JL. Jenderal Sudirman No.249 Pekanbaru 28116

 

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Kematangan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau telah menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. SPIP yang mengacu pada konsep pengendalian internal yang dikembangkan oleh COSO (The Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission), dianggap sebagai "best practice" dalam mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara melalui pengendalian internal, manajemen risiko, dan pencegahankecurangan, sehingga dapat memberikan keyakinan memadai terhadap pencapaian tujuan. 

 

 

 

Unsur-unsur SPIP:

SPIP terdiri dari lima unsur utama, yaitu: 

  1. Lingkungan Pengendalian
    Menciptakan iklim yang mendukung pelaksanaan pengendalian, termasuk penegakan integritas dan nilai etika, komitmen terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, serta struktur organisasi yang jelas. 
  1. Penilaian Risiko
    Mengidentifikasi dan menganalisis potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan instansi, baik risiko internal maupun eksternal. 
  1. Kegiatan Pengendalian
    Melaksanakan tindakan pengendalian untuk mengurangi risiko, seperti reviu atas kinerja, pembinaan sumber daya manusia, dan pengendalian atas transaksi. 
  1. Informasi dan Komunikasi
    Memastikan ketersediaan informasi yang relevan dan akurat serta dikomunikasikan secara efektif kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 
  1. Pemantauan Pengendalian Intern
    Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi audit dan temuan lainnya. 

Dengan mengimplementasikan unsur-unsur SPIP tersebut dipastikan bahwa instansi pemerintah beroperasi secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta tujuan penyelenggaraan pemerintahan dapat tercapai dengan baik, laporan keuangan dapat diandalkan, aset negara dapat terjaga, dan peraturan perundang-undangan dapat dipatuhi, sehingga SPIP tersebut dapat dijadikan alat yang penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintah, dan diharapkan praktik-praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pemborosan anggaran dapat diminimalisir. 

Selanjutnya bagaimana memastikan bahwa implementasi SPIP telah sesuai. Pada tahun 2025 ini pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Riau, sebagaimana nota dinas Sekretaris Direktorar Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1899/PB.1/2025 tanggal 11 Juni 2025 hal Pelaksanaan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Lingkup Kementerian Keuangan Tahun 2025, menjadi unit sampel penilaian maturitas SPIP.

Maturitas SPIP adalah tingkat kematangan atau kesempurnaan dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam mencapai tujuan pengendalian yang ditetapkan. Tingkat maturitas ini menunjukkan seberapa baik suatu instansi pemerintah telah menerapkan dan menjalankan SPIP untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, serta kepatuhan terhadap peraturan. 

Level maturitas SPIP yang dicapai oleh suatu instansi menunjukkan sejauh mana penerapan SPIP telah efektif dalam mencapai tujuan pengendalian intern, seperti efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan pada peraturan. 

Tingkat maturitas SPIP yang umum digunakan adalah sebagai berikut:

  1. Level 1 (Rintis/Rintisan)
    Penerapan SPIP masih dalam tahap awal, belum terdokumentasi dengan baik, dan belum efektif dalam mencapai tujuan pengendalian. 
  1. Level 2 (Terbentuk)
    Beberapa unsur SPIP mulai terbentuk, namun belum terintegrasi dengan baik dan belum seluruhnya terdokumentasi. 
  1. Level 3 (Terdefinisi)
    Unsur-unsur SPIP telah terbentuk, terdokumentasi, dan mulai terintegrasi. Penerapan SPIP sudah mulai efektif dalam mencapai tujuan pengendalian, namun masih perlu ditingkatkan. 
  1. Level 4 (Terkelola)
    SPIP telah diterapkan secara efektif dan efisien, terdokumentasi dengan baik, dan terintegrasi dengan baik. Terdapat bukti penerapan SPIP yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. 
  1. Level 5 (Optimisasi)
    SPIP telah diterapkan secara optimal, terus menerus dievaluasi dan ditingkatkan, serta terintegrasi dengan manajemen risiko. 

Dengan demikian, penilaian maturitas SPIP menjadi penting untuk mengukur dan meningkatkan kualitas pengendalian intern di lingkungan instansi pemerintah. 

 

Tag Populer

Lima Budaya Kementerian Keuangan

Hak Cipta © Kanwil DJPb Provinsi Riau - Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22686 | Fax : (0761) 22647 |

Ikuti Kami

WhatsappIKUTI KAMI

 

Pengaduan Kami: 

 

 

Search