadi tidak valid. Pada pukul 17.00 WIB, satker melakukan perbaikan sebagai tindak lanjut hal tersebut.
Alur Updating Data :
Perbaikan data diproses OLAP Utama (GLP) yang terjadwal pukul 18.00 WIB dengan durasi kurang lebih 2 jam
Maka :
Satker 123456 dapat melihat dampak atas perbaikannya pada Neraca Percobaan Akrual, kurang lebih pukul 20.00 WIB
2. Satker 123456, pada periode Juni 20XX sampai dengan pukul 16.45 WIB, masih terdapat selisih Rekon karena kesalahan perekaman pada sisi SAI (SAKTI). Pada pukul 17.00 WIB, satker tersebut melakukan perbaikan sebagai tindak lanjut atas selisih rekon.
Alur Updating Data :
Perbaikan data diproses OLAP Utama (GLP, Aset Tetap dan Persediaan) yang terjadwal pukul 18.00 WIB dengan durasi kurang lebih 2 jam
Data tersebut kemudian diproses OLAP Lanjutan Rekon yang terjadwal pukul 22.00 WIB dengan durasi kurang lebih 10 menit
Maka :
Satker 123456 dapat melihat dampak atas perbaikan tersebut kurang lebih pukul 22.10 WIB
3. Satker 123456, pada periode Juni 20XX sampai dengan pukul 16.45 WIB, belum mendapatkan SHR karena masih ada selisih TDK yang disebabkan kekurangan input data realisasi belanja barang 52XXXX. Pada pukul 17.00 WIB, satker tersebut merekam kekurangan input transaksi belanja barangnya sesuai dengan dokumen sumber.
Alur Updating Data :
Perbaikan data diproses OLAP Utama (GLP) yang terjadwal pukul 18.00 WIB dengan durasi kurang lebih 2 jam
Data tersebut kemudian diproses OLAP Lanjutan Rekon yang terjadwal pukul 22.00 WIB dengan durasi kurang lebih 10 menit
Data tersebut kemudian diproses OLAP Validasi Tutup Periode Permanen yang terjadwal pukul 22.59 WIB dengan durasi kurang lebih 30 menit
Data tersebut kemudian diproses OLAP SHR yang terjadwal pukul 23.59 WIB dengan durasi kurang lebih 30 menit
Maka :
Satker 123456 dapat melakukan tutup permanen GLP periode Juni 20XX kurang lebih pukul 23.30 WIB dan akan memperoleh SHR pada pukul 00.30 WIB
4. Satker 123456, pada periode Juni 20XX sampai dengan pukul 16.45 WIB, belum mendapatkan SHR karena masih terkena validasi todolist Saldo Akun Utang Yang Belum Diterima Tagihannya. Pada pukul 17.00 WIB, satker tersebut merekam perbaikan atas todolist tersebut.
Alur Updating Data :
Perbaikan data diproses OLAP Utama (GLP) yang terjadwal pukul 18.00 WIB dengan durasi kurang lebih 2 jam
Data tersebut kemudian diproses OLAP Lanjutan Todolist (GLP) yang terjadwal pukul 22.00 WIB dengan durasi kurang lebih 10 menit
Data tersebut kemudian diproses OLAP Validasi Tutup Periode Permanen yang terjadwal pukul 22.59 WIB dengan durasi kurang lebih 30 menit
Data tersebut kemudian diproses OLAP SHR yang terjadwal pukul 23.59 WIB dengan durasi kurang lebih 30 menit
Maka :
Satker 123456 dapat melakukan tutup permanen GLP periode Juni 20XX kurang lebih pukul 23.30 WIB dan akan memperoleh SHR pada pukul 00.30 WIB
5. Satker 123456, pada periode Juni 20XX sampai dengan pukul 16.45 WIB, belum mendapatkan SHR karena masih terkena validasi todolist Aset belum didetailkan. Pada pukul 17.00 WIB, satker tersebut merekam perbaikan atas todolist tersebut.
