Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) merupakan dokumen final alokasi anggaran Kementerian/Lembaga untuk memulai seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan Pemerintah selama satu tahun sesuai dengan bidang tugas masing-masing. DIPA tahun 2019 memiliki arti penting bagi perekonomian Indonesia karena beberapa program prioritas pemerintah difokuskan untuk mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan program perlindungan sosial, penyelesaian pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, serta penguatan desentralisasi fiskal. Hal tersebut sesuai dengan tema APBN tahun 2019 yaitu “APBN untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan (Investasi) Sumber Daya Manusia”.
Khusus Provinsi Sulawesi Tengah data dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan DIPA di Provinsi Sulawesi Tengah berjumlah 457 Satker, dengan nilai sebesar Rp. 7,422 triliun sementara TKDD untuk Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan sebesar Rp. 17,175 triliun. Jumlah tersebut masih belum memperhitungkan dana alokasi pemulihan bencana yang menurut estimasi BAPPENAS mencapai 22 triliun rupiah. Potensi nilai yang besar ini harus bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Satker Pemerintah Pusat, Satker Pemerintah Daerah maupun para pemangku kebijakan lingkup Provinsi Sulawesi Tengah karena menyangkut amanat serta tanggung jawab kepada rakyat dalam mencapai tingkat kehidupan yang lebih baik dan sejahtera serta pemulihan pasca bencana .
Apabila mencermati pidato Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2019, di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, (10/12/2018), dikatakan bahwa banyak pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) yang menjadikan perjalanan dinas ke Jakarta untuk mencari tambahan pemasukan melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan hal ini merupakan pemborosan anggaran, padahal uang itu bisa digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan pelayanan.
Dari kutipan pidato tersebut sudah jelas praktik pelaksanaan anggaran masih diwarnai kegiatan yang tidak efektif dan efisien dari sisi perjalanan dinas, belum lagi dari sisi yang lain semisal rapat pertemuan, honorarium, peresmian proyek, dan kegiatan formalitas lainnya. Presiden Jokowi pada kesempatan lain juga menyinggung pelaksanaan anggaran yang menurutnya masih belum optimal. Hal tersebut dikatakan Jokowi pada acara Penyerahan DIPA TA. 2019 (11/12/2018), bahwa dalam melaksanakan anggaran, aparatur pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus fokus dan berorientasi pada hasil yaitu memberikan dampak kemanfaatan bagi masyarakat. Itu sebabnya prinsip pelaksanaan anggaran tidak lagi money follows function melainkan sudah menjadi money follows program. Dengan money follows program terdapat prioritas dan target yang harus dipenuhi, ada keterukuran hasil yang dicapai, serta perhitungan dari sisi manajemen biaya, waktu dan SDM sehingga anggaran pemerintah menjadi lebih konkrit dan akuntabel.
Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan telah memiliki alat dalam mengukur kinerja pelaksanaan anggaran Satker Vertikal Pemerintah Pusat. Dengan formulasi IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) maka evaluasi pelaksanaan anggaran setiap Satker menjadi lebih terukur dan reliable. IKPA memuat 12 indikator dan mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Melalui IKPA dapat diketahui indikator mana saja yang menjadi kelemahan Satker untuk selanjutnya dilakukan perbaikan.
Lantas bagaimana dengan Satker Pemerintah Daerah, apakah perlu mengikuti dan mengadopsi formulasi IKPA yang telah diterapkan oleh Kementerian Keuangan bagi Satker Vertikal Pemerintah Pusat ataukah membuat formulasi yang lain. Jika masih harus membandingkan yang tentunya masih membutuhkan kajian, waktu dan biaya sebaiknya Satker Pemerintah Daerah perlu mengadopsi formulasi IKPA dalam mengukur kinerja anggarannya. Namun demikian apabila terdapat pertimbangan lain misalnya perbedaan karakteristik dan dinamika fungsi tugas bisa saja pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran Satker Pemerintah Daerah menggunakan formulasi lain. Hanya saja penting diketahui publik bahwa tujuan utama pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran untuk memberikan kemanfaatan seluas-luasnya pada masyarakat karena esensi pelaksanaan anggaran haruslah fokus pada prioritas dan mengurangi formalitas.
BIODATA PENULIS
Nama : Ferdy Sukmadianto, S.E., M.E.
Tempat/Tgl Lahir : Sidoarjo, 23 Maret 1980
Alamat Tempat Tinggal : Perumahan Dinas Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Tengah, Jl. S. Parman No.15 B, Besusu, Palu
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Tengah
No. Telepon : +628151892317
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Pendidikan : S-2 Ekonomi jurusan Keuangan Daerah pada Universitas Brawijaya, Malang