(Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:168/PMK.05/2015 tentang Bantuan Pemerintah)
Sidang Paripurna tanggal 29 Agustus 2017, Presiden RI menyampaikan bahwa simplifikasi/ penyederhanaan SPJ/LPJ tidak berjalan di lapangan dan pertanggungjawaban keuangan masih ribet. Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Keuangan meminta Dirjen Perbendaharaan untuk dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan simplifikasi SPJ/LPJ pertanggungjawaban keuangan di lapangan/daerah.
Terkait dengan hal tersebut di atas, dan dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:168/PMK.05/2015 tentang Bantuan Pemerintah, yang isinya antara lain menyederhanakan prosedur penyusunan laporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah maka perlu diadakan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) tentang Penyederhanaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah.
Maka Dirjen Perbendaharaan cq. Direktur Pelaksanaan Anggaran segera menerbitkan surat No. S-7661/PB.2/2017 tanggal 4 September 2017 hal Pelaksanaan FGD Penyederhanaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah untuk menginstruksikan jajarannya di kantor vertikal agar melaksanakan kegiatan dimaksud.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah telah menyelenggarakan FGD (Focus Group Discussion) pada tanggal 7 September 2017 bertempat di Aula kantor, dengan mengundang beberapa satker K/L penyalur bantuan, dan para penerima bantuan Pemerintah.
Kepada para penerima bantuan pemerintah maupun satker K/L yang tidak sempat mengikuti FGD dan ingin mengetahui tentang kemudahan penyampaian LPJ/SPJ Bantuan Pemerintah, silakan datang dan bertanya ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan cq. Bidang PPA I atau ke KPPN terdekat. (kunto aribowo)