Pesta Demokrasi Lima Tahunan Beserta Dukungan Anggaran dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024
Tahun 2024 merupakan tahun politik dimana pesta demokrasi diselenggarakan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, sedangkan pemilu sendiri telah diselenggarakan pada 14 Februari 2024 lalu. Pemilu tahun ini merupakan bagian dari sejarah panjang demokrasi Indonesia, di mana pemilu tahun ini merupakan pemilu ketiga belas yang telah diselenggarakan sejak Indonesia Merdeka. Namun demikian masih ada pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang, pilkada serentak yang akan diselenggarakan ini adalah yang pertama kali. Pemilu bukanlah sebuah perhelatan yang dilakukan dalam waktu singkat ketika hari pelaksanaan tiba, namun ada proses panjang dibalik itu. Mulai dari perencanaan, program dan anggaran serta penyusunan peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu yang ternyata telah dilaksanakan sejak tiga tahun lalu yaitu pada 2022. Maka dalam tulisan ini akan membahas tentang pemilu 2024 dengan pokok bahasan terdiri dari 4 bagian, yaitu: (1) Pemilu dalam sejarah demokrasi Indonesia, (2) Penyelenggara pemilu (KPU & Bawaslu); (3) Pemilu tahun 2024 dalam angka, (4) Anggaran belanja untuk mendukung pelaksanaan pemilu 2024.
- Pemilu dalam Sejarah Demokrasi Indonesia Periode Soekarno (Pemilu Tahun 1955)
Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu yang diselenggarakan pertama kali di Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR (29 September 1955) dan anggota Konstituante (15 Desember 1955). Pada 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan dekrit Presiden yang berisikan pembubaran Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945. Dekrit ini mengakhiri rezim demokrasi kemudian berubah menjadi rezim otoriterianisme kekuasaan di Indonesia, disusul dengan pembubaran DPR hasil pemilu 1955 pada 4 Juni 1960. Selanjutnya dibentuk DPR Gotong Royong (DPR GR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang seluruh anggotanya diangkat oleh presiden.
- Periode Soeharto (Pemilu Tahun 1971-1997)
- Pemilihan Umum Tahun 1971
Sistem Pemilu tahun 1971 menganut sistem perwakilan berimbang dengan menganut sistem stelsel daftar mengikat, artinya besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan suaranya kepada Organisasi Peserta Pemilu. Dalam sidang Istimewa MPRS 1967 Jenderal Soeharto diangkat oleh MPRS menjadi pejabat Presiden menggantikan Soekarno. Pemilu kedua dilaksanakan pada 5 Juli 1971, empat tahun setelah Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS.
- Pemilihan Umum Tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997
Sistem Pemilu tahun 1977 hingga 1997 memilih DPR dan DPRD menganut sistem proporsional dengan Stelsel Daftar yang diikuti hanya 3 partai politik (parpol), yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya dan Partai Demokrasi Indonesia. Keadaan ini secara langsung dan tidak langsung membuat kekuasaan eksekutif dan legislatif berada di bawah kendali Golkar, dimana pendukungnya berasal dari birokrasi sipil dan militer.
- Periode Reformasi (Pemilu Tahun 1999-sekarang)
- Pemilihan Umum Tahun 1999
Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama pada masa reformasi yang menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar. Pemilu tahun dilaksanakan pada 7 Juni 1999 atau 13 bulan setelah masa kekuasaan BJ. Habibie. Diikuti oleh 48 parpol dengan partai pemenang pemilu sebanyak 5 parpol yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, PPP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk memperebutkan 462 kursi DPR.
- Pemilihan Umum Tahun 2004
Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem pemilihan DPR dan DPRD dan sistem pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta pemilihan presiden-wakil presiden yang dilakukan secara langsung dan bukan lagi melalui anggota MPR seperti pemilu sebelumnya. Pemilu legislatif dilaksanakan pada 5 April 2004 yang diikuti oleh 24 parpol untuk memilih 550 Anggota DPR, 128 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota), sedangkan pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan dalam dua putaran dimana putaran pertama pada (5 Juli 2004) dan putaran kedua (20 September 2004).
- Pemilihan Umum Tahun 2009
Pemilu 2009 diselenggarakan secara serentak dengan sistem perwakilan berimbang dan sistem daftar calon terbuka. Pemilihan Legislatif (Pileg) dilaksanakan 9 April 2009 diselenggarakan untuk memilih 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) periode 2009-2014, sedangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dilaksanakan 8 Juli 2009. Peserta Pemilu sejumlah 44 Partai Politik (38 nasional, 6 lokal Aceh), terdapat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 2,50%.
- Pemilihan Umum Tahun 2014
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2014 diselenggarakan pada tanggal 9 April 2014 untuk memilih 560 anggota DPR, 132 anggota, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serentak di seluruh Indonesia periode 2014-2019. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksankan pada 9 Juli 2014 dan dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sesuai dengan keputusan KPU RI pada 22 Juli 2014.
