Ruko Maleo Blok C6-C7-C8, Jalan Yos Sudarso Nomor 37, Mamuju 91512

Persetujuan UP yang Melampaui Besaran dala Peraturan Pelaksanaan APBN

PERSYARATAN

  1. Surat Permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam peraturan pelaksanaan APBN

PROSEDUR

  1. Petugas Kanwil menerima surat permintaan pemberian UPa beserta dokumen pendukungnya.
  2. Meneliti dan menelaah surat permintaan pemberian termasuk memastikan bahwa:
  • Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan
  • Perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.
  1. Menyusun surat persetujuan atau surat penolakan permintaan pemberian UP yang melampaui besaran.
  2. Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian UP.

JANGKA WAKTU PELAYANAN

5 (lima) hari kerja

BIAYA/TARIF

Rp0,-

PRODUK PELAYANAN

Surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara Mamuju Lt. 3
Jalan Soekarno-Hatta, Mamuju 91512
Call Center: 14090
Tel: (0426) 2325034 | Fax: (0426) 2325033

IKUTI KAMI

Search