JL. Jenderal Sudirman No.249 Pekanbaru 28116

 

PMK Nomor 84 Tahun 2025 Mengenai RPATA Sebagai Pengganti PMK Nomor 109 Tahun 2023

Sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Dalam rangka menyempurnakan pengaturan terkait mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan (PMK 84) sebagai pengganti PMK Nomor 109 Tahun 2023.
  2. Secara garis besar, pokok-pokok perubahan dalam PMK 84 adalah sebagai berikut:

-Kebijakan tentang pemberian kesempatan atas pekerjaan melewati batas akhir tahun anggaran diberikan untuk:

  • pekerjaan tertentu sesuai lampiran huruf E untuk RPATA dan lampiran huruf F untuk RPATA BLU, atau
  • pekerjaan yang kontraknya ditandatangani paling lambat tanggal 30 November dengan progres untuk jenis pekerjaan konstruksi minimal 75% pada tanggal 31 Desember.

-Perpanjangan batas waktu penyampaian SPM Pembayaran/SPM Penihilan ke KPPN menjadi 10 hari kerja.

-Pengaturan RPATA BLU untuk Satker BLU terkait kriteria pekerjaan yang dapat menggunakan RPATA BLU, pembukaan rekening, penampungan dana, pembayaran ke penyedia, dan penutupan rekening.

-Pekerjaan harga satuan dikecualikan untuk membuat surat pernyataan wanprestasi.

-Penyesuaian pengaturan pemberian kesempatan dengan sumberdana P/H/SBSN mengikuti ketentuan perundang-undangan.

-Penyesuaian dengan regulasi terkini pada pencairan anggaran diantaranya PPR

-Penguatan peran KPPN dalam mekanisme pemberian kesempatan untuk melakukan verifikasi terhadap pemberian kesempatan yang diajukan oleh Satker dan memonitor penyelesaian pekerjaan sesuai dengan perencanaan.

  1. Untuk menyamakan persepsi mengenai pekerjaan yang dapat diberikan kesempatan untuk dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya, terdapat ketentuan sebagai berikut:

-atas pekerjaan tertentu dalam Lampiran huruf E dan Huruf F tidak diperlukan syarat kontrak ditandatangani maksimal 30 November dan pekerjaan konstruksi minimal 75%

-apabila terdapat pekerjaan diluar dari Lampiran Huruf E dan Huruf F, maka pekerjaan tersebut harus memenuhi ketentuan kontrak ditandatangani maksimal 30 November dan untuk pekerjaan konstruksi minimal prestasi 75%.

  1. Selanjutnya, apabila terdapat pekerjaan tertentu selain dari pekerjaan yang ada pada Lampiran huruf E dan huruf F tersebut pada poin 2 huruf a angka 1), maka Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan permohonan pemberian kesempatan kepada Menteri Keuangan paling lambat 15 Desember tahun berkenaan.
  2. Dalam rangka menjaga konsistensi antara pengaturan pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2025 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 (LLAT) dengan PMK 84, maka:

-Penyampaian SPM Penampungan RPATA diajukan mulai tanggal 17 Desember d. 23 Desember 2025 jam kerja.

-Dalam hal Satker memberikan kesempatan pekerjaan untuk dilanjutkan ke TA berikutnya, maka Satker perlu menyampaikan perubahan data kontrak kepada KPPN paling lambat tanggal 31 Desember 2025 atau sebelum batas akhir kontrak.

-Sesuai dengan pengaturan LLAT, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat memberikan persetujuan atas pengajuan SPM di luar batas waktu tersebut poin a.

-Permohonan persetujuan atas pengajuan SPM di luar batas waktu sebagaimana dimaksud pada poin c, disampaikan oleh Pimpinan Unit Eselon I dari Satker berkenaan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Hak Cipta © Kanwil DJPb Provinsi Riau - Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22686 | Fax : (0761) 22647 |

Ikuti Kami

WhatsappIKUTI KAMI

 

Pengaduan Kami: 

 

 

Search