Jl. Mayjen Sutoyo No. 34, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Siaran Pers: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Salurkan Gaji Ke-13 di Sulawesi Tenggara

Kendari, 2 Juni 2026 – Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Sulawesi Tenggara telah menyalurkan Rp161,83 miliar untuk pembayaran gaji ke-13. Gaji ke-13 dibayarkan untuk 43.818 pegawai dan/atau penerima hak lainnya pada 165 satuan kerja di Sulawesi Tenggara.

 

Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Dalam rangka mendukung kelancaran penyaluran, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara bersama KPPN telah melakukan berbagai langkah persiapan dan pengawalan. Langkah tersebut meliputi penyediaan dana APBN, pendampingan kepada satuan kerja dalam proses pengajuan pembayaran, percepatan layanan pencairan dana, pemantauan realisasi secara berkala, serta penguatan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Upaya dilakukan untuk memastikan pembayaran gaji ke-13 dapat disalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran kepada seluruh penerima yang berhak.

 

"Gaji ke-13 diberikan sebagai bagian dari peran APBN dalam menjaga stabilitas dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor. Kami berharap seluruh satuan kerja dan juga Pemerintah Daerah dapat segera membayarkan gaji ke-13 sehingga maksud dan tujuannya dalam membantu masyarakat dapat tercapai. Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara akan memonitor penyaluran gaji ke-13 agar berjalan lancar dan tidak terhambat," ungkap Iman Widhiyanto, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Sesuai ketentuan, satuan kerja dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pembayaran gaji ke-13 sejak tanggal 22 Mei 2026. Selanjutnya, penyaluran kepada penerima hak dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2026, melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN mitra satuan kerja masing-masing.

 

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi Aparatur Negara yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sesuai dengan ketentuan.

Bagi PPPK, pemberian gaji ke-13 dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja yang telah dijalani. Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum bulan Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kesetaraan perlakuan serta menjaga prinsip keadilan dalam pelaksanaan kebijakan penggajian pemerintah.

 

Di sisi lain, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan. Pengaturan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 dilaksanakan secara tepat sasaran sesuai status dan hak masing-masing penerima.

 

Dari perspektif ekonomi regional, penyaluran gaji ke-13 diharapkan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga yang merupakan salah satu komponen utama pembentuk pertumbuhan ekonomi. Dana yang diterima oleh penerima manfaat akan kembali beredar melalui berbagai aktivitas ekonomi, baik pada sektor perdagangan, transportasi, jasa pendidikan, maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Peningkatan konsumsi tersebut berpotensi menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang mendorong pertumbuhan usaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

 

Kebijakan ini sekaligus mencerminkan peran APBN sebagai instrumen fiskal yang tidak hanya berfungsi untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, tetapi juga sebagai instrumen stabilisasi ekonomi. Melalui percepatan penyaluran belanja negara kepada masyarakat, APBN berkontribusi dalam menjaga daya beli, memperkuat permintaan domestik, serta mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi daerah di tengah berbagai tantangan dan dinamika perekonomian.

 

“Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan seluruh satuan kerja serta KPPN di wilayah Sulawesi Tenggara guna memastikan proses pembayaran gaji ke-13 berjalan lancar sampai seluruh hak penerima tersalurkan. Kami sampaikan juga bahwa dalam pelayanan penyaluran gaji ke-13 ini, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPPN tidak ada pungutan biaya.” pungkas Iman.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Kanwil DJPb Prov. Sultra
Jalan Mayjen Sutoyo No.34, Tipulu, Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search