Ruko Maleo Blok C6-C7-C8, Jalan Yos Sudarso Nomor 37, Mamuju 91512

Persetujuan Pemberian TUP dalam Hal TUP Sebelumnya Belum Dipertanggungjawabkan Seluruhnya dan/atau Belum Disetor

PERSYARATAN

  1. Surat Permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor.

PROSEDUR

  1. Petugas Kanwil menerima surat permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor beserta dokumen pendukungnya dari Satker.
  2. Meneliti dan menelaah surat permintaan pemberian TUP sekurang-kurangnya memperhatikan :
  • Surat teguran KPPN kepada KPA atas TUP yang belum dipertanggungjawabkan
  • Surat penolakan dari KPPN atas permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor;
  • Pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan TUP sesuai ketentuan
  • Karwas TUP sebelumnya
  1. Menyusun surat persetujuan/surat penolakan permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor.
  2. Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor.

JANGKA WAKTU PELAYANAN

3 (tiga) hari kerja

BIAYA/TARIF

Rp0,-

PRODUK PELAYANAN

Surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara Mamuju Lt. 3
Jalan Soekarno-Hatta, Mamuju 91512
Call Center: 14090
Tel: (0426) 2325034 | Fax: (0426) 2325033

IKUTI KAMI

Search