Jalan Tanjung Dako No 15 

Laporan Kinerja (LAKIN) Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023

 

 Salah satu asas umum penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN sebagaimana dimaksud pasal 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 adalah asas akuntabilitas disamping asas kepastian hukum, asas tata tertib, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, dan asas proporsionalitas. Yang dimaksud asas akuntabilitas ini adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.

Selanjutnya dalam Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu Atas Lapoan Kinerja (Permenpan Nomor 53/2014) dan telah disempurnakan dengan KMK-14 Tahun 2017, maka setiap instansi pemerintahan diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja sebagai Pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi, disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dan kebijaksanaan yang dipercayakan berdasarkan rencana strategik dan rencana kinerja tahunan yang dirumuskan sebelumnya. Pertanggungjawaban tersebut disampaikan kepada atasan instansi masing-masing, Aparat pengawas fungsional yang berwenang melakukan penilaian akuntabilitas yang dilakukan melalui sistem akuntabilitas dan media pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan secara periodik dan melembaga dalam bentuk Laporan Kinerja (LAKIN).

Sehubungan dengan keperluan di atas, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah menyajikan LAKIN untuk tahun 2023 dengan mengacu pada rencana strategi dan rencana kegiatan tahun berkenaan. Pada tahun 2023, Kanwil DJPb Sulteng telah berupaya maksimal dalam melaksanakan berbagai tugas dan kegiatan tersebut untuk menghasilkan capaian kinerja. Hal ini tidak terlepas dari keberhasilan Kanwil DJPb Sulteng dalam melewati berbagai kendala dan tantangan dari berbagai aspek, yang dapat dilihat dari tingkat capaian kinerja Kanwil DJPb Sulteng tahun 2023. Capaian kinerja tersebut telah memenuhi dan/atau melampaui seluruh target dan ekspektasi yang diharapkan, dibuktikan dari Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Kanwil DJPb Sulteng Tahun 2023 mencapai sebesar 112,85 dan termasuk ke dalam kriteria istimewa. Penjelasan terkait capaian kinerja organisasi Kanwil DJPb Sulawesi Tengah dijelaskan lebih lanjut pada LAKIN Tahun 2023 yang dapat diakses pada link https://bit.ly/LAKIN2023_KanwilDJPbSulteng

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search