- Pemilihan Umum Tahun 2019
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan untuk memilih legislatif serta presiden dan wakil presiden secara serentak. Pemilihan pada tahun ini dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019. Dan diikuti oleh 20 partai politik (16 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh). Sedangkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 dimenangkan pasangan Joko Widodo- Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebesar 55,50% mengalahkan pasangan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno dengan perolehan suara sebesar 44,50%.
Penyelenggara Pemilu (KPU & Bawaslu)
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (disingkat KPU RI) adalah badan yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Tugas KPU telah diatur dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah beberapa tugas KPU:
- merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
- menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;
- mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu;
- menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
Sedangkan kewenangan KPU telah diatur dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah beberapa kewenangan KPU:
- menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
- menetapkan peserta pemilu;
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional;
- menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia. Tugas Bawaslu telah diatur dalam pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah beberapa tugas Bawaslu:
- melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu;
- mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu;
- mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu;
- mencegah terjadinya praktik politik uang.
Sedangkan kewenangan Bawaslu telah diatur dalam pasal 95 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah beberapa kewenangan Bawaslu:
- memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu;
- memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
- menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
- membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN.
Pemilu Tahun 2024 dalam Angka
Berdasarkan Keputusan KPU nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, terdapat 3 calon pasangan yaitu: (1) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (2) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (3) Ganjar Pranowo-Mahfud MD. KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, adapun alokasinya jumlah dapil dan kursi anggota dari masing-masing DDPR dan DPRD Provinsi/Kab/Kota dapat dilihat dalam grafik 1.1.
Grafik 1.1 Jumlah Dapil dan Kursi Anggota DPR, dan DPRD Provinsi/Kab/Kota
Sumber: Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 (diolah)
Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan dibandingkan Pemilu 2019, yaitu dari 813.336 menjadi 820.161 TPS. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1760 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, terdapat 204.807.222 daftar pemilih tetap (DPT) terdiri dari 1.750.474 pemilih yang tinggal di luar negeri dan 203.056.748 pemilih yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Provinsi Papua Selatan merupakan provinsi dengan jumlah pemilih paling sedikit sebanyak 367.269 pemilih. Sedangkan provinsi dengan jumlah pemilih tertinggi berada di Provinsi Jawa Barat sebanyak 35.714.914 pemilih.
Guna mendukung pelaksanaan pemilu 2024, KPU membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejumlah 5.741.127 KPPS yang tersebar di 820.161 TPS di seluruh Indonesia dan 12.765 anggota KPPS dari warga negara Indonesia (WNI) perwakilan di 128 negara/wilayah. Berdasarkan publikasi media sosial instagram KPU RI pada tanggal 13 Februari 2024, alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dirinci sebagai berikut:
- Honorarium KPPS dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
- Ketua KPPS (1 orang) sebesar Rp1.200.000;
- Anggota KPPS (6 orang) sebesar Rp1.000.000/orang;
- Linmas (2 orang) sebesar Rp700.000/orang
- Pembuatan TPS sebesar Rp2.000.000/TPS
- Ketersediaan alat penggandaan dokumen/formulir sebesar Rp500.000/TPS
- Operasional KPPS sebesar Rp1.000.000/TPS
- Anggaran Konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, telah tersedia masing-masing DIPA satker KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan besaran berbeda-beda sesuai dengan Standar Biaya Masukan TA 2024.
Anggaran Belanja untuk Mendukung Pelaksanaan Pemilu 2024
Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi anggaran yang tidak sedikit demi mendukung pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahunan ini. Anggaran yang besar ini diperoleh dari alokasi APBN yang disalurkan secara bertahap dalam tiga tahun anggaran. Berdasarkan publikasi media sosial instagram Kemkeu RI pada tanggal 13 Februari 2024, jumlah anggaran yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 mencapai Rp71,8 T. Jumlah ini merupakan alokasi anggaran total yang penggunaannya telah dilaksanakan sejak tahun 2022 hingga 2024 dimana proses atau tahapan pemilu mulai dilaksanakan pada tahun 2022. Pada tahun 2022, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,1 T, kemudian meningkat pada tahun 2023 menjadi sebesar Rp30,4 T dan saat terselenggaranya pemilu pada tahun 2024 alokasi anggaran terus bertambah mencapai Rp38,3 T. Rincian alokasi anggaran pemilu secara nasional dapat dilihat dalam grafik 1.2.
Grafik 1.2 Pagu Anggaran Pemilu Nasional dalam Miliar Rupiah (2022-2024)
Sumber: Kementerian Keuangan per 31 Januari 2024 (diolah)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam siaran pers APBN KITA edisi Februari 2024 pada 22 Februari lalu, bahwa anggaran pemilu tahun ini dialokasikan untuk KPU dan Bawaslu serta 14 K/L lain yang mendukung jalannya pelaksanaan pemilu. Ada pun alokasi anggaran pemilu digunakan antara lain untuk kegiatan pengawasan dan penyelenggaraan pemilu oleh lembaga adhoc, pengawasan penetapan hasil pemilu, pemungutan dan perhitungan suara, pengamanan pemilu dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pengawasan masa kampanye dan masa tenang pemilu, dan pengelolaan konten serta diseminasi informasi publik.
