Beberapa satker yg mengelola PNBP dapat berubah status menjadi satker BLU. Sehubungan dengan penetapan status satker menjadi BLU baru, berikut hal-hal yang perlu dilakukan satker:
- Apabila terhadap DIPA satker belum dilakukan revisi menjadi DIPA BLU, maka satker BLU baru bersangkutan harus segera mengajukan revisi DIPA ke DJA melalui Eselon I Kementerian Negara/Lembaga.
- Apabila pada satker BLU baru di atas terdapat saldo awal kas yang merupakan surplus kas/bank akhir tahun sebelumnya (periode off budget), maka saldo awal kas dimaksud tidak perlu dilakukan pengesahan pendapatan melalui pengajuan SP3B ke KPPN sebagai pendapatan BLU tahun ditetapkannya satker menjadi satker BLU, karena secara substansi saldo awal kas tersebut bukan merupakan pendapatan BLU tahun anggaran berjalan. Melainkan melalui mekanisme pemindahan sisa PNBP diperoleh pada tahun anggaran yang lalu.
- Berdasarkan PER-11/PB/2022 Satker BLU mengajukan permintaan pemindahan Sisa PNBP kepada KPPN mitra kerja, dilampiri dengan:
a. SKTB;
b. SKKSPN;
c. LRA pendapatan sampai dengan akhir tahun anggaran sebelum tahun penetapan menjadi Satker BLU;
d. LRA belanja sampai dengan akhir tahun anggaran sebelum tahun penetapan menjadi Satker BLU;
e. Daftar Perhitungan Sisa PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran sebelum tahun penetapan menjadi Satker BLU;
f. Rekapitulasi PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran sebelum tahun penetapan menjadi Satker BLU;
g. Rekapitulasi Penarikan PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran sebelum tahun penetapan menjadi Satker BLU; dan
h. Hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga (APIP K/L).
4. KPPN mitra kerja meneliti kesesuaian dokumen untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan dengan dilampiri Surat Pernyataan Sisa PNBP.
5. Dalam hal dokumen permintaan pemindahan Sisa PNBP sudah lengkap maka Dit. SP membuat SPM-PP dan disampaikan ke KPPN Jakarta II untuk dicairkan hingga terbit SP2D.
6. Berdasarkan SP2D tersebut Satker BLU melakukan penjurnalan pada kas BLU dengan Memo Penyesuaian pada menu jurnal penyesuaian Aplikasi SAKTI buku besar akrual:
Debet : akun 111911 Kas dan Bank BLU Rpxxx
Kredit : akun 391119 Koreksi Lainnya Rpxxx
7. Dalam rangka input data saldo awal kas ke dalam aplikasi SPAN, satker BLU harus mengajukan Memo Penyesuaian ke KPPN, yang selanjutnya ditindaklanjuti secara manual:
KPPN u.p. Seksi Vera melakukan jurnal penyesuaian melalui WEB ADI:
Debet : akun 111911 Kas dan Bank BLU Rpxxx
Kredit : akun 391111 Ekuitas Rpxxx
berpedoman pada Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-5597/PB.6/2016 tanggal 15 Juli 2016 hal Penyiapan Saldo Awai dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat KPPN dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Semester I Tahun 2016.
8. Apabila saldo awal kas di atas belum tercantum pada DIPA BLU, BLU bersangkutan harus segera mengajukan revisi pencantuman saldo awal kas ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan, berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan tentang Juknis Revisi Anggaran. Kebenaran nilai saldo awal kas didukung dengan dokumen antara lain berupa:
- Laporan Keuangan akhir tahun sebelum menjadi satker BLU dan/atau rekening koran, dan
- Surat Peryataan Tanggung Jawab dari Pemimpin BLU.

