Ruko Maleo Blok C6-C7-C8, Jalan Yos Sudarso Nomor 37, Mamuju 91512

Pengajuan Nomor Register Hibah Langsung dari Dalam Negeri

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang atau barang dari dalam negeri dari PA/ KPA.
  2. Data dukung lainnya seperti:
  • Perjanjian Hibah
  • Ringkasan Hibah
  • Surat kuasa/pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian hibah
  • Berita Acara Serah Terima Barang
  • Formulir Konsultasi.

PROSEDUR

  1. Menerima hibah melakukan entry data dan upload dokumen persyaratan pada aplikasi SEHATI (Sistem Aplikasi Hibah Terintegrasi).
  2. Petugas Kanwil DJPb menerima Surat permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang/barang beserta dokumen persyaratan dari PA/KPA.
  3. Melakukan verifikasi:
  • Menguji kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan nomor register
  • Menguji kesesuaian permohonan nomor register dengan dokumen
  1. Petugas Kanwil menyampaikan permintaan nomor register hibah ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melalui aplikasi.
  2. Berdasarkan nomor register yang diterbitkan DJPPR, Kanwil DJPb menerbitkan surat penetapan no register.
  3. Petugas Kanwil menatausahakan dan mengirim surat penetapan tersebut kepada PA/KPA melalui email via SEHATI dan mengunggah ke aplikasi SEHATI
  4. Dalam hal dokumen permohonan mengalami kegagalan dalam proses verifikasi, Kanwil DJPb mengembalikan dokumen permohonan kepada PA/KPA secara tertulis.

JANGKA WAKTU PELAYANAN

5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap.

BIAYA/TARIF

Rp0,-

PRODUK PELAYANAN

Surat Penetapan Nomor Register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara Mamuju Lt. 3
Jalan Soekarno-Hatta, Mamuju 91512
Call Center: 14090
Tel: (0426) 2325034 | Fax: (0426) 2325033

IKUTI KAMI

Search