Jl. Mayjen Sutoyo No. 34, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Pengertian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik.

Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II sesuai PMK Nomor 110 Tahun 2022 Pasal 31.

  1. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  3. mengoordinasikan:
  4. pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: a) Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala; b) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan c) Informasi Publik lainnya yang diminta Pemohon;
  5. pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
  6. pemberian Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan agar berjalan dengan baik dan menggunakan bahasa Indonesia yang benar serta mudah dipahami;
  7. pemenuhan Permintaan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
  8. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan dan memberikan alasannya;
  9. melakukan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
  10. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
  11. melakukan verifikasi dan menentukan dokumen dan/atau Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  12. mengoordinasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat II;
  13. mengajukan kepada PPID Tingkat I:
    1. usul Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan sebagai bahan pembahasan Daftar Informasi Publik; dan
    2. usul Informasi Publik yang Dikecualikan untuk dilakukan Pengujian Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I;
  14. membuat dan menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada PPID Tingkat I secara berjenjang;
  15. menyampaikan formulir keberatan beserta kelengkapannya kepada PPID Tingkat I, dalam hal PPID Tingkat II menerima pengajuan ke beratan yang ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana;
  16. memenuhi Permintaan Informasi Publik dari:
    1. PPID Kementerian Keuangan, dengan tembusan kepada PPID Tingkat I; dan
    2. PPID Tingkat I; dan
  17. menetapkan dan menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Tingkat I.

Wewenang PPID Tingkat II sesuai pasal 32 PMK 110 Tahun 2022

PPID Tingkat II memiliki wewenang:

  1. menolak Permintaan Informasi Publik secara tertulis dalam hal Informasi Publik yang diminta termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapatkan persetujuan dari Atasan PPID Kementerian Keuangan;
  2. mengusulkan Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Tingkat I dalam hal Informasi Publik yang diminta tidak termasuk dalam Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat II dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik diterima oleh PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana;
  3. meminta Informasi Publik kepada PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat II dalam hal Informasi Publik yang diminta oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Tingkat II, tetapi dikuasai oleh PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat II; dan

melakukan koordinasi terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan: 1. PPID Tingkat I; dan/ atau 2. PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerjanya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Kanwil DJPb Prov. Sultra
Jalan Mayjen Sutoyo No.34, Tipulu, Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search