Grafik 1.3 Realisasi Anggaran Belanja Pemilu Sulawesi Tenggara dalam Miliar Rupiah (2022-2024)
Sumber: Kementerian Keuangan per 15 Maret 2024 (diolah)
Mari kita lihat bagaimana anggaran pemilu dari dua instansi penyelenggara pemilu di Sulawesi Tenggara yaitu KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, seperti terlihat dalam grafik 1.3. Pada tahun 2024, KPU dan Bawaslu Sulawesi Tenggara menganggarkan masing-masing sebesar Rp356,63 miliar dan Rp256,50 miliar. Alokasi anggaran tahun ini lebih kecil jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2023 masing-masing sebesar Rp464,32 miliar dan Rp281,63 miliar. Sampai dengan 15 Maret 2024, realisasi anggaran KPU terserap 65,19% atau Rp232,49 miliar dari pagu, sedangkan Bawaslu telah merealisasikan anggarannya sebesar 36% atau Rp92,33 miliar dari pagu.
Jika dibandingkan tahun 2022 alokasi anggaran di Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 2023. Selama tahun 2023 anggaran pada KPU terealisasi sebesar Rp458,67 miliar dari pagu sebesar Rp 464,32 miliar atau terserap sebesar 98,78% dari pagu. Selanjutnya Bawaslu mencatatkan penyerapan anggaran sebesar 77,79% terhadap pagu atau sebesar Rp219,08 miliar dari Rp281,63 miliar.
Rincian alokasi belanja per jenis belanja masing-masing instansi selama tahun 2022-2024 dapat dilihat dalam Tabel 1.1. Selama tiga tahun anggaran baik KPU maupun Bawaslu mengalokasikan belanja barang dengan porsi paling besar dibandingkan dengan dua alokasi belanja pegawai dan belanja modal. Sedangkan alokasi paling sedikit dari ketiga jenis belanja tersebut adalah belanja modal. Pada tahun 2024, KPU tidak mengalokasikan anggarannya untuk belanja modal, sedangkan Bawaslu mengalokasikan anggaran untuk belanja modal, namun per 15 Maret 2024 masih belum ada realisasinya.
Tabel 1.1 Rincian Anggaran Belanja Pemilu Sulawesi Tenggara dalam Miliar Rupiah (2022-2024)
Sumber: Kementerian Keuangan per 15 Maret 2024 (diolah)
Lonjakan anggaran yang terjadi selama pemilu tahun 2024 salah satunya akibat pelaksanaan pilkada serentak sekaligus pemilu yang dilaksanakan secara bersamaan di tahun yang sama, sehingga diperlukan biaya yang besar. Selain itu peningkatan jumlah anggaran yang terjadi pada pemilu kali ini kemungkinan karena bertambahnya jumlah pemilih, meningkatnya jumlah honorarium bagi penyelenggara pemilu, terdapat provinsi pemekaran baru hingga antisipasi pemilu dua putaran. Besarnya jumlah alokasi anggaran yang digelontorkan untuk pelaksanaan pemilu 2024, diharapkan menjadikan perputaran uang selama tahun politik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga stabilitas ekonomi dan keuangan tetap terjaga. Terakhir dan tidak kalah penting, meskipun pelaksanaan pencoblosan Presiden dan Wakil Presiden serta pencoblosan DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota telah dilaksanakan, sudah seharusnya kita tetap mengawal proses pelaksanaan pemilu hingga hasil pemilu ditetapkan oleh KPU dan dilakukan pelantikan calon terpilih.
Sumber:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). [LIVE] APBNKITA EDISI FEBRUARI 2024: https://www.youtube.com/live/0Evl6dQebrk?si=HMPvuc924fYuoW43, diakses pada 14 Maret 2024.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Pesta Demokrasi Sebentar Lagi!: https://www.instagram.com/reel/C3SimnVB23N/?igsh=MzRqOW5ycGZlOW9s, diakses pada 14 Maret 2024
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). OM-SPAN: https://spanint.kemenkeu.go.id/, diakses pada 15 Maret 2024.
Komisi Pemilihan Umum. (2024). Alokasi Anggaran untuk Kebutuhan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS: https://www.instagram.com/p/C3QaEd6BPoh/?igsh=emhpNDBhbHc5eTFr, diakses pada 11 Maret 2024.
Komisi Pemilihan Umum. (2024). Pelantikan KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 secara Serentak Tahun 2024: https://www.kpu.go.id/berita/baca/12235/pelantikan-kpps-untuk-pemilu-tahun-2024-secara-serentak-tahun-2024, diakses pada 11 Maret 2024
Komisi Pemilihan Umum. (2024). Pemilu Dalam Sejarah: https://www.kpu.go.id/page/read/12/pemilu-dalam-sejarah, diakses pada 11 Maret 2024.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Keputusan KPU nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Keputusan KPU Nomor 1760 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.