Alur Updating Data :
Perbaikan data diproses OLAP Todolist (Aset dan Persediaan) yang terjadwal pukul 18.00 WIB dengan durasi kurang lebih 30 menit
Data tersebut kemudian diproses OLAP Validasi Tutup Periode Permanen yang terjadwal pukul 18.59 WIB dengan durasi kurang lebih 30 menit
Data tersebut kemudian diproses OLAP SHR yang terjadwal pukul 19.59 WIB dengan durasi kurang lebih 30 menit
Maka :
Satker 123456 dapat melakukan tutup permanen GLP periode Juni 20XX kurang lebih pukul 19.30 WIB dan akan memperoleh SHR pada pukul 20.30 WIB
6. Satker 123456, pada periode Juni 20XX sampai dengan pukul 16.45 WIB, belum mendapatkan SHR karena masih ada selisih TDK yang disebabkan adanya koreksi data SiAP yang belum masuk ke data SPGL yang dijadikan sebagai sumber data rekon eksternal. Pada pukul 17.00 WIB, satker tersebut mengajukan permintaan persetujuan rekonsiliasi atas selisih tersebut dan pada pukul 17.15 WIB KPPN menyetujui permintaan dari satker.
Alur Updating Data :
Data tersebut kemudian diproses OLAP Validasi Tutup Periode Permanen yang terjadwal pukul 17.59 WIB dengan durasi kurang lebih 30 menit
Data tersebut kemudian diproses OLAP SHR yang terjadwal pukul 18.59 WIB dengan durasi kurang lebih 30 menit
Maka :
Satker 123456 dapat melakukan tutup permanen GLP periode Juni 20XX kurang lebih pukul 18.30 WIB dan akan memperoleh SHR pada pukul 19.30 WIB
7. Satker 123456, pada periode Juni 20XX sampai dengan pukul 16.45 WIB, belum mendapatkan SHR karena masih belum Tutup Periode Permanen. Pada pukul 17.00 WIB, satker tersebut melakukan Tutup Periode Permanen.
Alur Updating Data :
Data tersebut kemudian diproses OLAP SHR yang terjadwal pukul 17.59 WIB dengan durasi kurang lebih 30 menit
Maka :
Satker 123456 akan memperoleh SHR pada pukul 18.30 WIB
8. Proses rekon Periode Juni 20XX ditetapkan mulai Tanggal 01 Juli sampai dengan 31 Juli 20XX. Periode penerbitan SHR mulai Tanggal 15 Juli sampai dengan 19 Juli 20XX. Periode pengenaan Sanksi (SP2S) adalah Tanggal 20 Juli 20XX. Satker 123456, sampai dengan Tanggal 19 Juli 20XX tidak mendapatkan SHR karena masih belum Tutup Periode Permanen. Pada Tanggal 20 Juli 20XX pukul 00.10 WIB, satker tersebut melakukan Tutup Periode Permanen untuk Periode Juni 20XX.
Maka :
Satker 123456 akan menerima Sanksi (SP2S) untuk Periode Juni 20XX tertanggal 20 Juli 20XX.
Pengenaan Sanksi Periode Juni 20XX atas satker tersebut telah dicabut dengan penerbitan SP3S pada tanggal yang sama.
Sumber : Materi Bimbingan Akuntansi bersama Dit. APK bulan Juli 2024
1) Transaksi dan saldo resiprokal dieliminasi, sepanjang transaksinya secara sistem dapat diidentifikasi dan nilainya dapat diukur secara handal, antara satu entitas akuntansi dan entitas akuntansi lain dalam satu entitas pelaporan dan/atau entitas pelaporan yang terkonsolidasi.
2) Prosedur eliminasi transaksi dan saldo resiprokal dikembangkan secara bertahap sebagai berikut:
a) Pada tahap awal, eliminasi dilakukan terhadap transaksi dan saldo resiprokal antara entitas akuntansi dalam satu entitas pelaporan.
Contoh: Transaksi resiprokal antar satker dalam satu kementerian negara/lembaga agar dilakukan eliminasi di tingkat kementerian negara/lembaga.
b) Tahap selanjutnya, eliminasi dilakukan terhadap transaksi dan saldo resiprokal antar entitas pelaporan.
Contoh: Transaksi resiprokal antar entitas pelaporan yang perlu dieliminasi pada tingkat konsolidasian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
c) Eliminasi dilakukan dengan menggunakan jurnal dalam Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
d) Dalam hal proses eliminasi belum dapat dilakukan melalui sistem, maka proses eliminasi dilakukan secara manual pada tingkat konsolidasian LKKL, LKBUN dan/atau LKPP.
e) Dalam hal diperlukan, prosedur eliminasi dapat diatur lebih lanjut, dan dilakukan hanya untuk hal-hal yang material.
