Uji Petik Bendahara Sebagai Langkah Menuju Jabatan Fungsional Bagi Bendahara Satker
Bendahara adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan pendapatan maupun belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Dengan ruang lingkup tugas dan beban kerja yang sedemikian berat maka Bendahara tidak bisa lagi hanya sebagai jabatan sampingan dan tambahan apalagi jabatan rangkap yang dilakukan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara). Bendahara sudah saatnya menjadi profesional yang menjadi penentu kualitas pengelolaan keuangan suatu Satker pemerintah baik pusat maupun daerah.
Melihat dinamika tersebut, Direktorat Sistem Perbendaharaan dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan selaku perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017 mengadakan kegiatan Uji Petik Bendahara yang meliputi beban kerja dan norma waktu tugas dan fungsi Bendahara Satker. Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang Bendahara Satker yang terpilih dan merupakan perwakilan dari beberapa Satker perwakilan masing-masing Kementerian Negara/Lembaga yang ada di Kota Palu.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah, Mattaro Nurdin Arta dalam arahannya menjelaskan bahwa Bendahara dalam waktu kedepan memiliki fungsi yang vital dan menjadi ujung tombak terkait kinerja Satker khususnya dalam pengelolaan administrasi keuangan. Bendahara yang profesional adalah tuntutan sehingga dengan adanya jabatan fungsional Bendahara maka sistem karier, kesejahteraan dan kualitas hasil pekerjaan Bendahara menjadi tolok ukur yang jelas dan pasti terhadap jaminan profesi seorang Bendahara.
Kendala selama ini terjadi dalam penetapan jabatan fungsional Bendahara adalah karena jabatan Bendahara tidak bisa diukur angka kreditnya dan kalaupun ada hasilnya dibawah standar yang ditetapkan oleh Kementerian PAN dan RB yakni 1250. Selain itu jabatan fungsional Bendahara juga tidak bisa dilakukan penjenjangan yang hal itu merupakan poin krusial terhadap pengukuran suatu jabatan fungsional bisa ditetapkan dalam Keputusan Presiden meskipun jabatan fungsional Bendahara sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara sejak tahun 2004.
Segala kendala dan hambatan tersebut selama ini menjadi PR bagi Kementerian Keuangan untuk mereformulasi kembali jabatan fungsional Bendahara agar Bendahara memiliki struktur dan posisi yang kuat serta independen dalam tata kelola keuangan Satker. Bendahara memiliki kompleksitas tugas dan resiko yang besar sementara di sisi lain Bendahara dituntut mempunyai integritas dan kompetensi yang mumpuni. Apabila hal tersebut tidak dipayungi oleh jabatan yang mempunyai kedudukan hukum yang mengikat dan kuat maka jabatan sebagai Bendahara akan semakin dihindari oleh setiap ASN.
Untuk mewujudkan profesi Bendahara menjadi lebih kuat dan signifikan, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2016 telah mengatur tentang Sertifikasi Bendahara. Perpres tersebut menjadi langkah awal terhadap pengaturan kembali jabatan fungsional Bendahara yang secara karakteristik berbeda dengan jabatan fungsional lainnya sehingga pengukuran jabatan fungsional Bendahara tidak hanya berpedoman pada angka kredit dan penjenjangan tetapi kompleksitas beban kerja dan norma waktu yang melingkupinya.
Mattaro selanjutnya menambahkan bahwa kondisi riil Bendahara di lapangan juga seyogyanya menjadi perhatian dalam mengukur jabatan fungsional Bendahara. Kondisi tersebut meliputi: kepatuhan terhadap aturan, kecukupan pengungkapan terhadap laporan keuangan serta besaran Uang Persediaan (UP) yang dikelola. Triyanto mewakili Direktorat Sistem Perbendaharaan dan selaku anggota tim perumus formulasi jabatan fungsional Bendahara sepakat dengan pendapat yang disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, menurutnya apa yang dikemukakan Pak Kanwil akan mejadi catatan khusus untuk dibahas di forum berikutnya yakni Focus Group Discussion (FGD) bersama para akedemisi di tingkat pusat.
Sementara itu salah satu peserta yang menjadi Bendahara Satker di bawah Kementerian Agama selama hampir 5 tahun menyatakan apabila hasil uji petik Bendahara ini menjadi langkah maju menuju terciptanya jabatan fungsional Bendahara kedepannya maka dia akan mendukung dan mengapresiasinya sebab menurutnya selama ini Bendahara merupakan jabatan dengan resiko tertinggi dan dalam kedudukan yang dilematis. Hal ini dikarenakan Bendahara selalu menjadi obyek utama setiap pemeriksa namun wajib tunduk terhadap instruksi pimpinan termasuk harus berbuat tidak sesuai aturan demi kelancaran operasional Satker yang dalam kondisi ini tidak bisa dipungkiri hampir mayoritas Bendahara pasti pernah melakukannya.