Bab V - Akuntansi dan Pelaporan
Bagian Kesatu: Monitoring dan Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan
- Satuan Kerja wajib melakukan monitoring kualitas data laporan keuangan secara harian melalui aplikasi MonSAKTI pada menu To Do List.
- Satuan Kerja menyelesaikan transaksi keuangan dan transaksi barang milik negara dengan batas waktu sebagai berikut:
- Transaksi sampai dengan 30 September 2024 diselesaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2024 atau sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
- Transaksi sampai dengan 31 Oktober 2024 diselesaikan paling lambat tanggal 15 November 2024.
- Transaksi sampai dengan 30 November 2024 diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2024.
- Transaksi sampai dengan 31 Desember 2024 diselesaikan paling lambat tanggal 24 Januari 2025.
Bagian Kedua: Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Ketentuan Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi
- Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) melaksanakan rekonsiliasi internal untuk memastikan kesesuaian saldo di neraca pada modul Akuntansi dan Pelaporan dengan saldo pada subledger di aplikasi SAKTI.
- UAKPA/UAKPA BUN melaksanakan rekonsiliasi eksternal dengan KPPN dengan batas waktu sebagai berikut:
- Transaksi sampai dengan 30 September 2024 diselesaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2024 atau sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
- Transaksi sampai dengan 31 Oktober 2024 diselesaikan paling lambat tanggal 15 November 2024.
- Transaksi sampai dengan 30 November 2024 diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2024.
- Transaksi sampai dengan 31 Desember 2024 diselesaikan paling lambat tanggal 24 Januari 2025.
- Hasil rekonsiliasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Surat Hasil Rekonsiliasi yang diterbitkan melalui aplikasi MonSAKTI.
- Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur mengenai tata cara monitoring kualitas data laporan keuangan, rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan pada Kementerian/Lembaga.
Bagian Ketiga: Penyusunan Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga
- Untuk menyusun laporan keuangan, Satuan Kerja segera memproses dokumen sumber sesuai periode transaksinya menggunakan Aplikasi SAKTI.
- Setelah menyelesaikan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Kerja melakukan tutup periode permanen secara bulanan.
- Laporan keuangan tingkat Satuan Kerja sampai dengan Kementerian/Lembaga mengungkapkan capaian kinerja pada masing-masing unit akuntansi.
- Penyusunan laporan keuangan pada lingkup Kementerian/Lembaga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi.
Bagian Keempat: Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga
- Unit akuntansi pada Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan keuangan secara berjenjang.
- Batas waktu penyampaian laporan keuangan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kementerian/Lembaga diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
- Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan:
- Laporan keuangan tingkat UAKPA disampaikan kepada KPPN.
- Laporan keuangan tingkat UAPPA-W disampaikan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
- Laporan keuangan tingkat UAPA disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
- UAKPA/UAPPA-W mengunggah surat penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (3) huruf b melalui Aplikasi MonSAKTI.
- Penyampaian laporan keuangan tingkat UAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan paling lambat 28 Februari 2025.
- Penyampaian laporan keuangan tingkat UAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilampiri dengan LKjKL.
- LKjKL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dengan berpedoman pada sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran