Mengoptimalkan Peran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai Sumber Penerimaan Negara
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Agustus 2018 telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU9/2018). Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU 20/1997) yang telah berlaku selama kurang lebih 21 tahun.
Pertimbangan yang mendasari penggantian UU 20/1997 dengan UU 9/2018 adalah: (1) pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam UUD Tahun 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai PNBP; (2) guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan atas pengelolaan PNBP agar lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan berkeadilan; (3) UU 20/1997 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, tata kelola, pengelolaan keuangan negara, dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang baru.
Sesuai Keterangan Pers dari Kementerian Keuangan, beberapa penyempurnaan pokok dalam UU 9/2018 adalah (i) pengelompokkan objek; (ii) pengaturan tarif; (iii) tata kelola; (iv) pengawasan; dan (v) hak Wajib Bayar. Pertama, objek PNBP dikelompokkan dalam enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND), pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya. Pengklasteran ini digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan jenis dan tarif PNBP guna mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing objek PNBP, prinsip keadilan, dan menjaga kualitas layanan pada masyarakat.
Kedua, pengaturan tarif PNBP mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan, termasuk penguatan landasan hukum dalam rangka pemberian kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kondisi tertentu. Kebijakan tersebut antara lain ditujukan untuk masyarakat tidak mampu, pelajar/mahasiswa, penyelenggaraan kegiatan sosial, usaha mikro, kecil, dan menengah, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar. Di samping itu, penetapan jenis dan tarif PNBP memungkinkan dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan, khususnya untuk tarif atas layanan PNBP yang bersifat dinamis, dalam rangka menjaga kualitas pelayanan dan untuk percepatan penyesuaian terhadap nilai wajar dan harga pasar.
Ketiga, penyempurnaan tata kelola PNBP antara lain pengaturan kewajiban Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan verifikasi dan pengelolaan piutang, serta pemanfaatan teknologi dalam rangka pengelolaan PNBP untuk peningkatan layanan dan efisiensi. Keempat, penguatan fungsi pengawasan dilaksanakan dengan melibatkan aparat pengawas intern pemerintah, sehingga dapat meminimalkan pelanggaran atas keterlambatan atau tidak disetornya PNBP ke Kas Negara oleh Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, dan Mitra Instansi Pengelola serta penggunaan langsung di luar mekanisme APBN oleh Instansi Pengelola PNBP. Kelima, penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan hak Wajib Bayar antara lain pemberian keringanan berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan dengan memperhatikan kondisi di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, dan kebijakan Pemerintah.
Tujuan penyempurnaan pengaturan pengelolaan PNBP dengan disahkannya UU 9/2018 adalah: (a) Mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan; (b) Mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan antargenerasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan; (c) Mewujudkan pelayanan Pemerintah yang bersih, professional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Penyempurnaan pengaturan pengelolaan PNBP menjadi hal penting mengingat kontribusi PNBP dalam APBN dari tahun ke tahun semakin meningkat. PNBP diharapkan dapat membantu sektor perpajakan sebagai sumber utama penerimaan negara. Dalam APBN 2018, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp1.894,7 triliun dimana sebesar Rp1.618,1 triliun atau 85,40% berasal dari penerimaan perpajakan, Rp275,4 triliun atau 14,54% dari PNBP, dan Rp1,2 triliun atau 0,06% dari Hibah. Target PNBP dalam APBN 2018 terdiri dari pendapatan sumber daya alam sebesar Rp103,7 triliun, Laba BUMN sebesar Rp44,7 triliun, Pendapatan BLU sebesar Rp43,3 triliun, dan PNBP lainnya sebesar Rp83,8 triliun (sumber: www.kemenkeu.go.id).
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan PNBP yang transparan dan akuntabel, prinsip pengelolaan PNBP antara lain: (1) seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara; (2) penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara pada waktunya; (3) penerimaan Kementerian/Lembaga tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran; (4) seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN; (5) semua penerimaan yang menjadi hak negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN; (6) dengan tetap memenuhi kewajiban menyetor langsung ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem APBN, sebagian dana dari suatu jenis PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut oleh instansi yang bersangkutan; (7) besarnya sebagian dana PNBP yang dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP ditetapkan oleh Menteri Keuangan; (8) instansi dapat menggunakan sebagian dana PNBP dimaksud setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan; (9) persetujuan penggunaan PNBP dimaksud sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.
PNBP telah memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional, namun demikian pengelolaan PNBP masih menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan, antara lain adanya pungutan tanpa dasar hukum, terlambat/tidak disetor ke Kas Negara, penggunaan langsung PNBP, dan PNBP dikelola di luar mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pelaksanaan pengelolaan PNBP di lapangan oleh Satuan Kerja pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai PNBP ditemui kendala antara lain: (1) penyusunan target PNBP. Kendala dalam menentukan target volume setiap jenis PNBP untuk tahun berikutnya pada umumnya berupa belum ada petunjuk teknis dari Kementerian/Lembaga dan kurangnya koordinasi antara unit yang mengelola anggaran dengan unit teknis penghasil PNBP; (2) tata cara pemungutan PNBP. Dengan tersedianya kanal pembayaran yang beragam, pemungutan ataupun pembayaran PNBP oleh penerima layanan dapat memanfaatkan sarana tersebut, misalnya: pembayaran melalui internet banking atau mesin Electronic Data Capture (EDC) yang lebih cepat dan praktis. Namun karena sebagian masyarakat penerima layanan tersebut belum familiar dengan tata cara tersebut, masih banyak yang menyetor langsung ke bank atau transfer melalui mesin ATM; (3) Penyetoran PNBP ke Kas Negara. PNBP yang diterima oleh Satuan Kerja tidak segera disetorkan ke Kas Negara, namun disetorkan secara berkala. Beberapa alasan dilakukannya penyetoran berkala tersebut antara lain lokasi petugas yang menerima setoran PNBP dari masyarakat yang tersebar dengan satuan kerja berjauhan sehingga setoran baru dapat dikumpulkan ke Bendahara beberapa waktu kemudian. Selain itu, jika lokasi Satuan Kerja tidak terdapat bank yang menerima setoran, maka harus melakukan penyetoran ke bank terdekat, dan diperlukan biaya transportasi untuk menyetorkannya.
Dengan kontribusi yang semakin besar dalam membantu sektor perpajakan sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara, maka PNBP yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga khususnya pada satuan kerja di Daerah harus dikelola secara tetap, akurat, transparan, dan akuntabel. Perbaikan tata kelola PNBP merupakan sebuah keniscayaan dalam rangka optimalisasi pencapaian target PNBP tersebut, mulai dari penetapan target, pelaksanaan pemungutan, penyetoran ke Kas Negara, penggunaan kembali PNBP untuk belanja negara, sampai dengan pelaporan penggunaan PNBP.
Trimo Yulianto
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Poso
Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja

