JL. Jenderal Sudirman No.249 Pekanbaru 28116

 

Langkah-langkah Akhir Tahun 2024 (LLAT) Bagian Akuntansi dan Pelaporan

Bab V - Akuntansi dan Pelaporan

Bagian Kesatu: Monitoring dan Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan

  1. Satuan Kerja wajib melakukan monitoring kualitas data laporan keuangan secara harian melalui aplikasi MonSAKTI pada menu To Do List.
  2. Satuan Kerja menyelesaikan transaksi keuangan dan transaksi barang milik negara dengan batas waktu sebagai berikut:
  • Transaksi sampai dengan 30 September 2024 diselesaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2024 atau sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
  • Transaksi sampai dengan 31 Oktober 2024 diselesaikan paling lambat tanggal 15 November 2024.
  • Transaksi sampai dengan 30 November 2024 diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2024.
  • Transaksi sampai dengan 31 Desember 2024 diselesaikan paling lambat tanggal 24 Januari 2025.

Bagian Kedua: Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Ketentuan Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi

  1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) melaksanakan rekonsiliasi internal untuk memastikan kesesuaian saldo di neraca pada modul Akuntansi dan Pelaporan dengan saldo pada subledger di aplikasi SAKTI.
  2. UAKPA/UAKPA BUN melaksanakan rekonsiliasi eksternal dengan KPPN dengan batas waktu sebagai berikut:
  • Transaksi sampai dengan 30 September 2024 diselesaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2024 atau sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
  • Transaksi sampai dengan 31 Oktober 2024 diselesaikan paling lambat tanggal 15 November 2024.
  • Transaksi sampai dengan 30 November 2024 diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2024.
  • Transaksi sampai dengan 31 Desember 2024 diselesaikan paling lambat tanggal 24 Januari 2025.
  1. Hasil rekonsiliasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Surat Hasil Rekonsiliasi yang diterbitkan melalui aplikasi MonSAKTI.
  2. Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur mengenai tata cara monitoring kualitas data laporan keuangan, rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan pada Kementerian/Lembaga.

Bagian Ketiga: Penyusunan Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga

  1. Untuk menyusun laporan keuangan, Satuan Kerja segera memproses dokumen sumber sesuai periode transaksinya menggunakan Aplikasi SAKTI.
  2. Setelah menyelesaikan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Kerja melakukan tutup periode permanen secara bulanan.
  3. Laporan keuangan tingkat Satuan Kerja sampai dengan Kementerian/Lembaga mengungkapkan capaian kinerja pada masing-masing unit akuntansi.
  4. Penyusunan laporan keuangan pada lingkup Kementerian/Lembaga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi.

Bagian Keempat: Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga

  1. Unit akuntansi pada Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan keuangan secara berjenjang.
  2. Batas waktu penyampaian laporan keuangan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kementerian/Lembaga diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
  3. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan:
  • Laporan keuangan tingkat UAKPA disampaikan kepada KPPN.
  • Laporan keuangan tingkat UAPPA-W disampaikan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  • Laporan keuangan tingkat UAPA disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
  1. UAKPA/UAPPA-W mengunggah surat penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (3) huruf b melalui Aplikasi MonSAKTI.
  2. Penyampaian laporan keuangan tingkat UAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan paling lambat 28 Februari 2025.
  3. Penyampaian laporan keuangan tingkat UAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilampiri dengan LKjKL.
  4. LKjKL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dengan berpedoman pada sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.


 

 

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran

Hak Cipta © Kanwil DJPb Provinsi Riau - Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22686 | Fax : (0761) 22647 |

Ikuti Kami

WhatsappIKUTI KAMI

 

Pengaduan Kami: 

 

 

Search