f) Eliminasi tidak dilakukan untuk akun-akun Laporan Realisasi Anggaran karena merupakan pencerminan dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
d. Berdasarkan proses bisnis identifikasi dan eliminasi transaksi resiprokal tersebut, petunjuk teknis akuntansi ini mengatur mengenai:
1) Identifikasi Transaksi Resiprokal;
2) Pencatatan Transaksi Resiprokal;
3) Monitoring Transaksi Resiprokal pada Aplikasi MonSAKTI; dan
4) Eliminasi Transaksi Resiprokal
Satker Pemberi Kerja-Belanja melakukan identifikasi transaksi resiprokal sehubungan dengan belanja yang dilakukan atas layanan yang diterima dari entitas Pemerintah Pusat Lain selaku selaku Satker Penerima Kerja-Pendapatan. Identifikasi dilakukan untuk semua jenis pembayaran. Identifikasi tersebut dilakukan terhadap:
1) Kontrak (bukti pembelian/pembayaran, kuitansi, surat perintah kerja, surat perjanjian, surat/bukti pesanan), surat keputusan atau dokumen lainnya antara Satker Penerima Kerja-Pendapatan dengan Satker Pemberi Kerja-Belanja.
2) Pekerjaan di dalam perjanjian kerja atau perikatan tersebut dibebankan pada alokasi DIPA Satker Pemberi Kerja-Belanja atas tagihan yang tidak menghasilkan Barang Milik Negara (BMN).
3) Kontrak, surat keputusan, atau dokumen lain tersebut, khusus yang mengakibatkan aliran pembayaran atas alokasi DIPA Satker Pemberi Kerja- Belanja kepada entitas pemerintah pusat lain (selaku penerima kerja) baik yang disetor langsung ke kas negara atau melalui Bendahara Satker Penerima Kerja- Pendapatan.
4) Dokumen realisasi belanja pada Satker Pemberi Kerja-Belanja berupa SPM/SP2D, SP3B-BLU/SP2B-BLU.
5) Satker Pemberi Kerja-Belanja mengidentifikasi akun-akun belanja pada SPM/SP2D, SP3B-BLU/SP2B-BLU dan nominal belanja secara netto (tidak memperhitungkan pajak).
6) Satker Pemberi Kerja-Belanja mencocokan kesesuaian dokumen kontrak, surat keputusan, dan dokumen lainnya dengan SPM/SP2D, SP3B-BLU/SP2B-BLU.
7) Satker Pemberi Kerja-Belanja melakukan identifikasi informasi/kode satker intraco (kode Satker Penerima Kerja-Pendapatan).
2. Identifikasi Transaksi Resiprokal pada Satker Penerima Kerja-Pendapatan
Satker Penerima Kerja-Pendapatan melakukan identifikasi transaksi resiprokal, atas pendapatan yang diperoleh dari entitas pemerintah pusat lain selaku Satker Pemberi Kerja-Belanja. Identifikasi tersebut dilakukan terhadap:
1) Kontrak (bukti pembelian/pembayaran, kuitansi, surat perintah kerja, surat perjanjian, surat/bukti pesanan), surat keputusan atau dokumen lainnya antara Satker Penerima Kerja-Pendapatan dengan Satker Pemberi Kerja-Belanja. Atas pekerjaan di dalam perjanjian kerja atau perikatan tersebut dibebankan pada alokasi DIPA Satker Pemberi Kerja-Belanja atas tagihan yang tidak menghasilkan Barang Milik Negara (BMN).
2) Kontrak, surat keputusan, atau dokumen lain tersebut, khusus yang mengakibatkan aliran pembayaran atas alokasi DIPA Satker Pemberi Kerja- Belanja kepada entitas pemerintah pusat lain (selaku penerima kerja) baik yang disetor langsung ke kas negara atau melalui Bendahara Satker Penerima Kerja- Pendapatan.
3) Dokumen sumber atas pendapatan yang diperoleh dari Satker Pemberi Kerja- Belanja meliputi dokumen SSBP/SP2B-BLU/SP2D.
4) Dalam hal ini, Satker Penerima Kerja-Pendapatan perlu melakukan identifikasi atas akun-akun dan jumlah/nominal pendapatan yang diperoleh dari Satker Pemberi Kerja-Belanja sebagaimana tercantum dalam SSBP/SP2B-BLU/SP2D.
5) Satker Penerima Kerja-Pendapatan mencocokan kesesuaian dokumen kontrak, surat keputusan, dan dokumen lainnya dengan SPM/SP2D, SP3B-BLU/SP2B-BLU.
6) Satker Penerima Kerja-Pendapatan melakukan identifikasi informasi/kode satker intraco (kode Satker Pemberi Kerja-Belanja).
Terkait pencatatan, monitoring, dan eliminasi transaksi resiprokal dapat dilihat secara detail pada Petunjuk Teknis Akuntansi 19: Identifikasi dan Eliminasi Transaksi Resiprokal Pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Pada setiap periode pelaporan, Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) pada Kementerian/Lembaga yang memiliki transaksi resiprokal perlu mengungkapkan informasi transaksi resiprokal dan eliminasinya pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Informasi untuk pengungkapan transaksi resiprokal dapat diperoleh dari Aplikasi SAKTI/MonSAKTI. Pengungkapan tersebut paling sedikit meliputi:
Pengungkapan transaksi resiprokal dan eliminasinya pada LKPP berupa penjelasan umum transaksi, entitas, dan nilai rupiahnya. Namun demikian pengungkapan pada LKPP dapat dibuat lebih fleksibel sesuai kebutuhan, mengingat LKPP menyajikan seluruh transaksi pemerintah pusat dengan cakupan yang luas dan informasi yang disajikan digunakan untuk pertanggungjawaban ke Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Dasar hukum pendapatan operasional BLU yang bersumber dari hibah adalah PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang mengatur antara lain:
a. Pasal 14 ayat (2): pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU.
b. Pasal 14 ayat (5) dan (6): pendapatan dimaksud dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA dan dilaporkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
2. Petunjuk teknis mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban pendapatan BLU yang bersumber dari hibah adalah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, yang mengatur antara lain sebagai berikut:
a. Hibah dalam bentuk uang: merupakan pendapatan hibah BLU berbentuk uang yang berasal dari entitas lain di luar entitas pemerintah pusat antara lain perusahaan negara/ daerah, masyarakat perseorangan maupun kelompok dan/ atau organisasi kemasyarakatan dengan mekanisme sebagai berikut:
b. Hibah dalam bentuk barang/jasa: merupakan pendapatan hibah BLU dalam bentuk barang/jasa dari entitas lain di luar entitas pemerintah pusat antara lain perusahaan negara/ daerah, masyarakat perseorangan maupun kelompok dan/atau organisasi kemasyarakatan dengan mekanisme sebagai berikut:
Beberapa satker yg mengelola PNBP dapat berubah status menjadi satker BLU. Sehubungan dengan penetapan status satker menjadi BLU baru, berikut hal-hal yang perlu dilakukan satker:
a. SKTB;
b. SKKSPN;
c. LRA pendapatan sampai dengan akhir tahun anggaran sebelum tahun penetapan menjadi Satker BLU;
d. LRA belanja sampai dengan akhir tahun anggaran sebelum tahun penetapan menjadi Satker BLU;
e. Daftar Perhitungan Sisa PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran sebelum tahun penetapan menjadi Satker BLU;
f. Rekapitulasi PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran sebelum tahun penetapan menjadi Satker BLU;
g. Rekapitulasi Penarikan PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran sebelum tahun penetapan menjadi Satker BLU; dan
h. Hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga (APIP K/L).
4. KPPN mitra kerja meneliti kesesuaian dokumen untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan dengan dilampiri Surat Pernyataan Sisa PNBP.
5. Dalam hal dokumen permintaan pemindahan Sisa PNBP sudah lengkap maka Dit. SP membuat SPM-PP dan disampaikan ke KPPN Jakarta II untuk dicairkan hingga terbit SP2D.
6. Berdasarkan SP2D tersebut Satker BLU melakukan penjurnalan pada kas BLU dengan Memo Penyesuaian pada menu jurnal penyesuaian Aplikasi SAKTI buku besar akrual:
Debet : akun 111911 Kas dan Bank BLU Rpxxx
Kredit : akun 391119 Koreksi Lainnya Rpxxx
7. Dalam rangka input data saldo awal kas ke dalam aplikasi SPAN, satker BLU harus mengajukan Memo Penyesuaian ke KPPN, yang selanjutnya ditindaklanjuti secara manual:
KPPN u.p. Seksi Vera melakukan jurnal penyesuaian melalui WEB ADI:
Debet : akun 111911 Kas dan Bank BLU Rpxxx
Kredit : akun 391111 Ekuitas Rpxxx
berpedoman pada Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-5597/PB.6/2016 tanggal 15 Juli 2016 hal Penyiapan Saldo Awai dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat KPPN dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Semester I Tahun 2016.
8. Apabila saldo awal kas di atas belum tercantum pada DIPA BLU, BLU bersangkutan harus segera mengajukan revisi pencantuman saldo awal kas ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan, berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan tentang Juknis Revisi Anggaran. Kebenaran nilai saldo awal kas didukung dengan dokumen antara lain berupa:

Hak Cipta © Kanwil DJPb Provinsi Riau - Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22686 | Fax : (0761) 22647 |