Ruko Maleo Blok C6-C7-C8, Jalan Yos Sudarso Nomor 37, Mamuju 91512

Tata Cara Pengajuan Usulan Revisi Anggaran

 

No.

Komponen

Keterangan

1.

Dasar Hukum

1.      Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Revisi DIPA;

2.      Peraturan Direktur Jenderal mengenai Petunjuk Teknis Revisi DIPA yang menjadi Bidang Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

3.      Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

2.

Persyaratan Pelayanan

1.      Surat usulan pengesahan revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan

2.      Copy DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan terakhir;

3.      Matriks semula menjadi;

4.      Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L DIPA Revisi

5.      Konsep Revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan

6.      Dokumen pendukung terkait persetujuan eselon I;

7.       Dokumen pendukung lainnya.

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.      Petugas Kanwil menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen serta ADK usulan revisi anggaran yang disampaikan oleh Satker;

2.      Melakukan restore/upload ADK dari satker melalui Aplikasi Revisi Anggaran dan /atau prosedur teknis lainnya sesuai dengan ketentuan, dalam rangka melakukan proses validasi;

3.      Secara hierarkis membuat Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan, Nota Pertimbangan dan Verbal Revisi DIPA Petikan;

4.      Kepala Kanwil Ditjen menyetujui /menolak usulan revisi dari satker.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap serta notifikasi dari sistem telah tercetak.dipercepat menjadi 6 jam

5.

Biaya/Tarif

Nihil

6.

Produk Pelayanan

1.      Revisi DIPA Petikan / DIPA BLU Petikan

2.      Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan; atau

3.      Surat Penolakan /pengembalian usulan Revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan

7

Akses

https://sakti.kemenkeu.go.id/

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara Mamuju Lt. 3
Jalan Soekarno-Hatta, Mamuju 91512
Call Center: 14090
Tel: (0426) 2325034 | Fax: (0426) 2325033

IKUTI KAMI

Search