Ruko Maleo Blok C6-C7-C8, Jalan Yos Sudarso Nomor 37, Mamuju 91512
Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada mitra kerja sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.
Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada mitra kerja sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.
TUGAS
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas dibidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kantor Wilayah, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
Sejarah
Pembentukan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan. Operasionalisasi Kanwil Sulawesi Barat dilaksanakan sejak Januari 2014 berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2014 bersamaan dengan dua lainnya yang sama-sama dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012, yakni Kanwil Provinsi Kepulauan Riau dan Kanwil Provinsi Papua Barat.
Wilayah Kerja
Wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat mencakup Provinsi Sulawesi Barat yang dibagi menjadi enam daerah kabupaten, yaitu:
Kanwil Provinsi Sulawesi Barat dibantu oleh dua KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), yakni KPPN Mamuju dan KPPN Majene. KPPN Mamuju melayani Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Mamuju Utara. KPPN Majene melayani Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Mamasa.
Jumlah satuan kerja (satker) di Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2024 sebanyak 259 satker, baik instansi vertikal maupun SKPD (satuan kerja perangkat daerah).
“Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia.”
Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal.
Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel.
Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu.
Mengembangkan kapasitas pendukung sisten perbendaharaan yang andal, professional, dan modern.